Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Faisal Pakaya Alias Faisal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2920/P.5.14/Etl.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisal Pakaya Alias Faisal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia, Terdakwa Faisal Pakaya alias Faisal, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang tersebut untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa Faisal Pakaya alias Faisal menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban Srinabillah Fitrah Mahful alias Nabila, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi korban untuk pergi dari rumah, karena hubungan antara terdakwa dan saksi korban tidak disetujui oleh orang tua saksi korban,  Selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya dan membawa korban ke rumah kakaknya yang berada di Dusun Pantai Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, dengan alasan akan mengambil pakaian.
  • Bahwa setelah tiba di rumah tersebut, Terdakwa tidak mengambil pakaian sebagaimana alasan semula, melainkan langsung memeluk korban dari arah samping kiri, mencium pipi kanan dan kiri korban, kemudian mencium bibir korban sambil mengucapkan kata-kata “NABILA SAYANG ISAL”, mendengar kata-kata tersebut saksi korban hanya terdiam sambil kedua tangan saksi korban dalam keadaan terkepal dan menaruhnya di atas kedua payudara saksi korban, namun saat itu terdakwa membuka kedua tangan saksi korban dengan keras sambil mengatakan “NANTI SAYA MAU TANGGUNG JAWAB” sehingga pada saat itu saksi korban pasrah dan terdakwa langsung membuka jaket yang saksi korban kenakan, jilbab, baju dan celana saksi korban, selanjutnya setelah dalam posisi telanjang bulat, terdakwa mulai memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya dengan cara naik turun sampai saksi korban merasakan ada cairan yang keluar di dalam lubang vagina saksi korban, setelah itu saksi korban mencuci kemaluan saksi korban dan mengenakan pakaian kembali, setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa membawa korban ke wilayah Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah, dan selama di Ampana, saksi korban dan terdakwa tinggal di rumah keluarga terdakwa selama 3 (tiga), sampai pada akhirnya orang tua dari saksi korban menjemput saksi korban untuk di bawa pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan berita acara asesmen psikologis tanggal 30 Mei 2025 oleh Psikolog Temmy Andreas Habibie, M.Psi.,Psikolog terhadap saksi korban Srinabillah Fitrah Mahful alias Nabila, diperoleh temuan Psikologis bahwa saksi korban ditemukan adanya gejala kecemasan yang meskipun tidak bersifat berat, namun cukup mengganggu keseharian dan keseimbangan emosional. Pemeriksaan juga menunjukan adanya gejala trauma psikologis yang mengarah pada ganggunan stres pascatrauma (pos-traumatic stress).
  • Bahwa korban Srinabillah Fitrah Mahful alias Nabila masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7304055204100002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, sehingga korban termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya