Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.NANANG IBRAHIM.SH
2.SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3.LULU MARLUKI, S.H.
4.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
5.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
6.ADITYA WIBOWO, SH
7.MIFTAHUL JANNAH, S.H
8.Daniel B Makalew, S.H.
1.Deis Ndara Alias Deis
2.Epi Akase Alias Epi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/P.5.14/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG IBRAHIM.SH
2SAMBA SADIKIN. S.H., M.H.
3LULU MARLUKI, S.H.
4Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
5Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
6ADITYA WIBOWO, SH
7MIFTAHUL JANNAH, S.H
8Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deis Ndara Alias Deis[Penahanan]
2Epi Akase Alias Epi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Deis Ndara Alias Deis betindak sendiri-sendiri atau bersama-sama terdakwa II Epi Akase Alias Epi dan saksi Iswan Akase Alias Pingki (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 10.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Karang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saat Saksi Iswan Akase Alias Pingki membuat/meracik bahan peledak berupa bom ikan di rumahnya yang beralamat di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato dengan cara dan bahan-bahan berupa Pupuk Cantik dengan takaran 5 kg disangrai (dipanaskan di atas wadah), setelah selesai dipanaskan, kemudian dihangatkan sebentar, kemudian dicampur dengan BBM jenis Pertalite sebanyak 1 liter, lalu diisi ke dalam botol kosong sampai padat, selanjutnya bagian atas/lapisan atas dalam botol tersebut diisi belerang (yang sudah dihaluskan/telah dikeluarkan dari korek api kayu), kemudian di atas belerang diberi Dopis (bohlam senter yang sudah dipecahkan) sebagai sumbu bahan peledak, kemudian ditutup dengan potongan sandal jepit swallow dan dilapisi sabun cap tangan di bagian atas sandal jepit swallow, selanjutnya disambung kabel panjang dengan bak kontal untuk meledakkan bom ikan apabila sudah di dalam laut.

 

Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Saksi Iswan Akase Alias Pingki mengajak Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis dan Terdakwa II Epi Akase Alias Epi untuk ikut juga bersama dalam satu perahu untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan, dimana sebelum berangkat, Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis membeli BBM Pertalite untuk digunakan sebagai bahan bakar menghidupkan mesin tempel 50 PK Merk Tohatsu, dan juga mengangkat bahan peledak/racikan bom ikan dari darat ke perahu, dimana racikan bom ikan yang disiapkan sebanyak 7 (tujuh) botol, selanjutnya Saksi Iswan Akase Alias Pingki, Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis, dan Terdakwa II Epi Akase Alias Epi berangkat berlayar dari Desa Torosiaje menggunakan perahu kayu tradisional dengan panjang 12 meter, lebar 1 meter, dengan membawa:

  1. 7 (Tujuh) Buah Racikan Bahan peledak (Bom ikan)
  2. 3 ( tiga ) buah dayung yang terbuat dari kayu
  3. 1 (satu) unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK
  4. 1( satu ) Unit Mesin Kompresor
  5. 2 ( dua ) rol selang
  6. 2 ( dua ) buah dakor
  7. 4 ( empat) buah detonator.
  8. 11 ( sebelas ) sumbu yang terbuat dari      belerang yang sudah dihaluskan dan potongan karet sandal swalow.
  9. 1 ( satu ) buah ember kecil tempat penyimpanan detonator dan sumbu
  10. 1 ( satu ) buah AKI merek Titan 12 Volt 3.5 Ah
  11. 1 ( satu ) rol kabel kecil warna merah hitam
  12. 2 (dua) Box ikan
  13. 3 (tiga ) buah serok ikan
  14. 2 ( dua ) unit sepatu fins
  15. 1 ( satu ) buah kacamata selam
  16. 1 ( satu ) buah Galon
  17. 1 ( satu ) korek api warna kuning.
  18. 2 ( dua ) buah busi

 

Setelah kurang lebih 1 jam berlayar dengan perahu, tepatnya di sekitaran perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Saksi Iswan Akase Alias Pingki melihat pada lokasi yang terdapat banyak ikan, sehingga perahu berhenti di lokasi tersebut, kemudian melakukan pengeboman ikan dengan peran masing-masing, yakni Saksi Iswan Akase Alias Pingki menentukan tempat/lokasi untuk dilakukan bom ikan, lalu melempar bom ikan ke laut, kemudian menyelam dengan menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan untuk mengumpulkan ikan hasil bom, Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis dengan peran perbuatan melempar botol bom ikan ke laut, juga meledakkan bom ikan yang sudah dilempar ke laut dengan menggunakan bak kontak yang terbuat dari accu dan kabel yang tersambung ke bom, sedangkan Terdakwa II Epi Akase Alias Epi membantuk untuk mendayung perahu dan mengendalikan mesin dari atas perahu.

 

Bahwa saat itu Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis melempar dan meledakkan bahan peledak/bom ikan sebanyak 3 (tiga) buah sekaligus di sekitaran perairan Tanjung Panjang tersebut, kemudian mengamati ikan-ikan yang terdampak bahan peledak/bom ikan tersebut, yakni terdapat ikan yang muncul di permukaan air sudah dalam keadaan mati sehingga bisa dipastikan banyak ikan yang terdampak bahan peledak, setelah itu Saksi Iswan Akase Alias Pingki menyelam dengan menggunakan alat bantu pernapasan berupa kompresor dan membawa jaring untuk mengumpulkan ikan yang terdampak bahan peledak/bom ikan, sementara itu Terdakwa II Epi Akase Alias Epi mengemudikan perahu dan mengendalikan mesin, setelah ikan-ikan tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis, kemudian disimpan di dalam wadah gabus sebagai hasil tangkapan.

 

Adapun cara pembagian keuntungan atas hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan, yang biasa dilakukan oleh Saksi Iswan Akase Alias Pingki, Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis, dan Terdakwa II Epi Akase Alias Epi yakni hasil penjualan dipotong biaya operasional, kemudian hasil bersihnya dibagi 4 (empat), yakni:

  1. Jatah pemilik alat perahu dan kompresor yaitu Saksi Iswan Akase Alias Pingki mendapatkan 1 (satu) bagian;
  2. Saksi Iswan Akase Alias Pingki mendapatkan 1 (satu) bagian;
  3. Terdakwa I Deis Ndara Alias Deis mendapatkan 1 (satu) bagian;
  4. Terdakwa II Epi Akase Alias Epi mendapatkan 1 (satu) bagian;

 

Namun sekitar pukul 10.15 WITA, tiba-tiba datang Saksi Burhanuddin Zakaria, Saksi Alski Silverster Sumasa, dan Saksi Cornelies Ekles Relly Tombang, dan Saksi Putu Hari Sugosa yang merupakan Tim Polairud Polda Gorontalo yang saat itu sedang melakukan patroli dengan menggunakan pakaian preman/under cover di perairan Tanjung Panjang tersebut dan langsung menghentikan kegiatan pengeboman ikan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, selanjutnya Tim Polairud memeriksa perahu, menginterogasi dan menemukan barang bukti hasil penangkapan dengan cara bom ikan, kemudian membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo untuk dilakukan proses hukum.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor: 127/BHF/2025 tanggal 16 April 2025, dilakukan terhadap barang bukti 1 (satu) botol kaca berisi serbuk warna putih dengan hasil keterangan: Campuran bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive).

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tidak memiliki izin dari pihak berwenang, serta perbuatan penangkapan yang dilakukan dengan bahan peledak tersebut dapat mengakibatkan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengancam kepunahan biota dan/atau mengakibatkan kehancuran habitat.

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya