Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Mar 1.KRISNA PRAMONO, S.H.
2.NANANG IBRAHIM.SH
3.LULU MARLUKI. SH
4.MUHAMMAD AKBAR WAHID, SH
5.MOHAMAD QASIM THALIB. SH
6.ANDI DEDY PRIYANTO, SH
7.ATIEKAH ACHMAD.SH
8.FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
9.ADITIYA WIBOWO, SH
ZURYATI USMAN Alias UI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/P.5.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISNA PRAMONO, S.H.
2NANANG IBRAHIM.SH
3LULU MARLUKI. SH
4MUHAMMAD AKBAR WAHID, SH
5MOHAMAD QASIM THALIB. SH
6ANDI DEDY PRIYANTO, SH
7ATIEKAH ACHMAD.SH
8FITRIANA CHARRISA PUTRI, S.H
9ADITIYA WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZURYATI USMAN Alias UI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa ZURYATI USMAN  bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi ILHAM KUNTONO alias ILHAM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lokasi Pertambangan Baganiti Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato,atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2023 sekitarpukul 13.00 Wita Terdakwa ZURYATI USMAN bersama ILHAM KUNTONO mengadakan rapat di rumah ZURYATI  dengan mengundang sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) orang, membahas rencana aksi di kantor PT. PETS yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023.  Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 wita sebelum berangkat ke kantor PT. PETS,  terdakwa ZURYATI USMAN mengubungi saksi ARTEN RASYID melalui telepon yang menyampaikan “agar berkumpul di Sekret/Kantor KUD DarmaTani, kemudian saksi ATEN RASYID pun datang kerumah terdakwa ZURYATI USMAN yang dianggap sebagai sekretariat sementara berboncengan dengan saksi SARIDIN POTABUGA. Setelah saksi sampai di rumah terdakwa ZURYATI USMAN, kemudian terdakwa  ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan kepada massa yang berkumpul di tempat tersebut sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dengan perkataan “kalau kita akan ke lokasi pertambangan milik PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) 100 Hektar” lalu saksi ATEN RASYID bertanya“dalam rangka apa kita mau ke lokasi pertambangan”, dan dijawab oleh terdakwa  ZURYATI USMAN “akan berpidato di sana tolong dikawal”, lalu saksi ATEN RASYID bertanya “pidato permasalahan apa”, dan terdakwa ZURYATI USMAN menjawab “pidato terkait putusan Mahkamah Agung”, lalu saksi ATEN RASYID menyetujui ikut ke lokasi pertambangan bersama dengan massa sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dan saksi ATEN RASYID ditunjuk oleh terdakwa  ZURYATI USMAN sebagai kordinator lapangan. Kemudian saksi ILHAM KUNTONO memberi arahan kepada massa aksi sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) orang “kita hari ini ke lokasi pertambangan untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung, jadi di himbau kepada anggota agar mengawal putusan Mahkamah Agung tersebut, menjaga ibu ketua (ZURYATI USMAN) berpidato dan menjaga keamanan jangan sampai anarkis”. Setelah itu ILHAM KUNTONO mengatakan “ayo kita ke mobil”, dan kemudian terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO, saksi ATEN RASYID dan saksi MOHAMAD MBUINGA menaiki mobil Toyota Hilux warna putih (mobil komando orasi), sedangkan saksi SARIDIN POTABUGA bersama massa aksi lainnya menggunakan sepeda motor, berangkat ke lokasi pertambangan milik PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Lokasi Pertambangan Baganiti Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
  • Sesampainya di Portal PT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) yang saat itu tertutup, terdakwa SURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO turun dari mobil dan memaksa untuk masuk ke dalam area pertambangan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dengan mengatakan “portal tolong di bukakan karena ibu ZURYATI USMAN ingin berpidato, dan mau bertemu dengan Manager PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)” namun tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dan Anggota Kepolisian yang menjaga Portal dengan alasan “tidak ada pengurus”. Setelah itu terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO bersama massa aksi membentangkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023”, kemudian saksi ILHAM KUNTONO menyampaikanLahan pertambangan ini milik rakyat, ijin usaha pertambangan milik KUD Darma Tani dan KUD Darma Tani itu adalah kami, pengurusnya yang sah adalah ibu Zuryati Usman sehingga segala kegiatan di area ini segera dihentikan. Selanjutnya terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO memutar rekaman suara dari terdakwa ZURYATI USMAN di pengeras suara pada mobil komando.
  • Setelah kurang lebih 1 (satu) jam kemudian terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO masuk ke area pertambangan dan berdiskusi dengan saksi MEYDI CHRISTIAN WANTAH salah satu karyawan PT. PETS, akhirnya saksi MEYDI CHRISTIAN WANTAH mengizinkan perwakilan saja yang masuk, namun saksi  ILHAM KUNTONO mengatakan kepada massa aksi ayoo semua masuk, semua masuk kedalam, ibu ketua naik mobil, mana mobil ayoo masuk sambil memberikan isyarat tangannya kepada massa aksi untuk masuk sehingga menyebabkan massa aksi memaksa masuk ke , namun mobil komando tidak masuk ke area PT. PETS. Selanjutnya terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO menyuruh beberapa massa aksi untuk  menempelkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan“DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023 pada dinding bangunan Genset PT. PETS dengan cara mengikatnya, lalu terdakwa  ZURIYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO beserta massa aksi berjalan kaki masuk ke dalam area pertambangan dengan berjalan kaki menuju ke ruangan-ruangan yang saat itu ada para karyawan PT. PETS diataranya saksi EKO MUJIONO, saksi AHMAD ISMAIL dan karyawan lainnya yang sedang bekerja. Kemudian saksi ILHAM KUNTONO bersama massa aksi beramai-ramai memerintahkan kepada para karyawan PT. PETS yang sedang bekerja dengan mengatakan “bapak-bapak silahkan keluar dan stop kegiatan saat ini” sehingga para karyawan PT. PETS berhenti bekerja karena ketakutan, selain itu terdakwa  ZURYATI USMAN memerintahkan kepada saksi ATEN RASYID untuk sementara memberhentikan pengeboran karena saksi ZURYATI USMAN akan berpidato, lalu saksi ATEN RASYID mendatangi operator pengeboran dan menyampaikan agar menghentikan pengeboran. Selanjutnya saksi ATEN RASYID kembali bergabung dengan terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO,  dan massa aksi lainnya di ruangankantor Departemen GEOS sambil berkata kepada para karyawan PT. PETS dengan kalimat “silahkan masuk dan jangan bikin gerakan tambahan, apabila membuat gerakan tambahan maka saya yang menjadi lawannya”.
  • Saat berada di dalam ruangan kantor Departemen GEOS saksi ILHAM KUNTONO bertanya “mana manager PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) karena ada yang ingin disampaikan”, lalu salah satu karyawan PT. PETS mengatakan manager sedang tidak ada, lalu saksi ILHAM KUNTONO mengatakan “Karyawan yang ada disitu untuk mewakili apa yang disampikan oleh saksi ZURYATI USMAN”, lalu saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan lagi“bahwa pengurus KUD Darma Tani yang sah adalah ibu Zuriyati Usman, olehnya itu segala kegiatan diarea BAGANITI harus dihentikan, sdr. ILHAM KUNTONO memberikan waktu sampai dengan menajemen perusahaan datang ke rumah Ibu Zuryati Usman untuk meminta ijin, setelah mendapatkan ijin barulah karyawan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) bisa melakukan aktifitas kemudian saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan “sudah, tidak perlu lagi, surat sudah ada di kantor beliau, sudah banyak sekali dilayangkan kemuspida, jadi saya minta bapak komando seluruh pekerja berhenti, berhenti, karena ini sudah milik penambang lokal, saya merupakan anggota koperasi”, selanjutnya terdakwa  ZURIYATI USMAN berpidato. Setelah kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO keluar dari ruangan tersebut diikuti oleh seluruh massa aksidan berjalan menuju kendaraan masing-masing, setelah sampai dikendaraan massa aksi kembali ke rumah terdakwa  ZURYATI USMAN dan sekitar pukul 14.00 wita massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO dengan mengeluarkan kalimat-kalimat tersebut diatas serta membentangkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan“DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023mengakibatkan massa aksi terhasut untuk merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkanPT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)Nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam Kepada PT. Puncak Emas Tani Sjahtera.
  • Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO dihadapan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang massa aksi dengan tujuan keinginannya untuk menghentikan kegiatan/aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) dan dinyatakan dalam bentuk baliho yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023 merupakan wujud dari perbuatan penghasutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO mengakibatkan PT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) mengalami kerugian sebesar Rp.127.568.758,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa ZURYATI USMAN  bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi ILHAM KUNTONO alias ILHAM (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun2023,bertempat di Lokasi Pertambangan Baganiti Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yangdilakukandengancarasebagaiberikut : ----

 

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2023 sekitarpukul 13.00 Wita Terdakwa ZURYATI USMAN bersama ILHAM KUNTONO mengadakan rapat di rumah ZURYATI  dengan mengundang sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) orang, membahas rencana aksi di kantor PT. PETS yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023.  Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 wita sebelum berangkat ke kantor PT. PETS,  terdakwa ZURYATI USMAN mengubungi saksi ARTEN RASYID melalui telepon yang menyampaikan “agar berkumpul di Sekret/Kantor KUD DarmaTani, kemudian saksi ATEN RASYID pun datang kerumah terdakwa ZURYATI USMAN yang dianggap sebagai sekretariat sementara berboncengan dengan saksi SARIDIN POTABUGA. Setelah saksi sampai di rumah terdakwa ZURYATI USMAN, kemudian terdakwa  ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan kepada massa yang berkumpul di tempat tersebut sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dengan perkataan “kalau kita akan ke lokasi pertambangan milik PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) 100 Hektar” lalu saksi ATEN RASYID bertanya“dalam rangka apa kita mau ke lokasi pertambangan”, dan dijawab oleh terdakwa  ZURYATI USMAN “akan berpidato di sana tolong dikawal”, lalu saksi ATEN RASYID bertanya “pidato permasalahan apa”, dan terdakwa ZURYATI USMAN menjawab “pidato terkait putusan Mahkamah Agung”, lalu saksi ATEN RASYID menyetujui ikut ke lokasi pertambangan bersama dengan massa sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dan saksi ATEN RASYID ditunjuk oleh terdakwa  ZURYATI USMAN sebagai kordinator lapangan. Kemudian saksi ILHAM KUNTONO memberi arahan kepada massa aksi sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) orang “kita hari ini ke lokasi pertambangan untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung, jadi di himbau kepada anggota agar mengawal putusan Mahkamah Agung tersebut, menjaga ibu ketua (ZURYATI USMAN) berpidato dan menjaga keamanan jangan sampai anarkis”. Setelah itu ILHAM KUNTONO mengatakan “ayo kita ke mobil”, dan kemudian terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO, saksi ATEN RASYID dan saksi MOHAMAD MBUINGA menaiki mobil Toyota Hilux warna putih (mobil komando orasi), sedangkan saksi SARIDIN POTABUGA bersama massa aksi lainnya menggunakan sepeda motor, berangkat ke lokasi pertambangan milik PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Lokasi Pertambangan Baganiti Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
  • Sesampainya di Portal PT. Puncak EmasTani Sejahtera (PETS) yang saat itu tertutup, terdakwa SURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO turun dari mobil dan memaksa untuk masuk ke dalam area pertambangan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dengan mengatakan “portal tolong di bukakan karena ibu ZURYATI USMAN ingin berpidato, dan mau bertemu dengan Manager PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)” namun tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dan Anggota Kepolisian yang menjaga Portal dengan alasan “tidak ada pengurus”. Setelah itu terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO bersama massa aksi membentangkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023”, kemudian saksi ILHAM KUNTONO menyampaikanLahan pertambangan ini milik rakyat, ijin usaha pertambangan milik KUD Darma Tani dan KUD Darma Tani itu adalah kami, pengurusnya yang sah adalah ibu Zuryati Usman sehingga segala kegiatan di area ini segera dihentikan. Selanjutnya terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO memutar rekaman suara dari terdakwa ZURYATI USMAN di pengeras suara pada mobil komando.
  • Setelah kurang lebih 1 (satu) jam kemudian terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO masuk ke area pertambangan dan berdiskusi dengan saksi MEYDI CHRISTIAN WANTAH salah satu karyawan PT. PETS, akhirnya saksi MEYDI CHRISTIAN WANTAH mengizinkan perwakilan saja yang masuk, namun saksi  ILHAM KUNTONO mengatakan kepada massa aksi ayoo semua masuk, semua masuk kedalam, ibu ketua naik mobil, mana mobil ayoo masuk sambil memberikan isyarat tangannya kepada massa aksi untuk masuk sehingga menyebabkan massa aksi memaksa masuk ke , namun mobil komando tidak masuk ke area PT. PETS. Selanjutnya terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO menyuruh beberapa massa aksi untuk  menempelkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan“DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023 pada dinding bangunan Genset PT. PETS dengan cara mengikatnya, lalu terdakwa  ZURIYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO beserta massa aksi berjalan kaki masuk ke dalam area pertambangan dengan berjalan kaki menuju ke ruangan-ruangan yang saat itu ada para karyawan PT. PETS diataranya saksi EKO MUJIONO, saksi AHMAD ISMAIL dan karyawan lainnya yang sedang bekerja. Kemudian saksi ILHAM KUNTONO bersama massa aksi beramai-ramai memerintahkan kepada para karyawan PT. PETS yang sedang bekerja dengan mengatakan “bapak-bapak silahkan keluar dan stop kegiatan saat ini” sehingga para karyawan PT. PETS berhenti bekerja karena ketakutan, selain itu terdakwa  ZURYATI USMAN memerintahkan kepada saksi ATEN RASYID untuk sementara memberhentikan pengeboran karena saksi ZURYATI USMAN akan berpidato, lalu saksi ATEN RASYID mendatangi operator pengeboran dan menyampaikan agar menghentikan pengeboran. Selanjutnya saksi ATEN RASYID kembali bergabung dengan terdakwa ZURYATI USMAN, saksi ILHAM KUNTONO,  dan massa aksi lainnya di ruangankantor Departemen GEOS sambil berkata kepada para karyawan PT. PETS dengan kalimat “silahkan masuk dan jangan bikin gerakan tambahan, apabila membuat gerakan tambahan maka saya yang menjadi lawannya”.
  • Saat berada di dalam ruangan kantor Departemen GEOS saksi ILHAM KUNTONO bertanya “mana manager PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) karena ada yang ingin disampaikan”, lalu salah satu karyawan PT. PETS mengatakan manager sedang tidak ada, lalu saksi ILHAM KUNTONO mengatakan “Karyawan yang ada disitu untuk mewakili apa yang disampikan oleh saksi ZURYATI USMAN”, lalu saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan lagi“bahwa pengurus KUD Darma Tani yang sah adalah ibu Zuriyati Usman, olehnya itu segala kegiatan diarea BAGANITI harus dihentikan, sdr. ILHAM KUNTONO memberikan waktu sampai dengan menajemen perusahaan datang ke rumah Ibu Zuryati Usman untuk meminta ijin, setelah mendapatkan ijin barulah karyawan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) bisa melakukan aktifitas kemudian saksi ILHAM KUNTONO menyampaikan “sudah, tidak perlu lagi, surat sudah ada di kantor beliau, sudah banyak sekali dilayangkan kemuspida, jadi saya minta bapak komando seluruh pekerja berhenti, berhenti, karena ini sudah milik penambang lokal, saya merupakan anggota koperasi”, selanjutnya terdakwa  ZURIYATI USMAN berpidato. Setelah kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa ZURYATI USMAN dan saksi ILHAM KUNTONO keluar dari ruangan tersebut diikuti oleh seluruh massa aksidan berjalan menuju kendaraan masing-masing, setelah sampai dikendaraan massa aksi kembali ke rumah terdakwa  ZURYATI USMAN dan sekitar pukul 14.00 wita massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO dengan mengeluarkan kalimat-kalimat tersebut diatas serta membentangkan Spanduk/Baliho yang bertuliskan“DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023mengakibatkan massa aksi terhasut untuk merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkanPT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)Nomor : 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam Kepada PT. Puncak Emas Tani Sjahtera.
  • Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO dihadapan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang massa aksi dengan tujuan keinginannya untuk menghentikan kegiatan/aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) dan dinyatakan dalam bentuk baliho yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIWILAYAH IJIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI (IUP OP) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI POHUWATO NOMOR 316/13/XI/TAHUN 2009, TANPA KOORDINASI DENGAN PENGURUS KUD DARMA TANI PEMEGANG SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000172.AH.01.38.TAHUN 2023 merupakan wujud dari perbuatan penghasutan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZURYATI USMAN bersama saksi ILHAM KUNTONO mengakibatkan terhentinya aktifitas pertambanagn pada PT. PuncakEmasTani Sejahtera (PETS) yaitu Standbye Rig terhenti, dailey Time Helicopter dan produktifitas karyawan terhenti yang mengakibatkan PT. Puncak Emas Tani sejahtera (PETS) mengalami kerugian sebesar Rp.127.568.758,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya