Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Ferdi Pakaya Alias Edi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/P.5.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferdi Pakaya Alias Edi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

                 Bahwa ia terdakwa Ferdi Pakaya Alias Edi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Junli Lasarus Alias Juju (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di belakang rumah Saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 15.00 wita saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR menyadari Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam dengan stiker warnah merah Nomor Registrasi DD 2467 EH dengan nomor rangka MH1KD111XMK262509 nomor mesin KD11E1261841 atas nama H.ZULFADLI milik saksi korban yang saksi korban parkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada. Kemudian Saksi korban menelpon keponakan Saksi korban yaitu saksi AGUSTIAR dan menanyakan “KAMU ADA LIAT ITU MOTOR CRF” kemudian Saksi AGUSTIAR menjawab “TIDAK, SAYA TIDAK LIAT” kemudian Saksi korban mengatakan “OH BERARTI SO HILANG ITU MOTOR” lalu Saksi korban mematikan telepon, kemudian Saksi korban masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk melihat kunci motor yang berada di atas kulkas. Dan saksi korban menemukan kunci motor Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Nomor Registrasi DD 2467 EH Atas Nama H.ZULFADLI masi ada. Kemudian Saksi korban menuju ke kamar Saksi korban untuk melihat kunci motor cadangan yang Saksi korban simpan di dalam laci lemari yang berada di dalam kamar Saksi korban dan Saksi korban melihat kunci Sepeda Motor cadangan juga masih ada. Setelah memastikan kedua kunci motor saksi korban masih ada, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Popayato Barat bahwa sepeda motor Saksi korban telah hilang atau di curi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedang berdiri di teras rumahnya yang berada di Dusun Satu Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Tersangka mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah dari arah Desa Molosipat menuju Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Pada saat Tersangka lewat di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memanggil Tersangka “EDI KE SINI DULU NGNA’’ kemudian  Saudara  EDI  berhenti  dan  memarkir sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT. Kemudian Tersangka bertanya kepada saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT “KENAPA’’ kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT mengatakan kepada Tersangka “BELI AKAN CAP TIKUS DULU PA TI DEVI ’’ kemudian Tersangka menjawab “OOH IYA’’ kemudian Saksi memberikan uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Cap Tikus, setelah saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memberikan uang kepada Tersangka, Tersangka berangkat untuk menbeli Cap Tikus dengan mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat. Sekitar satu jam kemudian Tersangka datang membawa Cap tikus dan menyerahkannya kepada Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, selanjutnya Tersangka berangkat mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat, sekitar pukul 18.30 wita  Saksi  MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT duduk di  dalam  rumah  Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT dengan posisi pintu rumah terbuka, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Tersangka di bonceng dengan orang yang saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT tidak kenal dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, setelah turun dari motor Tersangka masuk ke dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedangkan orang yang menbonceng Tersangka terus melanjutkan perjalanannya kearah Popayato, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT menuju ke dapur rumah Saksi untuk makan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Desa persatuan Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato saat itu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Tersangka dan dihentikan oleh tersangka dan mengatakan “BABISNIS TORANG ADA SAYA PETEMAN PEMOTOR DISITU SAYA ADA AMBE SOALNYA SAYA PETEMAN ADA UTANG PADIA TO” lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengatakan “TUNGGU SAYA MO ANTAR SAYA PE MAMA PE MOTOR” lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengantarkan sepeda motor ibunya ke rumah. Kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU berjalan menuju rumah Tersangka dan bertemu dengan Tersangka. Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menanyakan “MANA MOTOR?“ dan Tersangka menjawab “INTA KEBELAKANG TORANG” kemudian Tersangka dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU berjalan sekitar 100 m (seratus meter) di depan kebun Saudara DAENG LEBU lalu Tersangka menyuruh saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU untuk menunggu, kemudian Tersangka masuk ke dalam kebun dan keluar dari dalam kebun sambil mendorong Sepeda motor HONDA CRF 150 warna hitam sampai ke jalan tani depan kebun. Kemudian Tersangka  mengatakan “NGANA PIGADE SAJA UTANG INI BIAR NANTI KITA PETEMAN YANG MO BATEBUS”  dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menjawab “NGANA MOGADE BARAPA INI?” dan Tersangka menjawab “SATU JUJTA SAJA” kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU langsung membawa sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam mengikuti jalan pematang Sawa tidak mengikuti jalan trans Sulawesi menuju ke Desa Moutong ke rumah Saudara IPIN kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU tidur di rumah Saudara IPIN dan keesokan paginya Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU dibangunkan karena ada yang mobeli sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam. kemudian saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU bertemu dengan saksi RINTO alias INTO dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menawarkan gadai sepeda motor HONDA CRF 150 warna hitam sebesar RP1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi RINTO Alias INTO hanya memiliki uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengatakan “AMBIL KAMARI SAJA” setelah itu saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menerima uang gadai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan somo pulang mo ambil kunci tangki motor, lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU kembali mampir ketempat Saudara IPIN sebelum menuju kerumah Tersangka di Desa Persatuan. Pada pukul 10.00 wita Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Tersangka yang sedang berbaring di depan tv kemudian Tersangka menyuruh saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU untuk menunggu lalu tersangka langsung naik sepeda motor berboncengan dengan seseorang yang Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU tidak kenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sekitar Pukul 19.00 wita, Saksi melihat motor Saksi korban berada di depan  Puskesmas Moutong  sedang terparkir lalu Saksi korban menghapiri motor Saksi korban yang berada di puskesmas Moutong kemudian Saksi korban menanyakan motor ke Saudara RINTO Alias INTO yang sedang duduk di depan motor Saksi ”SIAPA YANG BAWA MOTOR INI” lalu   Saudara   RINTO   Alias   INTO   menjawab ”SAYA, MOTOR INI ADA GADAI SAMA SAYA” tidak lama kemudian Keponakan Saksi yaitu Saudara NASRUL HERMAN datang bersama Sepupunya yaitu Saudara AGUSTIAR menghampiri Saksi yang berada di Puskesamas Moutong lalu Saudara NASRUL HERMAN mengatakan ”SO INI MOTOR INI” kemudian Saksi menjawab ”IYO” lalu saksi korban bertanya lagi kepada saksi RINTO Alias INTO ”SIAPA YANG GADAI INI MOTOR SAMA BAPAK” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”JUJU” kemudian keponakan Saksi korban yaitu Saudara AGUSTIAR memperlihatkan foto Saudara JUJU yang berada di Hpnya kepada saksi RINTO Alias INTO menjawab ”OH IYA SUDAH ITU” kemudian Saksi korban menanyakan kepada saksi RINTO Alias INTO ”JUJU GADAI BERAPA INI MOTOR” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” kemudian Saksi korban menyampaikan kepada saksi RINTO Alias INTO akan mengamankan motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, menyebabkan saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------

 

Atau

Kedua

                 Bahwa ia terdakwa Ferdi Pakaya Alias Edi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Junli Lasarus Alias Juju (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di belakang rumah Saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 15.00 wita saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR menyadari Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam dengan stiker warnah merah Nomor Registrasi DD 2467 EH dengan nomor rangka MH1KD111XMK262509 nomor mesin KD11E1261841 atas nama H.ZULFADLI milik saksi korban yang saksi korban parkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada. Kemudian Saksi korban menelpon keponakan Saksi korban yaitu saksi AGUSTIAR dan menanyakan “KAMU ADA LIAT ITU MOTOR CRF” kemudian Saksi AGUSTIAR menjawab “TIDAK, SAYA TIDAK LIAT” kemudian Saksi korban mengatakan “OH BERARTI SO HILANG ITU MOTOR” lalu Saksi korban mematikan telepon, kemudian Saksi korban masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk melihat kunci motor yang berada di atas kulkas. Dan saksi korban menemukan kunci motor Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Nomor Registrasi DD 2467 EH Atas Nama H.ZULFADLI masi ada. Kemudian Saksi korban menuju ke kamar Saksi korban untuk melihat kunci motor cadangan yang Saksi korban simpan di dalam laci lemari yang berada di dalam kamar Saksi korban dan Saksi korban melihat kunci Sepeda Motor cadangan juga masih ada. Setelah memastikan kedua kunci motor saksi korban masih ada, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Popayato Barat bahwa sepeda motor Saksi korban telah hilang atau di curi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedang berdiri di teras rumahnya yang berada di Dusun Satu Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Tersangka mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah dari arah Desa Molosipat menuju Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Pada saat Tersangka lewat di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memanggil Tersangka “EDI KE SINI DULU NGNA’’ kemudian  Saudara  EDI  berhenti  dan  memarkir sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT. Kemudian Tersangka bertanya kepada saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT “KENAPA’’ kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT mengatakan kepada Tersangka “BELI AKAN CAP TIKUS DULU PA TI DEVI ’’ kemudian Tersangka menjawab “OOH IYA’’ kemudian Saksi memberikan uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Cap Tikus, setelah saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memberikan uang kepada Tersangka, Tersangka berangkat untuk menbeli Cap Tikus dengan mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat. Sekitar satu jam kemudian Tersangka datang membawa Cap tikus dan menyerahkannya kepada Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, selanjutnya Tersangka berangkat mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat, sekitar pukul 18.30 wita  Saksi  MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT duduk di  dalam  rumah  Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT dengan posisi pintu rumah terbuka, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Tersangka di bonceng dengan orang yang saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT tidak kenal dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, setelah turun dari motor Tersangka masuk ke dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedangkan orang yang menbonceng Tersangka terus melanjutkan perjalanannya kearah Popayato, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT menuju ke dapur rumah Saksi untuk makan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Desa persatuan Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato saat itu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Tersangka dan dihentikan oleh tersangka dan mengatakan “BABISNIS TORANG ADA SAYA PETEMAN PEMOTOR DISITU SAYA ADA AMBE SOALNYA SAYA PETEMAN ADA UTANG PADIA TO” lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengatakan “TUNGGU SAYA MO ANTAR SAYA PE MAMA PE MOTOR” lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengantarkan sepeda motor ibunya ke rumah. Kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU berjalan menuju rumah Tersangka dan bertemu dengan Tersangka. Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menanyakan “MANA MOTOR?“ dan Tersangka menjawab “INTA KEBELAKANG TORANG” kemudian Tersangka dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU berjalan sekitar 100 m (seratus meter) di depan kebun Saudara DAENG LEBU lalu Tersangka menyuruh saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU untuk menunggu, kemudian Tersangka masuk ke dalam kebun dan keluar dari dalam kebun sambil mendorong Sepeda motor HONDA CRF 150 warna hitam sampai ke jalan tani depan kebun. Kemudian Tersangka  mengatakan “NGANA PIGADE SAJA UTANG INI BIAR NANTI KITA PETEMAN YANG MO BATEBUS”  dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menjawab “NGANA MOGADE BARAPA INI?” dan Tersangka menjawab “SATU JUJTA SAJA” kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU langsung membawa sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam mengikuti jalan pematang Sawa tidak mengikuti jalan trans Sulawesi menuju ke Desa Moutong ke rumah Saudara IPIN kemudian Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU tidur di rumah Saudara IPIN dan keesokan paginya Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU dibangunkan karena ada yang mobeli sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam. kemudian saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU bertemu dengan saksi RINTO alias INTO dan saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menawarkan gadai sepeda motor HONDA CRF 150 warna hitam sebesar RP1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi RINTO Alias INTO hanya memiliki uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU mengatakan “AMBIL KAMARI SAJA” setelah itu saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU menerima uang gadai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan somo pulang mo ambil kunci tangki motor, lalu Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU kembali mampir ketempat Saudara IPIN sebelum menuju kerumah Tersangka di Desa Persatuan. Pada pukul 10.00 wita Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Tersangka yang sedang berbaring di depan tv kemudian Tersangka menyuruh saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU untuk menunggu lalu tersangka langsung naik sepeda motor berboncengan dengan seseorang yang Saksi JUNLI LASARUS Alias JUJU tidak kenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sekitar Pukul 19.00 wita, Saksi melihat motor Saksi korban berada di depan  Puskesmas Moutong  sedang terparkir lalu Saksi korban menghapiri motor Saksi korban yang berada di puskesmas Moutong kemudian Saksi korban menanyakan motor ke Saudara RINTO Alias INTO yang sedang duduk di depan motor Saksi ”SIAPA YANG BAWA MOTOR INI” lalu   Saudara   RINTO   Alias   INTO   menjawab ”SAYA, MOTOR INI ADA GADAI SAMA SAYA” tidak lama kemudian Keponakan Saksi yaitu Saudara NASRUL HERMAN datang bersama Sepupunya yaitu Saudara AGUSTIAR menghampiri Saksi yang berada di Puskesamas Moutong lalu Saudara NASRUL HERMAN mengatakan ”SO INI MOTOR INI” kemudian Saksi menjawab ”IYO” lalu saksi korban bertanya lagi kepada saksi RINTO Alias INTO ”SIAPA YANG GADAI INI MOTOR SAMA BAPAK” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”JUJU” kemudian keponakan Saksi korban yaitu Saudara AGUSTIAR memperlihatkan foto Saudara JUJU yang berada di Hpnya kepada saksi RINTO Alias INTO menjawab ”OH IYA SUDAH ITU” kemudian Saksi korban menanyakan kepada saksi RINTO Alias INTO ”JUJU GADAI BERAPA INI MOTOR” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” kemudian Saksi korban menyampaikan kepada saksi RINTO Alias INTO akan mengamankan motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, menyebabkan saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya