Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2022/PN Mar Masnia Paralu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2022/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masnia Paralu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pendi Ferdian Saiful, SHMasnia Paralu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa pada tanggal 14 september 2021 telah hilang di samudra pasifik seorang Laki-laki yang bernama LAMSI GERO dan sampai saat ini tidak pernah ditemukan dan tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama LAMSI GERO dan sampai saat ini tidak dapat diketemukan lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

      SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak