Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI CABANG MARISA 1.KHRISTIAN PERLIN MBOKA
2.IVONNE MULIKU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG MARISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHRISTIAN PERLIN MBOKA
2IVONNE MULIKU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.760.914,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.760.914, (Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Belas),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.370.163, (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) ditambah bunga berjalan sebesar 11.248.335, (Sebelas Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima), ditambah rekalkulasi bunga sebesar Rp. 4.142.416, (Empat Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Belas), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak