Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.LULU MARLUKI, S.H.
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4.ADITYA WIBOWO, SH
5.MIFTAHUL JANNAH, S.H
6.Daniel B Makalew, S.H.
1.Sahrul Ardiansyah
2.Jhois Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/P.5.14/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU MARLUKI, S.H.
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3Wahyuni Pakaya, S.H., M.H.
4ADITYA WIBOWO, SH
5MIFTAHUL JANNAH, S.H
6Daniel B Makalew, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahrul Ardiansyah[Penahanan]
2Jhois Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------- Bahwa mereka terdakwa I Sahrul Ardiansyah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Jhois Saputra pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan Alfamidi yang beralamat di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

                 Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wita terdakwa I datang ke rumah milik terdakwa II yang beralamat di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, yang mana maksud dan tujuan terdakwa I datang mengunjungi terdakwa II adalah untuk meminta tolong kepada terdakwa II untuk mencarikan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa II pergi untuk membeli narkotika jenis shabu ditempat Rinto yang merupakan warga Desa Nunurantai, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutung dengan membawa uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pemberian dari terdakwa I. Bahwa sesampainya ditempat Rinto, terdakwa II langsung membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana dari sejumlah uang tersebut terdakwa II mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, kemudian setelah itu terdakwa II kembali menuju rumahnya. Bahwa sesampainya dirumahnya kemudian terdakwa II menyerahkan narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Rinto tersebut kepada terdakwa I, kemudian para terdakwa langsung mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 1 (satu) sachet plastik klip kecil tersebut dirumah terdakwa dengan menggunakan alat bantu hisap (bong) milik terdakwa II yang terbuat dari botol minuman kemasan “teh pucuk harum” yang telah dimodifikasi dan para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sampai habis;

                 Bahwa kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan terdakwa II sekira pukul 23.00 wita, terdakwa I kembali menyuruh terdakwa II untuk membeli lagi narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu), yang mana narkotika jenis shabu tersebut nantinya akan dibawa terdakwa I pulang ke Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa II bersedia untuk membelikan kembali narkotika jenis shabu untuk dibawa pulang oleh terdakwa I, namun dikarenakan pada saat itu sudah larut malam kemudian terdakwa II berinisiatif untuk mengajak saksi Julfikli dengan tujuan menemani terdakwa II membeli narkotika jenis shabu ditempat Rinto. Bahwa kemudian terdakwa II pergi menuju rumah saksi Julfikli untuk menjemputnya, dan sesampainya dirumah saksi Jufikli terdakwa II langsung mengajaknya untuk pergi ke Desa Nunurantai, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong tepatnya ditempat Rinto untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan terdakwa I. Bahwa sesampainya ditempat Rinto kemudian saksi Julfikli yang datang menemui Rinto untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi Julfikli mendapatkan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dan sekembalinya dari tempat Rinto kemudian terdakwa II mengantarkan saksi Julfikli untuk puang kerumahnya dan terdakwa II langsung melanjutkan perjalanannya pulang kerumahnya. Bahwa sesampainya dirumahnya terdakwa II langsung memberikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I, dan tidak berselang lama kemudian terdakwa I berpamitan kepada terdakwa II untuk pulang kerumahnya yang berada di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato dan menyimpan memberikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kedalam bungkus rokok merk potenza;

                 Bahwa kemudian sekira pukul 04.55 wita yang sudah masuk pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, terdakwa I dalam perjalanannya pulangnya sempat singgah terlebih dahulu di Alfamidi yang berada di kompleks terminal Kecamatan Randangan, setelah memarkirkan motornya di Alfamidi tersebut tidak berselang lama kemudian datang saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato dan langsung mengamankan terdakwa I. Bahwa setelahnya saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa I, dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk potenza dari dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa I, yang mana didalam bungkus rokok merk potenza tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui jika narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa I tersebut diperolehnya dari terdakwa II yang berada di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong dan setelahnya saksi Wahid bersama dengan saksi Syawal Kolopita dan terdakwa I langsung menuju ke Sulawesi Tengah untuk melakukan pengembangan dan mencari keberadaan terdakwa II. Bahwa kemudian sekira pukul 07.30 wita terdakwa diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Pohuwato dikediamannya yang berada di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Pohuwato dan dari penangkapan terdakwa II tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman kemasan “teh pucuk harum” yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong bekas pakai, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timah rokok yang digulung, dan 3 (tiga) buah potongan sedotan. Kemudian dilakukan interogasi lanjutan kepada terdakwa II dan diketahui jika terdakwa II membeli narkotika ditempat Rinto bersama dengan saksi Julfikli, dan dari keterangan terdakwa II tersebut tim satresnarkoba Polres Pohuwato melakukan pencarian terhadap saksi Julfikli dan sekira pukul 08.00 wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Julfikli dikediamannya yang beralamat di Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian ketiganya beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.019B.02.25.48 tertanggal 04 Februari 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 0,12110gram.

 

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------------ Bahwa mereka terdakwa I Sahrul Ardiansyah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Jhois Saputra pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan Alfamidi yang beralamat di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------

                 Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wita terdakwa I datang ke rumah milik terdakwa II yang beralamat di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, yang mana maksud dan tujuan terdakwa I datang mengunjungi terdakwa II adalah untuk meminta tolong kepada terdakwa II untuk mencarikan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa II pergi untuk membeli narkotika jenis shabu ditempat Rinto yang merupakan warga Desa Nunurantai, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutung dengan membawa uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pemberian dari terdakwa I. Bahwa sesampainya ditempat Rinto, terdakwa II langsung membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana dari sejumlah uang tersebut terdakwa II mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, kemudian setelah itu terdakwa II kembali menuju rumahnya. Bahwa sesampainya dirumahnya kemudian terdakwa II menyerahkan narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Rinto tersebut kepada terdakwa I, kemudian para terdakwa langsung mengonsumsi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 1 (satu) sachet plastik klip kecil tersebut dirumah terdakwa dengan menggunakan alat bantu hisap (bong) milik terdakwa II yang terbuat dari botol minuman kemasan “teh pucuk harum” yang telah dimodifikasi dan para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sampai habis;

                 Bahwa kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan terdakwa II sekira pukul 23.00 wita, terdakwa I kembali menyuruh terdakwa II untuk membeli lagi narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu), yang mana narkotika jenis shabu tersebut nantinya akan dibawa terdakwa I pulang ke Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa II bersedia untuk membelikan kembali narkotika jenis shabu untuk dibawa pulang oleh terdakwa I, namun dikarenakan pada saat itu sudah larut malam kemudian terdakwa II berinisiatif untuk mengajak saksi Julfikli dengan tujuan menemani terdakwa II membeli narkotika jenis shabu ditempat Rinto. Bahwa kemudian terdakwa II pergi menuju rumah saksi Julfikli untuk menjemputnya, dan sesampainya dirumah saksi Jufikli terdakwa II langsung mengajaknya untuk pergi ke Desa Nunurantai, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong tepatnya ditempat Rinto untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan terdakwa I. Bahwa sesampainya ditempat Rinto kemudian saksi Julfikli yang datang menemui Rinto untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi Julfikli mendapatkan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dan sekembalinya dari tempat Rinto kemudian terdakwa II mengantarkan saksi Julfikli untuk puang kerumahnya dan terdakwa II langsung melanjutkan perjalanannya pulang kerumahnya. Bahwa sesampainya dirumahnya terdakwa II langsung memberikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I, dan tidak berselang lama kemudian terdakwa I berpamitan kepada terdakwa II untuk pulang kerumahnya yang berada di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato dan menyimpan memberikan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kedalam bungkus rokok merk potenza;

                 Bahwa kemudian sekira pukul 04.55 wita yang sudah masuk pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025, terdakwa I dalam perjalanannya pulangnya sempat singgah terlebih dahulu di Alfamidi yang berada di kompleks terminal Kecamatan Randangan, setelah memarkirkan motornya di Alfamidi tersebut tidak berselang lama kemudian datang saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato dan langsung mengamankan terdakwa I. Bahwa setelahnya saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa I, dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk potenza dari dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa I, yang mana didalam bungkus rokok merk potenza tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. Kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui jika narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa I tersebut diperolehnya dari terdakwa II yang berada di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong dan setelahnya saksi Wahid bersama dengan saksi Syawal Kolopita dan terdakwa I langsung menuju ke Sulawesi Tengah untuk melakukan pengembangan dan mencari keberadaan terdakwa II. Bahwa kemudian sekira pukul 07.30 wita terdakwa diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Pohuwato dikediamannya yang berada di Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Pohuwato dan dari penangkapan terdakwa II tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman kemasan “teh pucuk harum” yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong bekas pakai, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timah rokok yang digulung, dan 3 (tiga) buah potongan sedotan. Kemudian dilakukan interogasi lanjutan kepada terdakwa II dan diketahui jika terdakwa II membeli narkotika ditempat Rinto bersama dengan saksi Julfikli, dan dari keterangan terdakwa II tersebut tim satresnarkoba Polres Pohuwato melakukan pencarian terhadap saksi Julfikli dan sekira pukul 08.00 wita dilakukan penangkapan terhadap saksi Julfikli dikediamannya yang beralamat di Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Pohuwato. Kemudian ketiganya beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

                 Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.019B.02.25.48 tertanggal 04 Februari 2025 Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, dan setelah dilakukan pengujian jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I yang positif mengandung zat metamfetamin sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diketahui jika barang bukti tersebut memiliki berat zat seberat 0,12110gram.

                 Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil urine nomor SKHU/31/I/2025/DokkesResPhwt dan surat keterangan hasil urine nomor SKHU/32/I/2025/DokkesResPhwt yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Pohuwato tertanggal 31 Januari 2025 an. Jhois Saputra dan Sahrul Ardiansyah diketahui jika dari kedua hasil urine tersebut ditemukan tanda-tanda pemakaian narkotika dengan hasil pengujian positif amphetamnie;

                 Bahwa berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu nomor : R/035/II/KA/PB.06/2025/BNNK dan nomor : R/036/II/KA/PB.06/2025/BNNK tertanggal 06 Februari 2025 yang kedua surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd.,S.Kep.,M.Kes diperoleh kesimpulan jika klien an. Sahrul Ardiansyah dan Jhois Saputra merupakan penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

--------Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya