Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2024/PN Mar | 1.LULU MARLUKI. SH 2.MOHAMAD QASIM THALIB. SH 3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH 4.FANDY AHMAD. SH 5.ATIEKAH ACHMAD.SH 6.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H 7.ADITIYA WIBOWO, SH |
ISWAN BAHRUDIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2024/PN Mar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-200/P.5.14/Enz.2/01/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------ Bahwa ia terdakwa ISWAN BAHRUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Londoun, Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar 10.00 WITA terdakwa bertemu dan melakukan pembicaraan dengan Sdr. ANTON di kompleks Pasar Popayato, dimana terdakwa ISWAN BAHRUDIN mengatakan kepada Sdr. Anton tentang kapan akan kembali ke kota Palu dan Sdr. Anton menjawab ”sebantar sore saya pulang palu” sehingga saat itu terdakwa ISWAN BAHRUDIN mengatakan kepada Sdr. Anton ”boleh saya mo ba titip beli akan barang (shabu) dipalu baru ngana kirim akan dioto?” dan Sdr. Anton berkata ” barapa banya ngana mo beli ?” dan terdakwa menjawab ”saya somo titip uang 2.000.000 (dua juta rupiah) sama ngana cari akan saya paketan shabu yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah), nanti saya somo kase juga ngana pe uang bensin” dan pada saat itu Sdr. Anton berkata ”Ok” dan terdakwa bertanya lagi ”jam- jam berapa ngana mo brangkat ke Palu ?” dan sdr. Anton menjawab ”saya brangkat jam- jam 5 sore bagitu” dan terdakwa berkata ” ok, saya mo ambil dulu uang dirumah”. Sekitar pukul 16:30 wita terdakwa datang lagi ke kompleks pasar Popayato dan bertemu dengan Sdr. Anton dan pada saat itu terdakwa langsung berkata kepada Sdr. Anton ”ini uang paket 2.000.000 (dua juta rupiah) dan ini ngana pe uang bensin 350 ribu” dan Sdr. Anton pun menerima uang tersebut dan sambil berkata ”pokoknya saya sampe dipalu besok pagi saya langsung cari akan ngana shabu dan besok juga saya kirim sama ngana dan pasti hari rabu pagi barang so sampe sama ngana” dan didalam pembicaraan saat itu terdakwa dan Sdr. Anton menyepakati bahwa alamat pengiriman adalah Rumah makan Musafir Desa Londoun Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi terkait dengan adanya sebuah paket kiriman yang dikirim dari Kota Palu menuju ke wilayah Kec. Popayato Timur, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi DICKY K.R DAUD dan saksi HAYUN MAYANG menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita tepatnya di depan rumah makan Musafir Desa Londoun. Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato yang pada saat itu terdakwa sedang duduk- duduk di dego- dego di depan rumah makan Musafir, tiba- tiba berhentilah sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dan terdakwa pun langsung berjalan menghampiri mobil tersebut dan langsung bertanya kepada sopir ”mo kase turun kiriman ? ” dan sopirpun menjawab ”Iyo, kiriman dari palu” dan pada saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada Sopir ”ohhh iya, yang atas nama Fatir” dan saat itu juga sopir langsung memberikan paket kiriman tersebut kepada terdakwa dan setelah itu mobil tersebut langsung pergi atau melanjutkan perjalanan menuju ke arah kota Gorontalo, dan beberapa saat kemudian setelah terdakwa menerima paket tersebut secara tiba-tiba beberapa orang menghampiri terdakwa dan langsung menangkap tangan terdakwa dan sambil mengatakan ”kami dari satuan Narkoba Polres Pohuwato” dan saat itu terdakwa hanya bisa terdiam dan menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari anggota satuan Narkoba polres Pohuwato, dan pada saat itu setelah dilakukan penggeledahan atas paketan kiriman yang ada pada terdakwa saat itu dan di dalam paketan kiriman tersebut ada ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sachet plastik klip yang di selipkan di lipatan baju kemeja lengan panjang warna putih yang ada didalam paketan kiriman tersebut dan pada saat itu juga terdakwa mengakui semuanya yang mana ke 4 (empat) sachet plastik yang bersisi narkotika jenis shabu tersebut adalah barang milik terdakwa. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paketan dos bertuliskan The Gelas yang berisikan 1 buah kemeja lengan panjang Abbalreng Palak, 2 potongan kain dan plastik pak, 1 (satu) buah botol plastik dan penutupnya yang sudah berlubang, 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 ( satu ) buah Korek api Gas warna orange. Kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap yang dinamakan Bong yang dibuat sendiri dan jarum yang sudah dimodifikasi. Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) yakni dengan menyiapkan alat berupa gunting, dua buah sedotan, kaca pirex, korek api gas yang sudah dimodifikasi dan botol air mineral ukuran 600 ML atau ukuran apa saja yang dapat dimasukan air, sesudah itu terdakwa mengambil penutup botol air mineral yang sudah disediakan dan melubanginya menjadi dua lubang, setelah itu terdakwa memotong sedotan dengan ukuran yang berbeda lalu memasukan kedua sedotan di dalam penutup botol yang telah dilubangi dan memasukan kaca pirex yang telah terisi Shabu ke salah satu sedotan, setelah itu terdakwa mengisinya dengan air secukupnya, kemudian kaca pirex juga diisi dengan Shabu, sesudah kaca pirex terisi dengan shabu kemudian di bakar menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi sampai shabu tersebut meleleh di dalam kaca pirex dan mengeluarkan asap dari sedotan kemudian siap untuk di hisap. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai POM di Gorontalo Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0082.K/03/10.23, Tanggal 16 Oktober 2023 telah melakukan pengujian 1 (Satu) sachet plastic diduga narkotika jenis shabu.
Catatan : berat bersih sampel kepolisian = 1.424,28 mg atau 1,42428 gram Berat sampel untuk pengujian = 50,87 mg atau 0,05087 gram Sisa sampel untuk pengujian = 1,373,41 mg atau 1,37341 gram
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------ Bahwa ia terdakwa ISWAN BAHRUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Londoun, Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar 10.00 WITA terdakwa bertemu dan melakukan pembicaraan dengan Sdr. ANTON di kompleks Pasar Popayato, dimana terdakwa ISWAN BAHRUDIN mengatakan kepada Sdr. Anton tentang kapan akan kembali ke kota Palu dan Sdr. Anton menjawab ”sebantar sore saya pulang palu” sehingga saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. Anton ”boleh saya mo ba titip beli akan barang (shabu) dipalu baru ngana kirim akan dioto?” dan Sdr. Anton berkata ” barapa banya ngana mo beli ?” dan terdakwa menjawab ”saya somo titip uang 2.000.000 (dua juta rupiah) sama ngana cari akan saya paketan shabu yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah), nanti saya somo kase juga ngana pe uang bensin” dan pada saat itu Sdr. Anton berkata ”Ok” dan terdakwa bertanya lagi ”jam- jam berapa ngana mo brangkat ke Palu ?” dan sdr. Anton menjawab ”saya brangkat jam- jam 5 sore bagitu” dan terdakwa berkata ” ok, saya mo ambil dulu uang dirumah”. Sekitar pukul 16:30 wita terdakwa datang lagi ke kompleks pasar Popayato dan bertemu dengan Sdr. Anton dan pada saat itu terdakwa langsung berkata kepada Sdr. Anton ”ini uang paket 2.000.000 (dua juta rupiah) dan ini ngana pe uang bensin 350 ribu” dan Sdr. Anton pun menerima uang tersebut dan sambil berkata ”pokoknya saya sampe dipalu besok pagi saya langsung cari akan ngana shabu dan besok juga saya kirim sama ngana dan pasti hari rabu pagi barang so sampe sama ngana” dan didalam pembicaraan saat itu terdakwa dan Sdr. Anton menyepakati bahwa alamat pengiriman adalah Rumah makan Musafir Desa Londoun Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi terkait dengan adanya sebuah paket kiriman yang dikirim dari Kota Palu menuju ke wilayah Kec. Popayato Timur, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi DICKY K.R DAUD dan saksi HAYUN MAYANG menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita tepatnya di depan rumah makan Musafir Desa Londoun. Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato yang pada saat itu terdakwa ISWAN BAHRUDIN sedang duduk- duduk di dego- dego di depan rumah makan Musafir, tiba- tiba berhentilah sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dan terdakwa pun langsung berjalan menghampiri mobil tersebut dan langsung bertanya kepada sopir ”mo kase turun kiriman ? ” dan sopirpun menjawab ”Iyo, kiriman dari palu” dan pada saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada Sopir ”ohhh iya, yang atas nama Fatir” dan saat itu juga sopir langsung memberikan paket kiriman tersebut kepada terdakwa dan setelah itu mobil tersebut langsung pergi atau melanjutkan perjalanan menuju ke arah kota Gorontalo, dan beberapa saat kemudian setelah terdakwa menerima paket tersebut secara tiba-tiba beberapa orang menghampiri terdakwa dan langsung menangkap tangan terdakwa dan sambil mengatakan ”kami dari satuan Narkoba Polres Pohuwato” dan saat itu terdakwa hanya bisa terdiam dan menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari anggota satuan Narkoba polres Pohuwato, dan pada saat itu setelah dilakukan penggeledahan atas paketan kiriman yang ada pada terdakwa saat itu dan di dalam paketan kiriman tersebut ada ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sachet plastik klip yang di selipkan di lipatan baju kemeja lengan panjang warna putih yang ada didalam paketan kiriman tersebut dan pada saat itu juga terdakwa mengakui semuanya yang mana ke 4 (empat) sachet plastik yang bersisi narkotika jenis shabu tersebut adalah barang milik terdakwa. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paketan dos bertuliskan The Gelas yang berisikan 1 buah kemeja lengan panjang Abbalreng Palakk, 2 potongan kain dan plastik pak, 1 (satu) buah botol plastik dan penutupnya yang sudah berlubang, 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 ( satu ) buah Korek api Gas warna orange. Kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap yang dinamakan Bong yang dibuat sendiri dan jarum yang sudah dimodifikasi. Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) yakni dengan menyiapkan alat berupa gunting, dua buah sedotan, kaca pirex, korek api gas yang sudah dimodifikasi dan botol air mineral ukuran 600 ML atau ukuran apa saja yang dapat dimasukan air, sesudah itu tersangka mengambil penutup botol air mineral yang sudah disediakan dan melubanginya menjadi dua lubang, setelah itu terdakwa memotong sedotan dengan ukuran yang berbeda lalu memasukan kedua sedotan di dalam penutup botol yang telah dilubangi dan memasukan kaca pirex yang telah terisi Shabu ke salah satu sedotan, setelah itu terdakwa mengisinya dengan air secukupnya, kemudian kaca pirex juga diisi dengan Shabu, sesudah kaca pirex terisi dengan shabu kemudian di bakar menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi sampai shabu tersebut meleleh di dalam kaca pirex dan mengeluarkan asap dari sedotan kemudian siap untuk di hisap. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai POM di Gorontalo Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0082.K/03/10.23, Tanggal 16 Oktober 2023 telah melakukan pengujian 1 (Satu) sachet plastic diduga narkotika jenis shabu.
Catatan : berat bersih sampel kepolisian = 1.424,28 mg atau 1,42428 gram Berat sampel untuk pengujian = 50,87 mg atau 0,05087 gram Sisa sampel untuk pengujian = 1,373,41 mg atau 1,37341 gram
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ------------ Bahwa ia terdakwa ISWAN BAHRUDIN, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Londoun, Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar 10.00 WITA terdakwa bertemu dan melakukan pembicaraan dengan Sdr. ANTON di kompleks Pasar Popayato, dimana terdakwa ISWAN BAHRUDIN mengatakan kepada Sdr. Anton tentang kapan akan kembali ke kota Palu dan Sdr. Anton menjawab ”sebantar sore saya pulang palu” sehingga saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. Anton ”boleh saya mo ba titip beli akan barang (shabu) dipalu baru ngana kirim akan dioto?” dan Sdr. Anton berkata ” barapa banya ngana mo beli ?” dan terdakwa menjawab ”saya somo titip uang 2.000.000 (dua juta rupiah) sama ngana cari akan saya paketan shabu yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah), nanti saya somo kase juga ngana pe uang bensin” dan pada saat itu Sdr. Anton berkata ”Ok” dan terdakwa bertanya lagi ”jam- jam berapa ngana mo brangkat ke Palu ?” dan sdr. Anton menjawab ”saya brangkat jam- jam 5 sore bagitu” dan terdakwa berkata ” ok, saya mo ambil dulu uang dirumah”. Sekitar pukul 16:30 wita terdakwa datang lagi ke kompleks pasar Popayato dan bertemu dengan Sdr. Anton dan pada saat itu terdakwa langsung berkata kepada Sdr. Anton ”ini uang paket 2.000.000 (dua juta rupiah) dan ini ngana pe uang bensin 350 ribu” dan Sdr. Anton pun menerima uang tersebut dan sambil berkata ”pokoknya saya sampe dipalu besok pagi saya langsung cari akan ngana shabu dan besok juga saya kirim sama ngana dan pasti hari rabu pagi barang so sampe sama ngana” dan didalam pembicaraan saat itu terdakwa dan Sdr. Anton menyepakati bahwa alamat pengiriman adalah Rumah makan Musafir Desa Londoun Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi terkait dengan adanya sebuah paket kiriman yang dikirim dari Kota Palu menuju ke wilayah Kec. Popayato Timur, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi DICKY K.R DAUD dan saksi HAYUN MAYANG menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi tersebut. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita tepatnya di depan rumah makan Musafir Desa Londoun. Kec. Popayato Timur, Kab. Pohuwato yang pada saat itu terdakwa ISWAN BAHRUDIN sedang duduk- duduk di dego- dego di depan rumah makan Musafir, tiba- tiba berhentilah sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dan terdakwa pun langsung berjalan menghampiri mobil tersebut dan langsung bertanya kepada sopir ”mo kase turun kiriman ? ” dan sopirpun menjawab ”Iyo, kiriman dari palu” dan pada saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada Sopir ”ohhh iya, yang atas nama Fatir” dan saat itu juga sopir langsung memberikan paket kiriman tersebut kepada terdakwa dan setelah itu mobil tersebut langsung pergi atau melanjutkan perjalanan menuju ke arah kota Gorontalo, dan beberapa saat kemudian setelah terdakwa menerima paket tersebut secara tiba-tiba beberapa orang menghampiri terdakwa dan langsung menangkap tangan terdakwa dan sambil mengatakan ”kami dari satuan Narkoba Polres Pohuwato” dan saat itu terdakwa hanya bisa terdiam dan menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari anggota satuan Narkoba polres Pohuwato, dan pada saat itu setelah dilakukan penggeledahan atas paketan kiriman yang ada pada terdakwa saat itu dan di dalam paketan kiriman tersebut ada ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) sachet plastik klip yang di selipkan di lipatan baju kemeja lengan panjang warna putih yang ada didalam paketan kiriman tersebut dan pada saat itu juga terdakwa mengakui semuanya yang mana ke 4 (empat) sachet plastik yang bersisi narkotika jenis shabu tersebut adalah barang milik terdakwa. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) paketan dos bertuliskan The Gelas yang berisikan 1 buah kemeja lengan panjang Abbalreng Palakk, 2 potongan kain dan plastik pak, 1 (satu) buah botol plastik dan penutupnya yang sudah berlubang, 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 ( satu ) buah Korek api Gas warna orange. Kemudian terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap yang dinamakan Bong yang dibuat sendiri dan jarum yang sudah dimodifikasi. Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) yakni dengan menyiapkan alat berupa gunting, dua buah sedotan, kaca pirex, korek api gas yang sudah dimodifikasi dan botol air mineral ukuran 600 ML atau ukuran apa saja yang dapat dimasukan air, sesudah itu tersangka mengambil penutup botol air mineral yang sudah disediakan dan melubanginya menjadi dua lubang, setelah itu terdakwa memotong sedotan dengan ukuran yang berbeda lalu memasukan kedua sedotan di dalam penutup botol yang telah dilubangi dan memasukan kaca pirex yang telah terisi Shabu ke salah satu sedotan, setelah itu terdakwa mengisinya dengan air secukupnya, kemudian kaca pirex juga diisi dengan Shabu, sesudah kaca pirex terisi dengan shabu kemudian di bakar menggunakan korek api gas yang telah dimodifikasi sampai shabu tersebut meleleh di dalam kaca pirex dan mengeluarkan asap dari sedotan kemudian siap untuk di hisap. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine Nomor : SKU/94/X/2023/UrkesResPohuwato tanggal 11 Oktober 2023 telah melakukan pemeriksaan laboratorium urine dengan kesimpulan positif amphetamine dan positif methamphetamine yang merupakan tanda-tanda pemakaian Narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai POM di Gorontalo Nomor : SP/PK-3/POL/23.111.11.16.05.0082.K/03/10.23, Tanggal 16 Oktober 2023 telah melakukan pengujian 1 (Satu) sachet plastic diduga narkotika jenis shabu.
Catatan : berat bersih sampel kepolisian = 1.424,28 mg atau 1,42428 gram Berat sampel untuk pengujian = 50,87 mg atau 0,05087 gram Sisa sampel untuk pengujian = 1,373,41 mg atau 1,37341 gram
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |