Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2021/PN Mar Mahyudin Tulen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2021/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mahyudin Tulen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama atau marga anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7504-LU-16042019-0004 tanggal 16 April 2019, yang semula tertulis Nayla Aprilia diubah / ditambah menjadi Nayla Aprilia Tulen;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat perubahan tersebut kedalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;

Apabila Hakim berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak