Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Mar AKSUN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKSUN ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama MARYAM BIHE karena sakit di Dusun Popaseda Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa  Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2004 dan dikebumikan di Dusun Popaseda Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa  Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato di Marisa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian Atas Nama MARYAM BIHE;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya