Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Mar Indri Pratiwi PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. kantor cabang Marisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indri Pratiwi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. kantor cabang Marisa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: 
2.Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menentukan nilai Limit Obyek Lelang yang tidak wajar dan pengaturan pemenang lelang sebagai perbuatan melawan hukum.
3.Membatalkan Lelang yang telah  dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor ; 67/16.02/2025-01;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini: 
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad): 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak