INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Mar | 1.Dahrun Madjidji, S.Kom. 2.Yusuf Puluhulawa |
Sartin Palowa | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Mar | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato dengan batas-batas:
-Sebelah Utara : ± 56 M, berbatasan dengan jalan desa
-Sebelah Timur : ± 45 M, berbatasan dengan tanah milik Agustin Ahmad Yunus
-Sebelah Selatan : ± 56 M, berbatasan dengan tanah milik Nurjan Hulopango
-Sebelah Barat : ± 46 M, berbatasan dengan tanah milik Salim Palowa
adalah sah tanah milik Penggugat dalam hal ini yang mewakili kepentingan Almarhum S. Madjidji.
3.Menyatakan penguasaan tanah oleh Penggugat I terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan tindakan Penggugat II yang menempati objek sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato adalah sah menurut hukum.
5.Menyatakan tindakan Penggugat I dan keluarga Penggugat I yang memakamkan Almarhumah Dumba Rupu, Almarhum S. Madjidji alias Martin, dan Almarhum Abdulah Madjidji di tanah objek sengketa adalah benar dan sah menurut hukum.
6.Menyatakan Tergugat telah keliru melaporkan Penggugat di Polres Pohuwato.
7.Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp.91.500.000.00,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami juga mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |