Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mar Usman Nohi Yus Chaniago Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat 157/HK.SK/2025
Penggugat
NoNama
1Usman Nohi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI YULIYANA MONOARFA,SHUsman Nohi
Tergugat
NoNama
1Yus Chaniago
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 374.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Pernyataan Utang Piutang tertanggal 19 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
4.    Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus Delapan puluh juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 6% (Enam perseratus) setiap bulannya selama 18 bulan, sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 374.000.000.00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak