INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
Rizal Ishak Alias Izal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1783/P.5.14/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Rizal Ishak Alias Izal pada hari Kamis 02 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 bertempat di rumah Saksi Miske Mery Rory Alias Mei di Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |