Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Suraston S. J. Hau Alias Eki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-281/P.5.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5FAADHILAH FARIDAH, S.H.
6Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suraston S. J. Hau Alias Eki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Suraston S.J. Hau Alias Eki, pada hari Minggu tanggal 28 September tahun 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan café deluxe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan berat, terhadap saksi korban INDRA P. ABDULLAH yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban bersama temantemannya yaitu saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI pergi ke café deluxe yang berada di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di café deluxe saksi korban melihat mobil Terdakwa sedang terparkir di depan café deluxe, lalu saksi korban bersama saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI masuk ke dalam café deluxe tersebut. Lalu pada saat sudah berada di dalam café deluxe, saksi korban yang pada saat itu sedang mendengarkan dan menikmati musik yang sedang diputar dalam café tersebut, dihampiri oleh teman saksi korban dan mengajak saksi korban untuk bergabung di meja milik teman saksi korban tersebut. Kemudian setelah saksi korban bergabung dengan temannya tersebut, tak lama kemudian saksi korban melanjutkan untuk menikmati musik pada café tersebut dengan cara berdansa yang mana pada saat itu saksi korban bertemu dengan Terdakwa lalu saksi korban dan Terdakwa bersamasama berdansa menikmati musik yang sedang diputar. Kemudian saksi korban mengajak Terdakwa untuk bergabung duduk bersama saksi korban di tempat teman saksi korban dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa duduk bersama dengan saksi korban dan temanteman saksi korban, tak lama kemudian Terdakwa berdiri dari tempat duduk dan pergi keluar dari café tersebut. Melihat Terdakwa yang pada saat itu pergi keluar, saksi korban mengejar Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “jangan dulu pulang mo lanjut torang” (jangan dulu pulang, kita mau lanjut). Kemudian Terdakwa menjawab “somo pulang saya” (saya sudah mau pulang) lalu saksi korban mengatakan “nanti pulang samasama” kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “kalau so begini somo ada korban di sini”. Mendengar hal tersebut saksi korban mengatakan “korban apa ini bang?, apa saya punya salah?” lalu terjadi adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa, kemudian saksi RAHMAT AFANDI I. YUNUS Alias RAHMAT melerai saksi korban dan Terdakwa yang sedang adu mulut, lalu Terdakwa yang pada saat itu merasa kesal dengan saksi korban pergi ke arah mobil milik Terdakwa dan mengambil sebuah parang dari bagasi mobil Terdakwa kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban pada saat itu berjalan mundur sambil berusaha untuk menangkis yang mana pada saat itu parang tersebut mengena pada lengan kiri saksi korban. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi korban yang pada saat itu sudah dalam keadaan terjatuh dan mengena pada wajah bagian kiri saksi korban. Kemudian saksi korban pergi menjauh dari Terdakwa dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka berat berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Multazam Medical Center Nomor : 001/VER/RSMMC/IX/2025 yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL AGUSTIAWAN ABDUL RAZAK selaku dokter pemeriksa pada tanggal 28 September 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap INDRA P. ABDULLAH dengan hasil pemeriksaan :
  • Terdapat luka bacok pada area wajah kiri hingga kepala bagian kiri depan dengan ukuran kurang lebih 15,1x5,2 cm dengan kedalaman kurang lebih 1,5 cm. Perdarahan aktif ada.
  • Terdapat luka terbungkus kassa yang bercampur darah pada area lengan kiri bagian bawah dengan ukuran kassa kurang lebih 10,2 cm x 5,9 cm. Perdarahan aktif ada

Kesimpulan:

Hasil pemeriksaan di atas diakibatkan oleh trauma tajam.

 

------- Perbuatan Terdakwa Suraston S.J. Hau Alias Eki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa SURASTON S.J. HAU Alias EKI, pada hari Minggu tanggal 28 September tahun 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan café deluxe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban INDRA P. ABDULLAH yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban bersama temantemannya yaitu saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI pergi ke café deluxe yang berada di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di café deluxe saksi korban melihat mobil Terdakwa sedang terparkir di depan café deluxe, lalu saksi korban bersama saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI masuk ke dalam café deluxe tersebut. Lalu pada saat sudah berada di dalam café deluxe, saksi korban yang pada saat itu sedang mendengarkan dan menikmati musik yang sedang diputar dalam café tersebut, dihampiri oleh teman saksi korban dan mengajak saksi korban untuk bergabung di meja milik teman saksi korban tersebut. Kemudian setelah saksi korban bergabung dengan temannya tersebut, tak lama kemudian saksi korban melanjutkan untuk menikmati musik pada café tersebut dengan cara berdansa yang mana pada saat itu saksi korban bertemu dengan Terdakwa lalu saksi korban dan Terdakwa bersamasama berdansa menikmati musik yang sedang diputar. Kemudian saksi korban mengajak Terdakwa untuk bergabung duduk bersama saksi korban di tempat teman saksi korban dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa duduk bersama dengan saksi korban dan temanteman saksi korban, tak lama kemudian Terdakwa berdiri dari tempat duduk dan pergi keluar dari café tersebut. Melihat Terdakwa yang pada saat itu pergi keluar, saksi korban mengejar Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “jangan dulu pulang mo lanjut torang” (jangan dulu pulang, kita mau lanjut). Kemudian Terdakwa menjawab “somo pulang saya” (saya sudah mau pulang) lalu saksi korban mengatakan “nanti pulang samasama” kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “kalau so begini somo ada korban di sini”. Mendengar hal tersebut saksi korban mengatakan “korban apa ini bang?, apa saya punya salah?” lalu terjadi adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa, kemudian saksi RAHMAT AFANDI I. YUNUS Alias RAHMAT melerai saksi korban dan Terdakwa yang sedang adu mulut, lalu Terdakwa yang pada saat itu merasa kesal dengan saksi korban pergi ke arah mobil milik Terdakwa dan mengambil sebuah parang dari bagasi mobil Terdakwa kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban pada saat itu berjalan mundur sambil berusaha untuk menangkis yang mana pada saat itu parang tersebut mengena pada lengan kiri saksi korban. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi korban yang pada saat itu sudah dalam keadaan terjatuh dan mengena pada wajah bagian kiri saksi korban. Kemudian saksi korban pergi menjauh dari Terdakwa dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka berat berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Multazam Medical Center Nomor : 001/VER/RSMMC/IX/2025 yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL AGUSTIAWAN ABDUL RAZAK selaku dokter pemeriksa pada tanggal 28 September 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap INDRA P. ABDULLAH dengan hasil pemeriksaan :
  • Terdapat luka bacok pada area wajah kiri hingga kepala bagian kiri depan dengan ukuran kurang lebih 15,1x5,2 cm dengan kedalaman kurang lebih 1,5 cm. Perdarahan aktif ada.
  • Terdapat luka terbungkus kassa yang bercampur darah pada area lengan kiri bagian bawah dengan ukuran kassa kurang lebih 10,2 cm x 5,9 cm. Perdarahan aktif ada

Kesimpulan:

Hasil pemeriksaan di atas diakibatkan oleh trauma tajam.

 

------- Perbuatan Terdakwa Suraston S.J. Hau Alias Eki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

Bahwa Terdakwa Suraston S.J. Hau Alias Eki, pada hari Minggu tanggal 28 September tahun 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di depan café deluxe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban INDRA P. ABDULLAH yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban bersama temantemannya yaitu saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI pergi ke café deluxe yang berada di Desa Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di café deluxe saksi korban melihat mobil Terdakwa sedang terparkir di depan café deluxe, lalu saksi korban bersama saksi DEMSYE BILARDO MAKSUM Alias ACUN, sdr. YAHYA ASABI Alias OLE, dan sdr. WANDI masuk ke dalam café deluxe tersebut. Lalu pada saat sudah berada di dalam café deluxe, saksi korban yang pada saat itu sedang mendengarkan dan menikmati musik yang sedang diputar dalam café tersebut, dihampiri oleh teman saksi korban dan mengajak saksi korban untuk bergabung di meja milik teman saksi korban tersebut. Kemudian setelah saksi korban bergabung dengan temannya tersebut, tak lama kemudian saksi korban melanjutkan untuk menikmati musik pada café tersebut dengan cara berdansa yang mana pada saat itu saksi korban bertemu dengan Terdakwa lalu saksi korban dan Terdakwa bersamasama berdansa menikmati musik yang sedang diputar. Kemudian saksi korban mengajak Terdakwa untuk bergabung duduk bersama saksi korban di tempat teman saksi korban dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa duduk bersama dengan saksi korban dan temanteman saksi korban, tak lama kemudian Terdakwa berdiri dari tempat duduk dan pergi keluar dari café tersebut. Melihat Terdakwa yang pada saat itu pergi keluar, saksi korban mengejar Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “jangan dulu pulang mo lanjut torang” (jangan dulu pulang, kita mau lanjut). Kemudian Terdakwa menjawab “somo pulang saya” (saya sudah mau pulang) lalu saksi korban mengatakan “nanti pulang samasama” kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “kalau so begini somo ada korban di sini”. Mendengar hal tersebut saksi korban mengatakan “korban apa ini bang?, apa saya punya salah?” lalu terjadi adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa, kemudian saksi RAHMAT AFANDI I. YUNUS Alias RAHMAT melerai saksi korban dan Terdakwa yang sedang adu mulut, lalu Terdakwa yang pada saat itu merasa kesal dengan saksi korban pergi ke arah mobil milik Terdakwa dan mengambil sebuah parang dari bagasi mobil Terdakwa kemudian Terdakwa mendekati saksi korban dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban pada saat itu berjalan mundur sambil berusaha untuk menangkis yang mana pada saat itu parang tersebut mengena pada lengan kiri saksi korban. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi korban yang pada saat itu sudah dalam keadaan terjatuh dan mengena pada wajah bagian kiri saksi korban. Kemudian saksi korban pergi menjauh dari Terdakwa dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka berat berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Multazam Medical Center Nomor : 001/VER/RSMMC/IX/2025 yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL AGUSTIAWAN ABDUL RAZAK selaku dokter pemeriksa pada tanggal 28 September 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap INDRA P. ABDULLAH dengan hasil pemeriksaan :
  • Terdapat luka bacok pada area wajah kiri hingga kepala bagian kiri depan dengan ukuran kurang lebih 15,1x5,2 cm dengan kedalaman kurang lebih 1,5 cm. Perdarahan aktif ada.
  • Terdapat luka terbungkus kassa yang bercampur darah pada area lengan kiri bagian bawah dengan ukuran kassa kurang lebih 10,2 cm x 5,9 cm. Perdarahan aktif ada

Kesimpulan:

Hasil pemeriksaan di atas diakibatkan oleh trauma tajam.

 

------- Perbuatan Terdakwa Suraston S.J. Hau Alias Eki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya