Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa M. Ramadan alias Ramadan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorotalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh temannya yakni Sdr. RONAL melalui panggilan telepon yang meminta terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa menerima transferan uang dari Sdr. RONAL sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana untuk membeli Narkotika jenis shabu sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan bensin terdakwa, setelah itu sekira pukul 17.00 wita, terdakwa pergi menemui saksi BURHAN M. YASIN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Mess PT. IGL (Inti Global Laksana) yang beralamat di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, setelah bertemu dengan saksi BURHAN M. YASIN, terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi BURHAN M. YASIN menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, dimana 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (sachet) berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, erdakwa langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wita bertempat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, petugas BNNP Gorontalo saksi NURYADIN W. BAU dan saksi DJEFLIN BAU yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang saat itu mendatangi rumah Sdr. RONAL, kemudian saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah tersebut, petugas mendekati terdakwa yang saat itu langsung berlari masuk ke dalam rumah, setelah berhasil ditangkap oleh petugas, dengan disaksikan langsung oleh saksi masyarakat yakni saksi NAWIR DUNGGIO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pembungkus rokok merk Sergio dari saku celana yang dikenankannya, setelah itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari sela-sela meja yang tersusun yang sebelumnya sempat terdakwa sembunyikan saat terdakwa berlari ke dalam rumah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dibeli terdakwa dari saksi BURHAN M. YASIN, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saksi BURHAN M. YASIN, selanjutnya terdakwa dan saksi BURHAN M. YASIN berikut barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0003, tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastik kip dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
Berat wadah = 465,64 mg
Berat zat = 117,87 mg
|
Wadah + Zat = 218,34 mg
Berat wadah = 153,38 mg
Berat zat = 64,94 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,11787 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 0,06496 gram
- Bahwa terdakwa M. RAMADAN alias RAMADAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Shabu.
------------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa M. Ramadan alias Ramadan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorotalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wita bertempat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, petugas BNNP Gorontalo saksi NURYADIN W. BAU dan saksi DJEFLIN BAU yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang saat itu mendatangi rumah Sdr. RONAL, kemudian saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah tersebut, petugas mendekati terdakwa yang saat itu langsung berlari masuk ke dalam rumah, setelah berhasil ditangkap oleh petugas, dengan disaksikan langsung oleh saksi masyarakat yakni saksi NAWIR DUNGGIO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pembungkus rokok merk Sergio dari saku celana yang dikenankannya, setelah itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari sela-sela meja yang tersusun yang sebelumnya sempat terdakwa sembunyikan saat terdakwa berlari ke dalam rumah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dibeli terdakwa dari saksi BURHAN M. YASIN, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saksi BURHAN M. YASIN, selanjutnya terdakwa dan saksi BURHAN M. YASIN berikut barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan Narkotika atas nama M. RAMADAN Nomor : SKHPN-004/II/75/-00/2025/BNNP tanggal 25 Februari 2025 atas nama M. RAMADAN , yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Salam I. Mantali selaku Dokter pemeriksa, dengan hasil
- Amphetamine : Positif
- Metamphetamine : Positif
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0003, tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastik kip dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
Berat wadah = 465,64 mg
Berat zat = 117,87 mg
|
Wadah + Zat = 218,34 mg
Berat wadah = 153,38 mg
Berat zat = 64,94 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,11787 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 0,06496 gram
- Bahwa terdakwa M. RAMADAN alias RAMADAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa M. Ramadan alias Ramadan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorotalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh temannya yakni Sdr. RONAL melalui panggilan telepon yang meminta terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa menerima transferan uang dari Sdr. RONAL sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana untuk membeli Narkotika jenis shabu sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan bensin terdakwa, setelah itu sekira pukul 17.00 wita, terdakwa pergi menemui saksi BURHAN M. YASIN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Mess PT. IGL (Inti Global Laksana) yang beralamat di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, setelah bertemu dengan saksi BURHAN M. YASIN, terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi BURHAN M. YASIN menyerahkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, dimana 1 (satu) sachet berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (sachet) berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, erdakwa langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa sekira pukul 22.30 wita, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Sdr. RONAL yang beralamat di Dusun Mekar Jaya Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat terdakwa sampai di rumah temannya dan hendak masuk ke dalam rumah tersebut, datang petugas BNNP Gorontalo yakni saksi NURYADIN W. BAU dan saksi DJEFLIN BAU yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang mengarah kepada terdakwa, mendekati terdakwa yang saat itu langsung berlari masuk ke dalam rumah tersebut, setelah berhasil ditangkap oleh petugas dan dilakukan interogasi dengan disaksikan langsung oleh saksi masyarakat yakni saksi NAWIR DUNGGIO, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pembungkus rokok merk Sergio dari saku celana yang dikenankannya, setelah itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari sela-sela meja yang tersusun yang sebelumnya sempat terdakwa sembunyikan saat terdakwa berlari ke dalam rumah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut dibeli terdakwa dari saksi BURHAN M. YASIN, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap saksi BURHAN M. YASIN, selanjutnya terdakwa dan saksi BURHAN M. YASIN berikut barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut, untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Sdr. RONAL dan terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2023, dimana biasanya terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap Bong, dengan cara membakar bagian kaca pyre yang telah diisi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan korek api yang telah dimodifikasi, kemudian terdakwa menghisap dengan menggunakan sedotan plastik yang terpasang dalam botol bekas airm mineral dan menghembuskan asap dari mulut.
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan Narkotika atas nama M. RAMADAN Nomor : SKHPN-004/II/75/-00/2025/BNNP tanggal 25 Februari 2025 atas nama M. RAMADAN , yang ditandatangani oleh Dr. Slamet Salam I. Mantali selaku Dokter pemeriksa, dengan hasil
- Amphetamine : Positif
- Metamphetamine : Positif
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0003, tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
Organoleptis
|
MA PPOMN/NO.02/OB/07
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastik kip dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
|
Berat wadah + zat = 583,51 mg
Berat wadah = 465,64 mg
Berat zat = 117,87 mg
|
Wadah + Zat = 218,34 mg
Berat wadah = 153,38 mg
Berat zat = 64,94 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,11787 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 0,06496 gram
- Bahwa terdakwa M. RAMADAN alias RAMADAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------ |