Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Mar Warus Hunowu 1.Sri Ervina Huwolo
2.Mohamad Hunowu
3.Futum Alhadar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warus Hunowu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Warus Hunowu
Tergugat
NoNama
1Sri Ervina Huwolo
2Mohamad Hunowu
3Futum Alhadar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Marisa Utara
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sebidang tanah berukuran 12, 4 M X 90 M (luas 1.11g M2) yang terletak di Dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kab. Pohuwato;
- Utara     : 90 Meter berbatasan dengan tanah milik Warus Delbar Hunowu
- Timur    : 12,4 Meter berbatasan dengan tanah milik Jenab Hunowu
- Selatan    : 90 Meter berbatasan dengan tanah milik  Yakub Hunowu
- Barat    : 12,4 Meter berbatasan dengan Bantaran Sungai
Adalah milik Penggugat secara sah;
3.Menyatakan Tergugat I atas ijin Tergugat II, III yang telah menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang berukuran 12, Meter X 45 Meter (luas 558 M2) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara    : 45 Meter berbatasan dengan bangunan Sarang Walet Hi. Mujirimin
Timur    : 12, 4 Meter berbatasan dengan tanah Fadli Alhasni
Selatan    : 45 Meter berbatasan dengan Haslinda Makasenda/Sambra
Barat    : 12, 4 Meter berbatasan dengan jalan lorong Pasar Marisa 
Adalah tidak sah. 
4.Menyatakan tindakan Tergugat I atas ijin Tergugat II, III yang telah menguasai tanah Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan tidak sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan, jual beli dan penguasaan tanah yang telah ditimbulkan atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat dan yang telah dikeluarkan atau disaksikan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
6.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa secara suka rela kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, pengosongan dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI;
7.Menghukum Para Tergugat dengan tanpa hak dan secara melawan hukum, maka sudah sepantasnya Tergugat membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pembayaran tersebut kepada Penggugat dalam bentuk kes dan seketika mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri dan TNI; 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Tergugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
10.Menghukum kepada Para Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak