Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
6.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7.Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Abdu Hanip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-183/P.5.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
6FAADHILAH FARIDAH, S.H.
7Virtha Dwi Oktavianny Lomboan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdu Hanip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Abdul Hanip pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorotal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa mendatang rumah Sdr. IWAN  HIOLA yang beralamat di Desa Moutong Kacamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, sesampainya di rumah tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN  HIOLA dan menyampaikan bahwa maksud kedatangan terdakwa yakni untuk membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut Sdr. IWAN  HIOLA langsung mengeluarkan 4 (empat ) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan 4 (empat ) sachet Narkotika jenis shabu tersebut di saku kanan celana yang dikenakannya dan pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 wita bertempat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, saksi TOMMY HULOPI dan tim yang merupakan petugas pada BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar lokasi tersebut dan mengarah kepada terdakwa, melalukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 terlihat terdakwa yang baru datang dengan mengendarai sepeda motor dan masuk ke rumahnya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat yakni saksi SULPAN PAKAYA, terdakwa mengeluarkan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam saku celana yang dikenakannya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr. IWAN  HIOLA seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu dibawa ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wita, berdasarkan keterangan terdakwa petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat terdakwa kerja terdakwa yang beralamat di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunjukkan alat hisap (bong) yang terdakwa sembunyikan di semak-semak dekat tempat kerja terdakwa, sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo deNomor : LHU.111.K.05.16.25.0007, tanggal 28 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV

Identifikasi Metamphetamine

Positif Metamfetamine

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 25 Agustus 2025 terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) paket plastik kip dari BNNP

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 400,11 mg

Berat wadah + zat = 400,11 mg

Berat wadah = 184,63 mg

Berat zat = 215,48

Wadah + Zat = 163,15 mg

Berat wadah = 112,97 mg

Berat zat       = 50,18 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 215,48 mg atau 0,21548 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 50,18 mg atau 0,05018 gram
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIP tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai  Narkotika jenis Shabu.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

                                                                 

Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa Abdul Hanip pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorotal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa mendatang rumah Sdr. IWAN  HIOLA yang beralamat di Desa Moutong Kacamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, sesampainya di rumah tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN  HIOLA dan menyampaikan bahwa maksud kedatangan terdakwa yakni untuk membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut Sdr. IWAN  HIOLA langsung mengeluarkan 4 (empat ) sachet Narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan 4 (empat ) sachet Narkotika jenis shabu tersebut di saku kanan celana yang dikenakannya dan pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 wita bertempat di Desa Dudewulo Kec Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, saksi TOMMY HULOPI dan tim yang merupakan petugas pada BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar lokasi tersebut dan mengarah kepada terdakwa, melalukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 terlihat terdakwa yang baru datang dengan mengendarai sepeda motor dan masuk ke rumahnya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat yakni saksi SULPAN PAKAYA, terdakwa mengeluarkan 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam saku celana yang dikenakannya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr. IWAN  HIOLA seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 4 (empat) sachet Narkotika jenis shabu dibawa ke kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wita, berdasarkan keterangan terdakwa petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat terdakwa kerja terdakwa yang beralamat di Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunjukkan alat hisap (bong) yang terdakwa sembunyikan di semak-semak dekat tempat kerja terdakwa, sehingga petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo deNomor : LHU.111.K.05.16.25.0007, tanggal 28 Agustus 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV

Identifikasi Metamphetamine

Positif Metamfetamine

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 25 Agustus 2025 terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) paket plastik kip dari BNNP

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 400,11 mg

Berat wadah + zat = 400,11 mg

Berat wadah = 184,63 mg

Berat zat = 215,48

Wadah + Zat = 163,15 mg

Berat wadah = 112,97 mg

Berat zat       = 50,18 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 215,48 mg atau 0,21548 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 50,18 mg atau 0,05018 gram
  • Bahwa terdakwa ABDUL HANIP tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi  Narkotika jenis Shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya