Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
1.Wahyu
2.Hamzah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-LH/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2730/P.5.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu[Penahanan]
2Hamzah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I Hamzah bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Wahyu pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yakni tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat baik berupa IUP, IPR atau SIPB, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa II menghubungi terdakwa I untuk mengajak bekerja sebagai operator alat berat excavator untuk melakukan aktifitas kegiatan pertambangan, dan terdakwa II menjanjikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam sebagai operator alat berat excavator. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa I menuju ke lokasi pertambangan yang diberitahukan oleh terdakwa II yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato dan terdakwa I mulai mengoperasikan alat berat excavator yang telah disiapkan oleh terdakwa II untuk melakukan aktifitas kegiatan pertambangan di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato; Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wita saksi Abdul Arsad A. Abu bersama dengan saksi Keis T. Manalip yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pohuwato sedang melakukan giat pengamanan pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato dan sesampainya dilokasi tersebut saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip melihat 1 (satu) buah alat berat excavator merk CAT 320 warna kuning yang sedang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan, mengetahui hal itu kedua saksi langsung menghampiri alat berat tersebut dan diketahui jika alat berat tersebut dioperasikan oleh terdakwa I. Bahwa kemudian saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip melakukan interogasi terhadap terdakwa I diketahui jika terdakwa I telah melakukan kegiatan pertambangan kurang lebih selama 2 (dua) minggu di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato sebagai operator alat berat excavator merk CAT 320 warna kuning dan diberikan upah oleh terdakwa II sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam, yang mana terdakwa I mengaku telah menghabiskan waktu 100 (seratus) jam sebagai operator alat berat excavator merk CAT 320 warna kuning dan telah menerima upah keseluruhan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari terdakwa II yang dibayarkan secara transfer. Bahwa ketika saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip melakukan interogasi terhadap terdakwa I, kemudian datang terdakwa II yang menghampiri kedua saksi tersebut dan terdakwa II menyampaikan kepada saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip bahwa terdakwa II merupakan orang yang bertanggungjawab atas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa I tersebut, kemudian saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip mengamankan para terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa dari penangkapan para terdakwa tersebut, saksi Abdul Arsad A. Abu dan saksi Keis T. Manalip telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator merk CAT 320 warna kuning dengan nomor seri CAT00320HSYW51348, 4 (empat) buah potongan selang penghisap air, 1 (satu) buah pipa bercabang, 1 (satu) buah alat dulang berwarna hitam, 1 (satu) buah alat dulang yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah potongan selang gabang berwarna putih, 2 (dua) buah karpet penyaring berwarna merah, 1 (satu) buah mesin alkon, dan 1 (satu) buah ember berisi material penambangan; Bahwa para terdakwa melakukan kegiatan pertambangan dengan cara awalnya alat berat excavator merk CAT 320 warna kuning dioperasikan oleh terdakwa I untuk menggali material tanah, kemudian galian tanah tersebut diangkut dengan menggunakan alat berat untuk diletakkan diatas talang. Kemudian material tanah tersebut disiram oleh anggota partai yakni saksi Mohamad Safi’i Paralu dan saksi Fadli Akbar Adam dengan menggunakan air dengan tujuan agar tanah tersebut terurai, kemudian didapatkan material berupa tanah halus yang mengalir ke karpet penyaring yang sudah disiapkan. Kemudian dilakukan pencucian terhadap material tanah halus yang sudah tertampung di karpet tersebut dan material hasil pencucian tersebut disimpan kedalam ember, yang kemudian dilakukan pendulangan untuk mendapatkan emas; Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang termuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 392/BMF/2025 yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi material tanah berdasarkan permintaan pemeriksaan barang bukti dari Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Nomor : B/307/VIII/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diketahui barang bukti yang diperiksa mengandung unsur kimia Gold (Au) sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen); Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan emas yang dilakukan para terdakwa telah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) minggu diatas lahan milik saksi Nur Afni Husain dengan titik koordinat 121, 959885 BT 0, 50107 LU yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato berdasarkan Laporan Pengambilan Data Titik Koordinat di Lapangan tertanggal 29 Agustus 2025; Bahwa aktifitas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para terdakwa di Desa Taluduyunu, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato merupakan tanggungjawab dari terdakwa II yang sekaligus sebagai pengawas aktifitas kegiatan pertambangan tersebut, dan dalam hal ini para terdakwa tidak memiliki perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya