Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Mar | 1.Naumin Kone 2.SRI WISTINA KONE 3.SELFI KONE 4.FEBRI N. KONE |
4.WISNA M. KONE 5.SUWARNI KONE 6.ASRIN KONE 7.RAHMIN KONE 8.HARUN KONE 9.AKRAM KONE 10.ISRAM M. KONE 11.SADRUN KONE 12.SADRIN KONE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Mar | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang berhubungan dengan PARA TERGUGAT untuk menghentikan penguasaan, pengelolaan dan pekerjaan pertambangan emas atas Objek Sengketa yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT Di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut: ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 2.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara Ini untuk menetapkan Objek Sengketa yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); Dalam keadaan kosong dan berada dibawah penguasaan Pengadilan Negeri Marisa sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) terhadap perkara ini ; ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 4.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara Ini untuk memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pengembalian batas tanah di Objek Sengketa Milik dari PARA PENGGUGAT yaitu 1 (Satu) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertifikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 3.Menyatakan menurut hukum penguasaan, pengelolahan secara sepihak yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap Objek Sengketa yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 4.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepemilikan hak atas Objek Sengketa Kepada PARA PENGGUGAT yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas-batas sesuai data Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 5.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak memasuki atau melakukan kegiatan pekerjaan penggarapan dan pengelolahan emas di Objek Sengketa yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : ?Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sadrin Kone ( NIB 00473); 6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pengembalian batas tanah di Objek Sengketa Milik dari PARA PENGGUGAT yaitu 1 ( Satu ) bidang tanah atas nama PARA PENGGUGAT di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dengan nomor Sertipikat Hak Milik ( SHM ) 00289, Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 00517 dengan luas 5.463 M?2;, dengan batas - batas sesuai data Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut : 7.Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |