Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR, pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Kemudian pada pukul 01.00 WITA Terdakwa meminta tolong kepada sdr. GIO untuk mengantar Terdakwa ke Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di kompleks jembatan nagit. Kemudian sesampainya di jembatan nagit Terdakwa pergi menuju ke rumah milik sdr. AFRIZAL BASREAWAN dan pada saat sampai di rumah tersebut, Terdakwa mencoba membuka pintu namun pintu rumah tersebut tertutup. Kemudian Terdakwa duduk sejenak dan kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN yang terletak di samping rumah milik sdr. AFRIZAL BASREAWAN tersebut dalam keadaan terparkir dan kunci sepeda motor tersebut berada di sakelar utama atau kunci kontak.
- Bahwa kemudian tanpa seizin saksi korban FADLI BASREAWAN dan secara diamdiam Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut dan membawa ke rumah Terdakwa di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di sebuah tempat kost yang berada di samping rumah Terdakwa hingga 2 (dua) hari lamanya.
- Bahwa kemudian setelah 2 (dua) hari tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban FADLI BASREAWAN ke Desa Tahele Kecamatan Popayato tepatnya di rumah milik saudara dari Terdakwa yaitu sdr. PULU SULEMAN. Kemudian 2 (dua) hari berikutnya Terdakwa berniat untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban FADLI BASREAWAN lalu Terdakwa menghubungi sdr. TITO melalui pesan Whatsapp.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan sdr. TITO pergi bertemu dengan teman dari sdr. TITIO di Kecamatan Lemito yaitu sdr. ROMI dan pada saat sampai di Kecamatan Lemito terjadi tawarmenawar antara Terdakwa dengan sdr. TITO namun tidak tercapai kesepakatan sehingga Terdakwa pergi ke Kecamatan Popayato bersama dengan sdr. ROMI. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa bertemu dengan sdr. ROMI dan sdr. ISMET dan terjadi tawarmenawar yang mana sdr. ISMET ingin membeli 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut seharga Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujui pembelian tersebut hingga Terdakwa memberikan sepeda motor tersebut kepada sdr. ISMET.
- Bahwa kemudian pada 2 (dua) hari kemudian sdr. ISMET dan sdr. ROMI mendatangi Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa yang telah menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mengembalikan uang milik sdr. ISMET maka Terdakwa menjaminkan Handphone milik Terdakwa kepada sdr. ISMET, lalu 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut sudah berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Maret tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang pada saat itu mampir di rumah sdr. ISMET untuk mengambil plat nomor, kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan ke polres pohuwato.
---------Perbuatan Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR, pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Kemudian pada pukul 01.00 WITA Terdakwa meminta tolong kepada sdr. GIO untuk mengantar Terdakwa ke Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato tepatnya di kompleks jembatan nagit. Kemudian sesampainya di jembatan nagit Terdakwa pergi menuju ke rumah milik sdr. AFRIZAL BASREAWAN dan pada saat sampai di rumah tersebut, Terdakwa mencoba membuka pintu namun pintu rumah tersebut tertutup. Kemudian Terdakwa duduk sejenak dan kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN yang terletak di samping rumah milik sdr. AFRIZAL BASREAWAN tersebut dalam keadaan terparkir dan kunci sepeda motor tersebut berada di sakelar utama atau kunci kontak.
- Bahwa kemudian tanpa seizin saksi korban FADLI BASREAWAN dan secara diamdiam Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut dan membawa ke rumah Terdakwa di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia lalu Terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di sebuah tempat kost yang berada di samping rumah Terdakwa hingga 2 (dua) hari lamanya.
- Bahwa kemudian setelah 2 (dua) hari tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban FADLI BASREAWAN ke Desa Tahele Kecamatan Popayato tepatnya di rumah milik saudara dari Terdakwa yaitu sdr. PULU SULEMAN. Kemudian 2 (dua) hari berikutnya Terdakwa berniat untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban FADLI BASREAWAN lalu Terdakwa menghubungi sdr. TITO melalui pesan Whatsapp.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan sdr. TITO pergi bertemu dengan teman dari sdr. TITIO di Kecamatan Lemito yaitu sdr. ROMI dan pada saat sampai di Kecamatan Lemito terjadi tawarmenawar antara Terdakwa dengan sdr. TITO namun tidak tercapai kesepakatan sehingga Terdakwa pergi ke Kecamatan Popayato bersama dengan sdr. ROMI. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa bertemu dengan sdr. ROMI dan sdr. ISMET dan terjadi tawarmenawar yang mana sdr. ISMET ingin membeli 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut seharga Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), lalu Terdakwa menyetujui pembelian tersebut hingga Terdakwa memberikan sepeda motor tersebut kepada sdr. ISMET.
- Bahwa kemudian pada 2 (dua) hari kemudian sdr. ISMET dan sdr. ROMI mendatangi Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa yang telah menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mengembalikan uang milik sdr. ISMET maka Terdakwa menjaminkan Handphone milik Terdakwa kepada sdr. ISMET, lalu 1 (satu) Unit Motor YAMAHA NMAX warna merah DM3211DL nomor rangka MH3SG4120HK357680 nomor mesin G3E4E0504506 milik saksi korban FADLI BASREAWAN tersebut sudah berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Maret tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa yang pada saat itu mampir di rumah sdr. ISMET untuk mengambil sebuah plat nomor, kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan ke polres pohuwato.
---------Perbuatan Terdakwa ABDUL GAFUR MURAD Alias GAFUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------- |