Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Mar Warus Hunowu Martin Halusi alias Tin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warus Hunowu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Warus Hunowu
Tergugat
NoNama
1Martin Halusi alias Tin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Marisa Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas tanah berukuran 7 Meter X 9 Meter (luas ± 63 M?2;) terletak kompleks Pasar Marisa di Dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato yang masih satu kesatuan dengan luas tanah ± 300 M?2; dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita 12, guna menjamin pelaksanaan putusan ini.
PROVISIONIL :
2.    Mengabulkan permohonan provisionil Penggugat, dan untuk itu :
a)    Memerintahkan TergugaT untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, penjualan, atau pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek tanah sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b)    Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan sementara jualan Tergugat dan seluruh aktivitas fisik lainnya diatas objek tanah sengketa, serta agar menyuruh Tergugat untuk menghentikan seluruh bentuk aktivitas tersebut, hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak