Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.Lulu Marluki, S.H., M.H.
2.Aditya Wibowo, S.H.
3.Miftahul Jannah, S.H.
4.Daniel Brando Makalew, S.H
5.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Imran J. Muhamad Alias Imran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-574/P.5.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lulu Marluki, S.H., M.H.
2Aditya Wibowo, S.H.
3Miftahul Jannah, S.H.
4Daniel Brando Makalew, S.H
5RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imran J. Muhamad Alias Imran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Imran J. Mohamad alias Imran pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bumbulan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira jam 14.00 wita terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari sdr. Zainal lawadang, dimana Sdr. Zainal Lawadang memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Obet yang berdomisili di Provinsi Gorontalo dengan upah untuk terdakwa sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 17.30 wita terdakwa mendatangi rumah Sdr. Zainal Lawadang yang beralamat di Jalan Gunung Colo Kelurahan Uentanaga Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una dan sesampainya di rumah Sdr. Zainal Lawadang, terdakwa langsung menyerahkan lakban kecil berwarna hitam yang dibawa terdakwa dari rumahnya, beberapa saat kemudian Sdr. Zainal Lawadang menyerahkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) buah botol bedak merk my baby tersebut terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 19.30 wita Sdr. Zainal Lawadang menemui terdakwa di rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengantarnya kepada Sdr. ERWIN dan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah untuk terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, terdakwa berangkat ke Provinsi Gorontalo melalui pelabuhan Uebone tujuan Gorontalo dengan menumpangi kapal menuju ke Pelabuhan Paguat Pohuwato.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 15.00 wita, saksi EDI SURYANTO dan tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari pelabuhan Uebone Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke pelabuhan Paguat Provinsi Gorontalo, melalukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 wita terlihat sebuah kapal bersandar dan terlihat seorang laki-laki yang dicurigai turun dari kapal dan pergi dengan menumpangi sebuah angkot, sehingga petugas langsung mengikuti angkot tersebut, lalu sekira pukul 16.30 wita saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, petugas memberhentikan mobil angkot yang ditumpangi oleh terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi Salfa Luawo, terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang terdakwa keluarkan dari dalam tas pakaian milik terdakwa dan setelah dibuka oleh terdakwa berisi 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. Zainal Lawadang dengan maksud untuk diantarkan kepada pemiliknya yakni Sdr. Obet dan Sdr. Erwin yang berdomisili di Provinsi Gorontalo, Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan barang bukti yakni menyerahkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang berisi berisi 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0105, tanggal 23 September 2025. No Uji yang dilakukan jenis/parameter uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Pemerian Serbuk berbentuk Kristal. Putih - MA 02/OB/07 ORGANOLEPTI S 2. Identifikasi Metamfetamin (Shabu) Positif Positif MA 02/OB/07 Reaksi warna, KLT,Spektrofoto metri UV Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet klip dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat = 8.157, 91 mg Berat wadah + zat = 8.157, 91 mg Berat wadah = 1.556, 53 mg Berat zat = 6.601, 38 mg Wadah + Zat = 194, 47 mg Berat wadah = 124, 81 g Berat zat = 69, 66 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 6.601, 38 mg atau 6,60138 gram Berat sampel untuk pengujian = 69, 66 mg atau 0,06966 gram

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Imran J. Mohamad alias Imran pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bumbulan Paguat Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira jam 14.00 wita terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari sdr. Zainal lawadang, dimana Sdr. Zainal Lawadang memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Obet yang berdomisili di Provinsi Gorontalo dengan upah untuk terdakwa sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekira pukul 17.30 wita terdakwa mendatangi rumah Sdr. Zainal Lawadang yang beralamat di Jalan Gunung Colo Kelurahan Uentanaga Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Unauna dan sesampainya di rumah Sdr. Zainal Lawadang, terdakwa langsung menyerahkan lakban kecil berwarna hitam yang dibawa terdakwa dari rumahnya, beberapa saat kemudian Sdr. Zainal Lawadang menyerahkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) buah botol bedak merk my baby tersebut terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 19.30 wita Sdr. Zainal Lawadang menemui terdakwa di rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengantarnya kepada Sdr. ERWIN dan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah untuk terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, terdakwa berangkat ke Provinsi Gorontalo melalui pelabuhan Uebone tujuan Gorontalo dengan menumpangi kapal menuju ke Pelabuhan Paguat Pohuwato.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 15.00 wita, saksi EDI SURYANTO dan tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis shabu dari pelabuhan Uebone Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke pelabuhan Paguat Provinsi Gorontalo, melalukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 wita terlihat sebuah kapal bersandar dan terlihat seorang laki-laki yang dicurigai turun dari kapal dan pergi dengan menumpangi sebuah angkot, sehingga petugas langsung mengikuti angkot tersebut, lalu sekira pukul 16.30 wita saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, petugas memberhentikan mobil angkot yang ditumpangi oleh terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi Salfa Luawo, terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang terdakwa keluarkan dari dalam tas pakaian milik terdakwa dan setelah dibuka oleh terdakwa berisi 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. Zainal Lawadang dengan maksud untuk diantarkan kepada pemiliknya yakni Sdr. Obet dan Sdr. Erwin yang berdomisili di Provinsi Gorontalo, Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan barang bukti yakni menyerahkan 1 (satu) buah botol bedak merk my baby yang berisi berisi 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0105, tanggal 23 September 2025. No Uji yang dilakukan jenis/parameter uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Pemerian Serbuk berbentuk Kristal. Putih - MA 02/OB/07 ORGANOLEPTI S 2. Identifikasi Metamfetamin (Shabu) Positif Positif MA 02/OB/07 Reaksi warna, KLT,Spektrofoto metri UV Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet klip dari Kepolisian Penimbangan Berat Bersih Sampel untuk Pengujian Berat wadah + zat = 8.157, 91 mg Berat wadah + zat = 8.157, 91 mg Berat wadah = 1.556, 53 mg Berat zat = 6.601, 38 mg Wadah + Zat = 194, 47 mg Berat wadah = 124, 81 g Berat zat = 69, 66 mg Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 6.601, 38 mg atau 6,60138 gram Berat sampel untuk pengujian = 69, 66 mg atau 0,06966 gram

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah dirubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya