Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Jabal Pasuka, laki-Laki, Tempat/Tgl. Lahir Gorontalo, 12-12-1964, Umur 60 Tahun berada di bawah Pengampuan ;
3.Menetapkan Pemohon (Suhrin Pasuka,S.Ag.) selaku adik kandung dan salah satu ahli waris sebagai wali Pengampuh dari Jabal Pasuka, laki-Laki, Tempat/Tgl. Lahir Gorontalo, 12-12-1964 ;
4.Memberi ijin kepada Pemohon (Suhrin Pasuka,S.Ag.) untuk mewakili mencairkan dana Deposito atas nama Jabal Pasuka pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) dengan Nomor Deposito DB 9367952 pada nomor rekening : 081701000768405 terdaftar atas nama Jabal Pasuka ;
5.Membebankan biaya perkara sesuai hukum ;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|