Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2.Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menentukan nilai Limit Obyek Lelang yang tidak wajar dan pengaturan pemenang lelang sebagai perbuatan melawan hukum.
3.Membatalkan Lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor ; 67/16.02/2025-01;
4.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini:
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad):
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|