Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli antara Alm. SUKADI/KADI dengan Tergugat II WELLY MANOPO Tanggal 11 April tahun 2001 dan SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN terhadap tanah yang Terletak (Dahulu) di Desa Manunggal Karya Kecamatan Marisa,Kab Dati II Gorontalo, Sulawesi Utara, (Sekarang) Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Dengan Luas 10.000 M2. dengan sertifikat hak milik atas Nama JOHAN DAMA No 250 tahun 1990 adalah Sah dan berkekuatan Hukum
3. Menyatakan tanah seluas 10.000 M2 dengan sertifikat Hak Milik atas nama JOHAN DAMA No.250 Tahun 1990 yang terletak (Dahulu) di Desa Manunggal Karya Kecamatan Marisa,Kab Dati II Gorontalo, (Sekarang) Desa Motolohu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dengan Batas –batas sebagai Berikut :
• Dahulu
- Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan Hamsyah Hamalaya
- Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan Zaini Dunggio
- Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan Akuba Salama
• Sekarang
- Sebelah Utara 100 M Berbatasan dengan JALAN
- Sebelah Timur 100 M berbatasan dengan TUMARJI/SUWARTI
- Sebelah selatan 100 M berbatasan dengan JAEDI/TIMBUL/SUNGAI KECIL
- Sebelah Barat 100 M berbatasan dengan SUROTO/MANGIN
Adalah Sah Milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat Berhak Melakukan Peralihan Hak atau Balik nama sertifikat hak Milik No.250 Tahun 1990 yang semula atas Nama JOHAN DAMA menjadi YULIATI
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak atau Balik Nama Sertifikat Hak Milik No.250 Tahun 1990 yang semula atas Nama JOHAN DAMA menjadi YULIATI
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap isi Putusan
|