Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Dodi Burniawan Alias Dodi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/P.5.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi Burniawan Alias Dodi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa Dodi Burniawan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 16:40 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 bertempat di Desa Molosipat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato tepatnya di depan pos perbatasan Molosipat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika  Golongan  I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi WAHID yang merupakan Anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato medapatkan informasi terkait adanya seorang lelaki yang melakukan perjalanan dari wilayah Kecamatan Moutong menuju ke wilayah Kabupaten Pohuwato dan lelaki tersebut di duga membawa Nakotika jenis shabu. Kemudian saksi yang secara kebetulan berada di wilayah kecamatan popayato barat bersama dengan anggota satuan narkoba lainnya langsung datang ke pos perbatasan Molosipat dan menghentikan sebuah kendaraan motor Honda Beat berwarna Biru yang bernama Dodi Burniawan Alias Dodi yang di duga sedang membawa narkotika shabu.
  • Bahwa saat dilakukan tangkap tangan terhadap terdakwa, Saksi KISMAN PAKAYA melihat adanya 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang terletak dijalan di depan pos perbatasan Molosipat kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi DZULKIFLY ETANGO yang juga merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Pohuwato dan selanjutnya memberitahukan kepada anggota satnarkoba lainnya yang berada dilokasi tangkap tangan tersebut.
  • Bahwa kemudian dilakukan introgasi awal terhadap terdakwa diketahui memiliki 1 (Satu) buah kaca Pyrex yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Shabu tersebut yang terletak di rumah Tersangka Dodi Burniawan Alias Dodi di Desa Londoun Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Selain itu juga di temukan 1 (Satu) unit handphone merek Invinix warna biru yang merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga narkotika jenis shabu terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa beli seharga Rp 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. GAMA yang berada di wilayah Kecamatan Moutong Tengah. Dan sempat mengonsumsi sedikit dari shabu yang dibeli tersebut di tempat Sdr. GAMA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai Narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga narkotika jenis shabu berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor 209/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025. Telah memeriksa 1 (satu) Shacet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,2577 gram dengan hasil pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

196/2025/NF

(+) Narkoba

Metamfetamina

  • Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan Urine berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: SKHU/19/V/2025/ DokkesResPhwt terhadap Tersangka Dodi Burniawan dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamina dan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba.

 

----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa Dodi Burniawan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 16:40 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 bertempat di Desa Molosipat Kec. Popayato Barat Kab. Pohuwato tepatnya di depan pos perbatasan Molosipat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyalahgunakan Narkotika Golangan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi WAHID yang merupakan Anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato medapatkan informasi terkait adanya seorang lelaki yang melakukan perjalanan dari wilayah Kecamatan Moutong menuju ke wilayah Kabupaten Pohuwato dan lelaki tersebut di duga membawa Nakotika jenis shabu. Kemudian saksi yang secara kebetulan berada di wilayah kecamatan popayato barat bersama dengan anggota satuan narkoba lainnya langsung datang ke pos perbatasan Molosipat dan menghentikan sebuah kendaraan motor Honda Beat berwarna Biru yang bernama Dodi Burniawan Alias Dodi yang di duga sedang membawa narkotika shabu.
  • Bahwa saat dilakukan tangkap tangan terhadap terdakwa, Saksi KISMAN PAKAYA melihat adanya 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang terletak dijalan di depan pos perbatasan Molosipat kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi DZULKIFLY ETANGO yang juga merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Pohuwato dan selanjutnya memberitahukan kepada anggota satnarkoba lainnya yang berada dilokasi tangkap tangan tersebut.
  • Bahwa kemudian dilakukan introgasi awal terhadap terdakwa diketahui memiliki 1 (Satu) buah kaca Pyrex yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Shabu tersebut yang terletak di rumah Tersangka Dodi Burniawan Alias Dodi di Desa Londoun Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Selain itu juga di temukan 1 (Satu) unit handphone merek Invinix warna biru yang merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga narkotika jenis shabu terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa beli seharga Rp 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. GAMA yang berada di wilayah Kecamatan Moutong Tengah. Dan sempat mengonsumsi sedikit dari shabu yang dibeli tersebut di tempat Sdr. GAMA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai Narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus sachet plastik kecil diduga narkotika jenis shabu berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor 209/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025. Telah memeriksa 1 (satu) Shacet plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,2577 gram dengan hasil pemeriksaan:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

196/2025/NF

(+) Narkoba

Metamfetamina

  • Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan Urine berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: SKHU/19/V/2025/ DokkesResPhwt terhadap Tersangka Dodi Burniawan dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Amphetamina dan Kesimpulan pemeriksaan ditemukan tanda-tanda pemakaian Narkoba.

 

----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya