Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Mar Winda Monoarfa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda Monoarfa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Kabupaten Pohuwato pada tanggal 10-08-2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MANSUR MONOARFA karena sakit dan dikebumikan di Marisa;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama MANSUR MONOARFA tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak