Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2.Miftahul Jannah, S.H.
3.Daniel Brando Makalew, S.H
4.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
5.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
JUAN YEREMIA KOROPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-765/P.5.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
2Miftahul Jannah, S.H.
3Daniel Brando Makalew, S.H
4FAADHILAH FARIDAH, S.H.
5Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN YEREMIA KOROPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RUM NESS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 09.10 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sipayo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----Bahwa awalnya Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14:00 WITA menghubungi melalui pesan whatsapp meminta kepada Saksi RUM NESS yang berada di kota Palu untuk membelikan Terdakwa narkotika jenis shabu serta mengirimkan shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 082196937399 milik Saksi RUM NESS untuk membeli narkotika jenis shabu di wilayah Tatanga, Kota Palu. Setelah itu Saksi RUM NESS memaket satu 1 (satu) sachet plastik klip kecil shabu bersama dengan sebuah dinamo dalam kardus ukuran kecil kemudian dililit dengan lakban berwarna coklat dan mengirimkan paket kepada Terdakwa melalui sopir mobil rental yang nomor telponnya telah Terdakwa sampaikan kepada Saksi RUM NESS.----------------------------------------------

----Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09:00 WITA sopir mobil rental yang membawa paket dari Saksi RUM NESS menghubungi Terdakwa dan menyampaikan telah berada di wilayah Kecamatan Paguat tepatnya di Desa Sipayo, saat itu Terdakwa juga berangkat dari Desa Popaya Kecamatan Dengilo menuju ke Desa Sipayo Kecamatan Paguat untuk mengambil paket. Setelah Terdakwa menerima paket dari sopir mobil rental sekitar pukul 09:10 WITA Anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato yaitu Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN, Saksi RIZKY HIDAYAH A. NALALOE, Saksi ASDAR EFENDY melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang dililit menggunakan lakban berwarna coklat bersama 1 (satu) buah Dinamo.----------------------------------------------------------------------------

----Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, yang diduga Narkotika jenis shabu telah dilakukan penyisihan sebagian barang bukti seberat 0,1685 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025, ditemukan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

374/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Catatan : Sisa barang bukti seberat 0,5607 gram dikembalikan ke Pihak Kepolisian Polres Pohuwato (Satuan Reserse Narkoba).---------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RUM NESS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 09.10 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sipayo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14:00 WITA menghubungi melalui pesan whatsapp meminta kepada Saksi RUM NESS yang berada di kota Palu untuk membelikan narkotika jenis shabu serta mengirimkan shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 082196937399 milik Saksi RUM NESS untuk membeli narkotika jenis shabu di wilayah Tatanga, Kota Palu. Setelah itu Saksi RUM NESS memaket satu 1 (satu) sachet plastik klip kecil shabu bersama dengan sebuah dinamo dalam kardus ukuran kecil kemudian dililit dengan lakban berwarna coklat dan mengirimkan paket kepada Terdakwa melalui sopir mobil rental yang nomor telponnya telah Terdakwa sampaikan kepada Saksi RUM NESS.--------------------------------------------

 ----Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09:00 WITA sopir mobil rental yang membawa paket dari Saksi RUM NESS menghubungi Terdakwa dan menyampaikan telah berada di wilayah Kecamatan Paguat tepatnya di Desa Sipayo, saat itu Terdakwa juga berangkat dari Desa Popaya Kecamatan Dengilo menuju ke Desa Sipayo Kecamatan Paguat untuk mengambil paket. Setelah Terdakwa menerima paket dari sopir mobil rental sekitar pukul 09:10 WITA Anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato yaitu Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN, Saksi RIZKY HIDAYAH A. NALALOE, Saksi ASDAR EFENDY melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang dililit menggunakan lakban berwarna coklat bersama 1 (satu) buah Dinamo.---------------------------------------------------------------------------

----Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, yang diduga Narkotika jenis shabu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan sebagian barang bukti seberat 0,1685 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025, ditemukan hasil pemeriksaan :

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

374/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Catatan : Sisa barang bukti seberat 0,5607 gram dikembalikan ke Pihak Kepolisian Polres Pohuwato (Satuan Reserse Narkoba).---------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RUM NESS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 09.10 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sipayo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa awalnya Terdakwa JUAN YEREMIA KOROPIT Alias JUAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14:00 WITA menghubungi melalui pesan whatsapp meminta kepada Saksi RUM NESS yang berada di Kota Palu untuk membelikan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi pada saat melaksanakan pekerjaan di lokasi tambang agar Terdakwa dapat melakukan pekerjaan berat tanpa merasakan kantuk dan lapar. Terdakwa menghubungi Saksi RUM NESS karena sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama pada saat Terdakwa menetap dan tinggal di Kota Palu dengan cara Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RUM NESS dan selanjutnya tugas Saksi RUM NESS adalah mencari dan membeli narkotika jenis shabu.-

----Bahwa Terdakwa meminta Saksi RUM NESS mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 082196937399 milik Saksi RUM NESS untuk membeli narkotika jenis shabu di wilayah Tatanga, Kota Palu. Setelah itu Saksi RUM NESS memaket satu 1 (satu) sachet plastik klip  kecil shabu bersama dengan sebuah dinamo dalam kardus ukuran kecil kemudian dililit dengan lakban

 

berwarna coklat dan mengirimkan paket kepada Terdakwa melalui sopir mobil rental yang nomor telponnya telah Terdakwa sampaikan kepada Saksi RUM NESS. ---------------

 

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09:00 WITA sopir mobil rental yang membawa paket dari Saksi RUM NESS menghubungi Terdakwa dan menyampaikan telah berada di wilayah Kecamatan Paguat tepatnya di Desa Sipayo, saat itu Terdakwa juga berangkat dari Desa Popaya Kecamatan Dengilo menuju ke Desa Sipayo Kecamatan Paguat untuk mengambil paket. Setelah Terdakwa menerima paket dari sopir mobil rental sekitar pukul 09:10 WITA Anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato yaitu Saksi WAHID, Saksi AQRAM ZULKARNAIN, Saksi RIZKY HIDAYAH A. NALALOE, Saksi ASDAR EFENDY melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang dilit menggunakan lakban berwarna coklat bersama 1 (satu) buah Dinamo.----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,7292 gram, yang diduga Narkotika jenis shabu telah dilakukan penyisihan sebagian barang bukti seberat 0,1685 gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara di Manado Nomor: 457/NNF/2025 tanggal 05 November 2025, ditemukan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

374/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

 

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 374/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Catatan : Sisa barang bukti seberat 0,5607 gram dikembalikan ke Pihak Kepolisian Polres Pohuwato (Satuan Reserse Narkoba).----------------------------------------------------------

 

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/44/X/2025/DokkesResPhwt tanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. H. ARIFIN ABUBAKAR, M.Kes., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba pada diri Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa sekalipun pada hasil pemeriksaan urine Tersangka sebagaimana Surat Keterangan Hasil Urine Nomor: SKHU/44/X/2025/DokkesResPhwt tanggal 31 Oktober 2025 tidak ditemukan tanda-tanda pemakaian narkoba, namun berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Nomor: R/197/XI/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 03 November 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo dan

 

ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., Terdakwa merupakan  Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu)

kategori berat dengan pola penggunaan ketergantungan dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.---------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya