Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2.Lulu Marluki, S.H., M.H.
3.Aditya Wibowo, S.H.
4.Miftahul Jannah, S.H.
5.Daniel Brando Makalew, S.H
Muamar Rahman Alias Amar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1839/P.5.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
2Lulu Marluki, S.H., M.H.
3Aditya Wibowo, S.H.
4Miftahul Jannah, S.H.
5Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muamar Rahman Alias Amar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------ Bahwa terdakwa ia terdakwa Muamar Rahman alias Amar pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa pada waktu sebagaimana yang tersebut diatas saksi Abdul Rahmat Akase (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki persediaan narkotika jenis shabu, dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Abdul Rahmat Akase jika dirinya masih memiliki persediaan narkotika jenis shabu untuk dijual, lalu saksi Abdul Rahmat Akase menyampaikan kepada terdakwa jika dirinya hendak membel narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi Abdul Rahmat Akase mematikan teleponnya dan langsung berangkat menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, saksi Abdul Rahmat Akase langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) sachet plastik klip kecil kepada saksi Abdul Rahmat Akase, kemudian saksi Abdul Rahmat Akase menghubungi Upi dan menyampaikan jika dirinya telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dan akan diantarkan kepada Upi yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dan setelah itu saksi Abdul Rahmat Akase pergi dari rumah terdakwa;

            Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 wita, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato bersama dengan saksi Abdul Rahmat Akase mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang mana berdasarkan pengakuan saksi Abdul Rahmat Akase yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika saksi Abdul Rahmat Akase membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung mempertemukan saksi Abdul Rahmat Akase dengan terdakwa, dan terdakwa mengakui jika saksi Abdul Rahmat Akase membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) darinya, serta terdakwa juga mengaku kepada saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika dirinya masih memiliki 4 (empat) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang belum terjual dan terdakwa simpan di dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumahnya, setelah itu keduanya diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

            Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Ilham, yang mana pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 07.30 wita Ilham menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) sachet plastik klip kecil, kemudian pada sekira pukul 13.00 wita Ilham kembali menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sejumlah 5 (lima) sachet plastik klip kecil, begitu juga pada sekira pukkul 15.00 wita Ilham kembali mendatangi terdakwa dan menitipkan 5 (lima) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sehingga pada hari Senin tanggal 07 April tersebut terdakwa mendapatkan titipan 15 (lima belas) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dari Ilham dengan tujuan untuk dijual kembali, yang mana sebelum dilakukan penangkapan oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita terdakwa telah berhasil menjual 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu, termasuk 2 (dua) sachet yang terdakwa jual kepada saksi Abdul Rahmat Akase, sedangkan 4 (empat) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang belum terjual terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) pembungkus rokok merk troy yang berbeda, yang mana 1 (satu) pembungkus rokok merk troy terdakwa isi dengan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa simpan diplat nomor dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumah milik terdakwa, kemudian 1 (satu) pembungkus rokok merk troy lainnya terdakwa isi dengan 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa letakkan dibagian belakang kepala mobil dum truk tersebut;

            Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23.04.25.107 tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan pengujian diketahui jika benar barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 145,46mg atau 0,14546gram;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------------ Bahwa terdakwa ia terdakwa Muamar Rahman alias Amar pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa pada waktu sebagaimana yang tersebut diatas saksi Abdul Rahmat Akase (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki persediaan narkotika jenis shabu, dan terdakwa menyampaikan kepada saksi Abdul Rahmat Akase jika dirinya masih memiliki persediaan narkotika jenis shabu untuk dijual, lalu saksi Abdul Rahmat Akase menyampaikan kepada terdakwa jika dirinya hendak membel narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi Abdul Rahmat Akase mematikan teleponnya dan langsung berangkat menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, saksi Abdul Rahmat Akase langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sejumlah 2 (dua) sachet plastik klip kecil kepada saksi Abdul Rahmat Akase, kemudian saksi Abdul Rahmat Akase menghubungi Upi dan menyampaikan jika dirinya telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dan akan diantarkan kepada Upi yang berada di wilayah Kecamatan Lemito, dan setelah itu saksi Abdul Rahmat Akase pergi dari rumah terdakwa;

            Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 wita, saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita yang tergabung dalam tim satresnarkoba Polres Pohuwato bersama dengan saksi Abdul Rahmat Akase mendatangi rumah terdakwa yang berada di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang mana berdasarkan pengakuan saksi Abdul Rahmat Akase yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika saksi Abdul Rahmat Akase membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita langsung mempertemukan saksi Abdul Rahmat Akase dengan terdakwa, dan terdakwa mengakui jika saksi Abdul Rahmat Akase membeli 2 (dua) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) darinya, serta terdakwa juga mengaku kepada saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita jika dirinya masih memiliki 4 (empat) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang belum terjual dan terdakwa simpan di dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumahnya, setelah itu keduanya diamankan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

            Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Ilham, yang mana pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 07.30 wita Ilham menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) sachet plastik klip kecil, kemudian pada sekira pukul 13.00 wita Ilham kembali menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sejumlah 5 (lima) sachet plastik klip kecil, begitu juga pada sekira pukkul 15.00 wita Ilham kembali mendatangi terdakwa dan menitipkan 5 (lima) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa, sehingga pada hari Senin tanggal 07 April tersebut terdakwa mendapatkan titipan 15 (lima belas) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dari Ilham dengan tujuan untuk dijual kembali, yang mana sebelum dilakukan penangkapan oleh saksi Wahid dan saksi Syawal Kolopita terdakwa telah berhasil menjual 11 (sebelas) sachet plastik klip kecil narkotika jenis shabu, termasuk 2 (dua) sachet yang terdakwa jual kepada saksi Abdul Rahmat Akase, sedangkan 4 (empat) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang belum terjual terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) pembungkus rokok merk troy yang berbeda, yang mana 1 (satu) pembungkus rokok merk troy terdakwa isi dengan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa simpan diplat nomor dum truk warna putih merk Isuzu Giga yang terparkir disamping rumah milik terdakwa, kemudian 1 (satu) pembungkus rokok merk troy lainnya terdakwa isi dengan 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa letakkan dibagian belakang kepala mobil dum truk tersebut;

            Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23.04.25.107 tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan pengujian diketahui jika benar barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin (shabu) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat zat 145,46mg atau 0,14546gram;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya