Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
1.Muhamad Fadli Tahir Alias Fahmi
2.Yuni Lestari Tayang Alias Simponi Alias Yuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2848/P.5.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Fadli Tahir Alias Fahmi[Penahanan]
2Yuni Lestari Tayang Alias Simponi Alias Yuni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Muhamad Fadli Tahir alias Fahmi dan terdakwa II Yuni Lestari Tayang alias Simponi Alias Yuliana Nasrun bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Duhiadaa Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir bulan Mei 2025, terdakwa I MUHAMAD FADLI TAHIR alias FAHMI saat terdakwa I sedang berada di Kecamatan Taweli kota Palu Sulawesi Utara terdakwa I bersama Sdr. OCHIT mendatangi rumah dari Sdr. EBIT, sesampainya di rumah tersebut terdakwa I langsung menyampaikan kepada Sdr. EBIT untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. EBIT menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I MUHAMAD FADLI TAHIR alias FAHMI, setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I pergi ke Jalan Anoa Kota Palu untuk menemui terdakwa II YUNI LESTARI TAYANG alias SIMPONI Alias Yuliana Nasrun yang merupakan pacar dari terdakwa I, beberapa hari kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke Provinsi Gorontalo dengan membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Gorontalo, saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam kamar, setelah itu terdakwa I mengeluarkan I mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, lalu terdakwa I mengambil 1 (satu) buah pipet kaca, namun saat sedang dikonsumsi oleh terdakwa I dan terdakwa II Narkotika jenis shabu tersebut berubah menjadi berwarna hitam, sehingga terdakwa I langsung melakukan panggilan Vide Call kepada Sdr. OCHIT untuk memperlihatkan kualitas Narkotika jenis shabu tersebut dan sdr. OCHIT memerintahkankan terdakwa untuk membawa kembali 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut untuk ditukar dengan yang baru dan terdakwa menyetujuinya. Sehingga pada hari Jumat tanggal 13 Juni terdakwa I dan terdakwa II kembali berangkat ke kota Palu untuk menukar Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025,  saat terdakwa I dan terdakwa II tiba di kota Palu, kedua terdakwa mendatangi Sdr. EBIT di rumahnya dan langsung menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut untuk ditukar namun Sdr. EBIT tidak mau menukar Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga terdakwa I memutuskan untuk membeli lagi Narkotika jenis shabu dari Sdr. EBIT seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. EBIT langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) plastik  kosong kepada terdakwa I, lalu Sdr. EBIT juga memberikan bonus Narkotika jenis shabu yang langsung dimasukkan ke dalam pipet kaca dan diserahkan kepada terdakwa I, setelah menerimanya terdakwa I langsung menyimpannya ke dalam saku celana yang dikenakannya, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. EBIT sebagai bonus. Kemudian pada sekira pukul 17.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo dengan menggunakan mobil taxi, setelah itu sekira pukul 18.30 wita, saat mobil taxi yang ditumpangi oleh terdakwa I dan terdakwa II tiba berhenti di sebuah warung makan, terdakwa I masuk ke dalam kamar mandi  rumah makan tersebut dan mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yg baru terdakwa beli dari Sdr. EBIT dan 2 (dua) sachet Narkotika yang tidak jadi dikembalikan, lalu terdakwa I mengemasnya kembali menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu terdakwa I menyimpan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu tersebut  terdakwa I masukkan ke dalam saku celan jins yang tersimpan dalam tas ransel terdakwa, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.30 wita, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi I KADEK ADIANA yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika di wilayah Randang Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, kemudian sekira pukul 05.30 wita bertempat di Jalan Duhiadaa Kecamatan Buntulia Kabuapten Pohuwato, petugas memberhentikan mobil Daihatsu Sigra yang dicurigai ditumpangi oleh orang yang membawa Narkotika jenis shabu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SRI SULEMAN, petugas menemukan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu di dalam saku celana jins yang tersimpan di dalam tas ransel milik terdakwa I dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa I mengakui bahwa 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu miliknya yang diperoleh dari Sdr. OCHIT yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.00069, tanggal 18 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamphetamine              

Positif

Posiitif

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

Organoleptis

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

 

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.220,28 mg

Berat wadah + zat = 2.220,28 mg

Berat wadah =  582,77 mg

Berat zat =  1.637,51 mg

Wadah + Zat = 106,99 mg

Berat wadah = 55,64 mg

Berat zat       = 51,35 mg

 

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1.637,51 mg atau 1,63751 gram

Berat sampel untuk pengujian = 51,35 mg atau 0,05135 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Shabu.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

                                                                

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa I Muhamad Fadli Tahir alias Fahmi dan terdakwa II Yuni Lestari Tayang alias Simponi Alias Yuliana Nasrun bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Duhiadaa Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir bulan Mei 2025, terdakwa I MUHAMAD FADLI TAHIR alias FAHMI saat terdakwa I sedang berada di Kecamatan Taweli kota Palu Sulawesi Utara terdakwa I bersama Sdr. OCHIT mendatangi rumah dari Sdr. EBIT, sesampainya di rumah tersebut terdakwa I langsung menyampaikan kepada Sdr. EBIT untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. EBIT menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I MUHAMAD FADLI TAHIR alias FAHMI, setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I pergi ke Jalan Anoa Kota Palu untuk menemui terdakwa II YUNI LESTARI TAYANG alias SIMPONI Alias Yuliana Nasrun yang merupakan pacar dari terdakwa I, beberapa hari kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke Provinsi Gorontalo dengan membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Gorontalo, saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam kamar, setelah itu terdakwa I mengeluarkan I mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, lalu terdakwa I mengambil 1 (satu) buah pipet kaca, namun saat sedang dikonsumsi oleh terdakwa I dan terdakwa II Narkotika jenis shabu tersebut berubah menjadi berwarna hitam, sehingga terdakwa I langsung melakukan panggilan Vide Call kepada Sdr. OCHIT untuk memperlihatkan kualitas Narkotika jenis shabu tersebut dan sdr. OCHIT memerintahkankan terdakwa untuk membawa kembali 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut untuk ditukar dengan yang baru dan terdakwa menyetujuinya. Sehingga pada hari Jumat tanggal 13 Juni terdakwa I dan terdakwa II kembali berangkat ke kota Palu untuk menukar Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025,  saat terdakwa I dan terdakwa II tiba di kota Palu, kedua terdakwa mendatangi Sdr. EBIT di rumahnya dan langsung menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut untuk ditukar namun Sdr. EBIT tidak mau menukar Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga terdakwa I memutuskan untuk membeli lagi Narkotika jenis shabu dari Sdr. EBIT seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. EBIT langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) plastik  kosong kepada terdakwa I, lalu Sdr. EBIT juga memberikan bonus Narkotika jenis shabu yang langsung dimasukkan ke dalam pipet kaca dan diserahkan kepada terdakwa I, setelah menerimanya terdakwa I langsung menyimpannya ke dalam saku celana yang dikenakannya, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. EBIT sebagai bonus. Kemudian pada sekira pukul 17.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo dengan menggunakan mobil taxi, setelah itu sekira pukul 18.30 wita, saat mobil taxi yang ditumpangi oleh terdakwa I dan terdakwa II tiba berhenti di sebuah warung makan, terdakwa I masuk ke dalam kamar mandi  rumah makan tersebut dan mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yg baru terdakwa beli dari Sdr. EBIT dan 2 (dua) sachet Narkotika yang tidak jadi dikembalikan, lalu terdakwa I mengemasnya kembali menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu terdakwa I menyimpan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu tersebut  terdakwa I masukkan ke dalam saku celan jins yang tersimpan dalam tas ransel terdakwa, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.30 wita, saksi MOHAMAD TRIWIJOYONO RIVAI dan saksi I KADEK ADIANA yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika di wilayah Randang Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, kemudian sekira pukul 05.30 wita bertempat di Jalan Duhiadaa Kecamatan Buntulia Kabuapten Pohuwato, petugas memberhentikan mobil Daihatsu Sigra yang dicurigai ditumpangi oleh orang yang membawa Narkotika jenis shabu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SRI SULEMAN, petugas menemukan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu di dalam saku celana jins yang tersimpan di dalam tas ransel milik terdakwa I dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa I mengakui bahwa 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu miliknya yang diperoleh dari Sdr. OCHIT yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.00069, tanggal 18 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

Organoleptis

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

 

  • Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 2.220,28 mg

Berat wadah + zat = 2.220,28 mg

Berat wadah =  582,77 mg

Berat zat =  1.637,51 mg

Wadah + Zat = 106,99 mg

Berat wadah = 55,64 mg

Berat zat       = 51,35 mg

 

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 1.637,51 mg atau 1,63751 gram

Berat sampel untuk pengujian = 51,35 mg atau 0,05135 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya