Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Mar 1.sadrin kone
2.harun kone
2.hisam al bakir
3.sumardi mangga
4.abubakar mangga
5.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POHUWATO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sadrin kone
2harun kone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainsadrin kone
2jesman husainharun kone
Tergugat
NoNama
1hisam al bakir
2sumardi mangga
3abubakar mangga
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POHUWATO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1pemerintah kecamatan dengilo
2pemerintah desa karya baru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dua bidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan ukuran Dengan batas batas Sbb :
    1. SHM 00462 yakni Sebidang Tanah dengan ukuran 9695 m2 (Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali Baturapa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Abas Lalonto
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
    1.  SHM 00515 yakni Sebidang Tanah dengan ukuran 1783  m2 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali baturapa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Azis Hajiru
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone

Adalah sah menurut hukum milik penggugat 1

  1. Menyatakan menurut hukum jual beli antara penggugat 1 dan tergugat 3 yakni Abubakar Mangga atas dua bidang tanah objek sengketa sebagaimana disebut dalam posita gugatan poin 1 yang terletak di desa karya baru kecamatan dengilo kabupaten pohuwato dengan harga senilai Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayar tiga kali berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 09 Juli Rp. 6.000.000, 23 Agustus Rp. 4.000.000 dan 06 September 2012 Rp. 2.500.000 yang saat ini telah bersertifikat hak milik Nomor 00462/Karya Baru dan sertifikat hak milik Nomor 00515/Karya Baru an. Sadrin kone in casu penggugat 1 dengan ukuran Dengan ukuran dan batas batas Sbb ::
    1. SHM 00462 yakni Sebidang Tanah dengan ukuran 9695 m2 (Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali Baturapa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Abas Lalonto
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone
    1.  SHM 00515 yakni Sebidang Tanah dengan ukuran 1783  m2 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Milik Ali baturapa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sadrin Kone
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Azis Hajiru
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mahmud Kone

Adalah jual beli yang sah menurut hukum

  1. Menyatakan menurut hukum sertifikat hak milik No 00462 dan sertifikat hak milik No 00515/karya baru An. Sadrin Kone dengan batas batas dan ukuran sebagaimana dalam posita poin satu adalah sah menurut hukum ;
  2. Menyatakan menurut hukum surat pembatalan jual beli tertanggal 15 OKTOBER 2021 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 30 Januari 2023 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh penggugat 1 melalui tekanan dan paksaan hingga kekerasan fisik adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat 4 yang tidak membuka blokir sertifikat hak milik No 00462/karya baru dan sertifikat hak milik 00515/karya baru milik penggugat 1 adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan pada tergugat 4 untuk segera membuka blokir sertifikat hak milik No 00462/karya baru dan sertifikat hak milik 00515/karya baru milik penggugat 1;
  6. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat 1 dan 2 yang telah menguasai objek sengketa dengan cara melakukan penambangan emas tanpa seijin penggugat 1 selaku pemilik sah atas objek sengketa adalah nyata perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk segera mengosongkan objek sengketa atau siapa saja yang mendapati hak dari mereka atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanpa hak agar segera keluar dari tanah lahan sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin 1 dan menyerahkan kembali kepada penggugat 1 selaku pemilik yang sah atas objek sengketa secara bebas dan aman bila perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri dan TNI;
  8. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar kerugian materil sebesar 10 Kilogram Emas  senilai Rp. 9.000.000.000 (sembilan  Milyar Rupiah) kepada penggugat 1;
  9. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk melakukan ganti kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Marisa;
  11. Menghukum para Tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya masing-masing sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksanya eksekusi apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari para tergugat  dan turut tergugat;
  13. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  14. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak