Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Mar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo 1.Djumerah
2.Amaq Mardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djumerah
2Amaq Mardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hartadi
2Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat 1 dan tergugat 2  dengan nomor 3322 dan 3323 yang menjadi objek sengketa telah beralih kepada Pihak tergugat lainnya Hartadi berdasarkan Akta Jual Beli yang sah.
3.Menyatakan bahwa tergugat lainnya Hartadi telah menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, dan tanah dimaksud telah menjadi bagian dari aset milik daerah Provinsi Gorontalo untuk keperluan pembangunan SMK Negeri 1 Taluditi.
4.Menyatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 tidak lagi memiliki hak atas tanah dimaksud, karena tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain dan tidak diketahui keberadaan mereka, serta tidak terdapat ahli waris yang sah.
5.Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk merubah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat 1 dan tergugat 2 nomor 3322 dan 3323 menjadi atas nama Penggugat.
6.Memberikan kekuatan hukum kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk mengurus sertifikat atas tanah tersebut sebagai aset milik daerah Provinsi Gorontalo.
7.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
8.Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak