Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sebidang tanah seluas ± 20.000 M?2; berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 311/SPKT/DI-RDGN/128/XII/2011, tertanggal 19 Juli 2011 yang telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan terlatak di Dusun Bintalo Desa Imbodu Kec. Randangan Kab. Pohuwato dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Utara : 200 M berbatasan tanah milik Usman Kasim
Timur : 100 M berbatasan tanah milik H. Rizal Yunus
Selatan : 200 M berbatasan tanah milik Hani Ebu
Barat : 100 M berbatasan tanah milik Kusnadi Suronoto
Adalah dalam Penguasaan Penggugat;
3.Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan yang telah dikeluarkan atau disaksikan oleh Turut Tergugat;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pengukuran pada tahun 2023 yang belum juga dilakukan ganti rugi kepada Penggugat, dan sekarang sebidang tanah milik Penggugat sudah menjadi lokasi pembanguan Bandar udara dengan bangunan yang sudah berdiri kokoh adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menyatakan kepada Tergugat I bersama Tergugat II segera melakukan ganti rugi sebidang tanah seluas ± 20.000 M?2; milik Penggugat dengan nilai Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah), oleh karena sebidang tanah tersebut sudah menjadi lokasi pembangunan Bandar undara yang sudah berdiri kokoh yang terletak di Desa Imbodu sesuai titik koordinat yang dikeluarkan oleh Tergugat II pada saat pengukuran secara kes atau tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan alat negera Polri/TNI;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dan Kerugian materiil sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
9.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :-----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |