Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Mar 1.LULU MARLUKI. SH
2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4.FANDY AHMAD. SH
5.ATIEKAH ACHMAD.SH
6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7.ADITIYA WIBOWO, SH
TEWA BAGU Alias TEWA Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-161/P.5.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI. SH
2MOHAMAD QASIM THALIB. SH
3ANDI DEDY PRIYANTO, SH
4FANDY AHMAD. SH
5ATIEKAH ACHMAD.SH
6FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
7ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEWA BAGU Alias TEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa Terdakwa TEWA BAGU Alias TEWA pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Novembver tahun 2023 bertempat di Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi ISMAIL ALBAKIR Alias UNA, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

                 Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu tersebut diatas Terdawa bersama dengan Saksi Ismail Albakir Alias Una, Saksi Jefri Dehi, Saksi Lukman Samsu, Saksi Roni Asraka, Saksi Ramli Talib sedang minum-minuman beralkohol cap tikus dirumah Saksi Jefri Dehi, kemudian Terdakwa yang duduk disamping Saksi Ismail Albakir Alias Una memegang paha milik Saksi Ismail Albakir Alias Una sambal berkata “Ti Ka Una pe paha ini mirip ladies” kemudian saksi Ismail Albakir Alias Una mengatakan “kalau kamu sudah suka begitu, saya bukan ladies, itu ada istrimu ajaklah dia” namun mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung sehingga mengatakan “Ka Una ini kurang ajar” dan dijawab oleh saksi Ismail Albakir Alias Una “Kurangajar bagaimana yang saya sebutkan itu bukan orang lain, itu kan istrimu” kemudian dilerai oleh Saksi Lukman Samsu dan Saksi Roni Asrakah dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah.

                 Selanjutnya Terdakwa sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali singgah kerumah Jefri Dehi dan mendekati Saksi Ismail Albakir Alias Una yang juga masih berada disana dan kembali bergabung untuk minum-minuman keras merek cap tikus, saksi Ismail Albakir Alias Una yang sudah merasa tidak enak kemudian berkata akan pulang namun Terdakwa berkata “Eh kiapa somo pulang, ti ka una ini masih marah” selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa dan Saksi Ismail Albakir Alias Una, dan terdakwa mengambil pisau badik yang disimpan di pinggangnya dan langsung mengayunkan pisau badik tersebut kearah Saksi Ismail Albakir Alias Una, namun Saksi Ismail Albakir Alias Una menghindar melewati teras rumah milik saksi JefrI Dehi sambal melindungi tubuhnya menggunakan kursi plastik yang terkena ayunan pisau badik milik Terdakwa sehingga rusak, dan menggeser kursi kayu untuk menghalangi Terdakwa untuk mengejar Saksi Ismail Albakir Alias Una, pada saat menghindar dari Terdakwa Saksi Ismail Albakir Alias Una terjatuh ketanah dan Terdakwa langsung mengayunkan pisau badiknya kearah perut milik Saksi Ismail Albakir Alias Una namun ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri Saksi Ismail Albakir robek dan perut terdapat luka gores dan mengeluarkan darah.

                 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Ismail Albakir Alias Una berdasarkan Hasil Visum Et Refertum Nomor : B / VER / PKM-PGT / 130 / XI / 2023, tanggal 27 november 2023, dengan hasil pemeriksaan Terdapat luka sayat pada perut bagian bawah dengan UK.15,5 X 0,1 CM, luka robek dibagian telapak tangan sebelah kiri dengan UK.7X1,5 CM,Luka lecet di bagian punggung tangan sebelah kiri dengan UK.2X1 CM serta luka lecet ditangan kanan bagian jari tengah dengan UK.2,5X0,1 CM,Luka lecet bagian lutut dengan UK.1X0,5 CM

 

-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya