Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mar Saparudin 1.Suriyati
2.Masni/Rusnik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saparudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Saparudin
Tergugat
NoNama
1Suriyati
2Masni/Rusnik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primeir
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan 
-Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 001/15/SKJB-PK/TLDT/II/2008, tanggal 8 Februari 2008 antara Suriyati  dan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
-Surat Pernyataan Nomor: 03/SP/PK-I/III/2011, dan Kwintasi tanggal 16 Februari 2011 antara Penggugat dan Masni/Rusnik (Tergugat II)  Pembayaran ganti rugi tanah 12 ½ Meter X 50 Meter adalah sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan tanah seluas ± 2500 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02317 atas nama Amaq Kudin yang sekarang terletak di Desa Panca Karsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara berbatas dengan jalan Lorong Desa
-Sebelah selatan berbatas dengan tanah Slamet Wiyono
-Sebelah barat berbatas dengan Jalan Trans Taluditi
-Sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman
Adalah sah menjadi milik Penggugat;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 02317 yang semula atas nama Amaq Kudin menjadi Saparudin;
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor: 02317 yang semula atas nama Amaq Kudin menjadi Saparudin;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Marisa Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak