Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
1.Rolis Mbuinga alias Kolis
2.Adhe Chandra Manopo alias Can
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-286/P.5.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rolis Mbuinga alias Kolis[Penahanan]
2Adhe Chandra Manopo alias Can[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can dan terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Abd. Murad (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025, bertempat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 00.30 wita saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil bersama dengan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato lainnya langsung mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, dan sesampainya dilokasi pertambangan tersebut kedua saksi menemukan adanya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning yang sedang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan. Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil menghampiri alat berat tersebut dan langsung menghentikannya lalu mengamankan operator alat berat tersebut, yakni terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can. Bahwa kemudian saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil mengamankan terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can beserta 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato. Namun pada saat kedua saksi hendak mengamankan terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can dan 1 (satu) unit alat berat excavator tersebut, tidak lama berselang datang saksi Abd. Rahman Murad yang memarkirkan mobil yang dikendarainya yakni 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna putih dijalan sekitar lokasi diamankannya 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680 tersebut dan saksi Abd. Rahman Murad tidur didalam mobil tersebut, sehingga kegiatan evakuasi alat berat yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terhenti pada sekira pukul 01.00 wita sampai dengan pagi harinya;

Bahwa terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can telah mengoperasikan alat berat excavator merk Hyundai warna kuning tersebut dilokasi tambang yang berada di Desa Taludyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato selama 2 (dua) bulan atau sekiranya sejak dari bulan Agustus 2025, yang mana terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can telah menghabiskan waktu kurang lebih selama 600 (enam ratus) jam dan terdakwa mendapatkan upah sebagai operator alat berat excavator tersebut sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam, yang mana upah tersebut dibayarkan oleh saksi Maykel Woloks alias Ekel selaku pemilik alat berat excavator merk Hyundai warna kuning tersebut karena terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can merupakan operator bawaan dari alat berat excavator merk Hyundai warna kuning tersebut;

Bahwa terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can melakukan pertambangan emas dengan cara menggali tanah atau material menggunakan excavator merk Hyundai warna kuning tersebut, kemudian material tersebut ditumpuk lalu disalin ke talang selanjutnya material tersebut disemprot dengan menggunakan air sehingga material yang mengandung emas ditampung dengan menggunakan karpet penyaring emas, setelah itu material yang sudah berada dikarpet tersebut kemudian dicuci dan didulang dengan menggunakan alat dulang sehingga material dan emasnya terpisah;

Bahwa dari penangkapan terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can tersebut diketahui jika pelaku usaha pertambangan emas tersebut adalah terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis. Adapun terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis merupakan orang yang mendanai keseluruhan aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato tersebut. Bahwa terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis telah melakukan kegiatan pertambangan emas dilokasi tersebut sejak 2 (dua) bulan sebelum dilakukan penangkapan atau sekira pada bulan Agustus 2025, yang mana awalnya terdakwa II Rolis Mbuinga menghubungi saksi Abd. Rahman Murad untuk mencari alat berat excavator yang nantinya akan digunakan terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato. Bahwa kemudian terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis mentransfer dana sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Abd. Rahman Murad untuk penyewaan alat berat excavator selama 100 (seratus) jam. Bahwa selama 2 (dua) bulan melakukan penambangan dilokasi tambang tersebut, terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis telah mendapatkan hasil tambang yakni emas dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram;

Bahwa dari hasil tambang tersebut terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis telah memberikan uang kontribusi kepada saksi Abd. Rahman Murad sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap oleh terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis, yang mana terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis memberikan uang kontribusi tersebut kepada saksi Abd. Rahman Murad untuk pengamanan lokasi tambang yang dikerjakan oleh terdakwa II dan juga sebagai imbalan informasi yang diberikan oleh saksi Abd. Rahman Murad perihal adanya penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin, agar kegiatan tambang yang didanai oleh terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis tersebut tidak dilakukan penertiban. Bahwa selain memberikan dana kontribusi tersebut, terdakwa II juga memberikan penghasilan tambahan kepada terdakwa I Adhe Chandra Manopo alias Can dengan besaran uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari hasil penjualan emas yang dilakukan oleh terdakwa II Rolis Mbuinga;

Bahwa selain 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai warna kuning dengan nomor seri HHKHK606TE0003680, saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil juga mengamankan barang-barang lainnya yakni 2 (dua) buah potongan selang penghisap air, 2 (dua) buah selang gabang, 1 (satu) buah alat dulang berwarna terbuat dari kayu, 1 (satu) buah alat dulang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah besi pembagi air, 2 (dua) buah karpet penyaring emas, dan 1 (satu) buah mesin alkon yang kesemuanya adalah milik dari terdakwa II Rolis Mbuinga alias Kolis, serta saksi Abdul Arsad Arman Abu dan saksi Faidil juga mengamankan 1 (satu) buah kunci excavator merk Hyundai;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 489/BMF/2025 tertanggal 02 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi material tanah berdasarkan permintaan pemeriksaan barang bukti dari Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Nomor : B/332/XI/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 30 November 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diketahui barang bukti yang diperiksa mengandung unsur kimia Gold (Au) sebesar 0,80% (nol koma delapan puluh persen);

Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan emas yang dilakukan para terdakwa telah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) bulan atau sejak sekira bulan Agustus 2025 diatas lahan milik terdakwa II yang dibeli dari keluarganya dengan titik koordinat 1.) 0,496354 LU, 121,947748 BT; 2.) 0,496037 LU, 121,947573 BT; 3.) 0,495891 LU, 121,947738 BT yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato berdasarkan Laporan Pengambilan Data Titik Koordinat di Lapangan tertanggal 20 November 2025;

Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : T-1292/MB.04/DBM/2025 tertanggal 09 Desember 2025 tentang Tanggapan atas Permintaan Data Izin Usaha Pertambangan di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, telah dilakukan pemeriksaan berbasis data perizinan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika para terdakwa tidak memiliki perizinan dari Pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan.

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah denganĀ  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya