Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Nurdiansyah S. Pore alias Iyan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI melalui panggilan telepon Whatsapp yang memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI untuk segera melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mentransfer ke akun DANA milik terdakwa, sehingga setelah komunikasi terputus terdakwa mendapatkan Notifikasi telah menerima transferan sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita, terdakwa mendatangi agen Brilink yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan menarik uang dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menuju ke Kelurahan Kayu Malue Kota Palu dengan megendarai sepeda motor, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa masuk ke sebuah rumah dan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian laki-laki tersebut mennyerahkan 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang ke Agen Trans Nusantara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Jam 18.30 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa lilit menggunakan sobekan lakban berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengambil sayur kol mentah, lalu terdakwa menyisipkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang sudah terlilit lakban berwarna hitam ke dalam sayur kol tersebut, setelah itu terdakwa memasukkan sayur kol tersebut ke dalam dus, lalu terdakwa mengambil foto isi paket tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menutup dan melilitnya dengan menggunakan lakban dan menulis paket tersebut menggunakan spidol dengan keterangan “Anaku Di Marisa 081344946743” dimana nomor tersebut adalah nomor handphone milik saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas opsnal Ditresnarkoba Poloda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akan masuk ke Provinsi Gorontalo. menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan profiling terkait paket kiriman tersebut di depan hotel Irene Jl. Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah itu melihat seorang sopir mobil PO tujuan Palu - Pohuwato memegang paket kiriman tersebut olehnya petugas mengamankan sopir tersebut dan melakukan interogasi dan diakui oleh Sopir bahwa paket kiriman tersebut akan dijemput oleh penerima di depan hotel Irene yang terletak di sekitar lokasi tersebut dan terlihat saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY turun dari sepeda motor berjalan kaki langsung menuju mobil rental tersebut menemui sopir mobil yang masih berada di dalam mobil dan mengambil paket kiriman dus dari sopir mobil, setelah mengambil paket tersebut, saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY menuju sepeda motor, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan memerintahkan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka oleh saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY paket kiriman dus tersebut yang bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 berisi sayur kemudian terlihat disela-sela sayur terdapat potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka lakban tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY, mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan kepada terdakwa melalui saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan barang bukti 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Jam 09.30 Wita bertempat di depan Pertamina Jl. YOS SUDARSO Kel. Talise Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, petugas yang melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah mengirimkan paket bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0058 tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
Berat wadah = 94,49 mg
Berat zat = 168,10 mg
|
Wadah + Zat = 142,78 mg
Berat wadah = 89,97 mg
Berat zat = 52,81 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 168,10 mg atau 0,16810 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,81 mg atau 0,05281 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Nurdiansyah S. Pore alias Iyan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI melalui panggilan telepon Whatsapp yang memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI untuk segera melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mentransfer ke akun DANA milik terdakwa, sehingga setelah komunikasi terputus terdakwa mendapatkan Notifikasi telah menerima transferan sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita, terdakwa mendatangi agen Brilink yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan menarik uang dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menuju ke Kelurahan Kayu Malue Kota Palu dengan megendarai sepeda motor, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa masuk ke sebuah rumah dan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian laki-laki tersebut mennyerahkan 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang ke Agen Trans Nusantara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Jam 18.30 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa lilit menggunakan sobekan lakban berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengambil sayur kol mentah, lalu terdakwa menyisipkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang sudah terlilit lakban berwarna hitam ke dalam sayur kol tersebut, setelah itu terdakwa memasukkan sayur kol tersebut ke dalam dus, lalu terdakwa mengambil foto isi paket tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menutup dan melilitnya dengan menggunakan lakban dan menulis paket tersebut menggunakan spidol dengan keterangan “Anaku Di Marisa 081344946743” dimana nomor tersebut adalah nomor handphone milik saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas opsnal Ditresnarkoba Poloda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akan masuk ke Provinsi Gorontalo. menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan profiling terkait paket kiriman tersebut di depan hotel Irene Jl. Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah itu petugas melihat seorang sopir mobil PO tujuan Palu - Pohuwato memegang paket kiriman tersebut olehnya petugas mengamankan sopir tersebut dan melakukan interogasi dan diakui oleh Sopir bahwa paket kiriman tersebut akan dijemput oleh penerima di depan hotel Irene yang terletak di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian, terlihat saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY turun dari sepeda motor berjalan kaki langsung menuju mobil rental tersebut menemui sopir mobil yang masih berada didalam mobil dan mengambil paket kiriman dus dari sopir mobil, setelah mengambil paket tersebut, saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY menuju sepeda motor, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan memerintahkan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka oleh saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY paket kiriman dus tersebut yang bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 berisi sayur kemudian terlihat disela-sela sayur terdapat potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka lakban tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY, mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan kepada terdakwa melalui saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan barang bukti 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Jam 09.30 Wita bertempat di depan Pertamina Jl. YOS SUDARSO Kel. Talise Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, petugas yang melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah mengirimkan paket bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0058 tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
Berat wadah = 94,49 mg
Berat zat = 168,10 mg
|
Wadah + Zat = 142,78 mg
Berat wadah = 89,97 mg
Berat zat = 52,81 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 168,10 mg atau 0,16810 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,81 mg atau 0,05281 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Nurdiansyah S. Pore alias Iyan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI melalui panggilan telepon Whatsapp yang memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa memerintahkan saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI untuk segera melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mentransfer ke akun DANA milik terdakwa, sehingga setelah komunikasi terputus terdakwa mendapatkan Notifikasi telah menerima transferan sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita, terdakwa mendatangi agen Brilink yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan menarik uang dari saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menuju ke Kelurahan Kayu Malue Kota Palu dengan megendarai sepeda motor, sesampainya di tempat tersebut, terdakwa masuk ke sebuah rumah dan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terdakwa menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sambil menyerahkan uang sejumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian laki-laki tersebut mennyerahkan 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah menerima 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang ke Agen Trans Nusantara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar Jam 18.30 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa lilit menggunakan sobekan lakban berwarna hitam, selanjutnya terdakwa mengambil sayur kol mentah, lalu terdakwa menyisipkan 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang sudah terlilit lakban berwarna hitam ke dalam sayur kol tersebut, setelah itu terdakwa memasukkan sayur kol tersebut ke dalam dus, lalu terdakwa mengambil foto isi paket tersebut dan mengirimkan foto tersebut kepada saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, setelah itu terdakwa langsung menutup dan melilitnya dengan menggunakan lakban dan menulis paket tersebut menggunakan spidol dengan keterangan “Anaku Di Marisa 081344946743” dimana nomor tersebut adalah nomor handphone milik saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas opsnal Ditresnarkoba Poloda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akan masuk ke Provinsi Gorontalo. menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan profiling terkait paket kiriman tersebut di depan hotel Irene Jl. Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah itu petugas melihat seorang sopir mobil PO tujuan Palu - Pohuwato memegang paket kiriman tersebut olehnya petugas mengamankan sopir tersebut dan melakukan interogasi dan diakui oleh Sopir bahwa paket kiriman tersebut akan dijemput oleh penerima di depan hotel Irene yang terletak di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian, terlihat saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY turun dari sepeda motor berjalan kaki langsung menuju mobil rental tersebut menemui sopir mobil yang masih berada didalam mobil dan mengambil paket kiriman dus dari sopir mobil, setelah mengambil paket tersebut, saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY menuju sepeda motor, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan memerintahkan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka oleh saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY paket kiriman dus tersebut yang bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 berisi sayur kemudian terlihat disela-sela sayur terdapat potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka lakban tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY, mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan kepada terdakwa melalui saksi ARDIANSYAH PORE alias ADI, selanjutnya petugas langsung mengamankan saksi ANDRYANDY M Z ATJIL alias ANDRY dan barang bukti 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Jam 09.30 Wita bertempat di depan Pertamina Jl. YOS SUDARSO Kel. Talise Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, petugas yang melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah mengirimkan paket bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0058 tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
|
Berat wadah + zat = 262,59 mg
Berat wadah = 94,49 mg
Berat zat = 168,10 mg
|
Wadah + Zat = 142,78 mg
Berat wadah = 89,97 mg
Berat zat = 52,81 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 168,10 mg atau 0,16810 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 52,81 mg atau 0,05281 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |