| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Utang Piutang tertanggal 19 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus Delapan puluh juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 6% (Enam perseratus) setiap bulannya selama 18 bulan, sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 374.000.000.00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|