Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Mar SIMIN PAKAYA alias SIMIN Kepala Polri Cq. Polda Gorontalo Cq. Polres Pohuwato Cq. Polsek Paguat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mar
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SIMIN PAKAYA alias SIMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Polri Cq. Polda Gorontalo Cq. Polres Pohuwato Cq. Polsek Paguat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal      : PERMOHONAN PRAPERADILAN                        Marisa, 26 September 2025

 

Kepada yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Marisa

Di -

Marisa

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

  1. ADV. ISMAIL ABAS, S.H.I
  2. ADV. KASIM KACIL, S.H

Masing-masing merupakan Advokat dan Konsultan Hukum, pada Law Office Ismail Abas and Partnert beralamat di  Jln. Nike.12, Perum Marisa Indah, Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato, No HP. 081356252443& Email : ibasgranat81@gmail.com, dalam hal ini sebagai Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa dengan nomor: 133/HK.SK/2025, tertanggal 19 Oktober 2025, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama, serta mewakili Pemberi Kuasa :

Nama                                    : SIMIN PAKAYA alias SIMIN

NIK                                          : 7504051905790002

Tempat Tanggal Lahir      : Libuo, 19-05-1979

            Jenis Kelamin                       : Laki-laki

Agama                                 : Islam

Pekerjaan                             : Pedagang

Kewarganegaraan           : Indonesia

Alamat                                  : Desa Maleo, Kec. Paguat

  Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo

Selanjutnya disebut .........................................................................PEMOHON.

------------------------------------M E L A W A N-------------------------------------

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Pohuwato Cq Kepolisian Sektor Paguat, yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya disebut sebagai…………………………….……………….......TERMOHON.

 

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MARISA oleh PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLSIAN DAERAH GORONTALO, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAGUAT,

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  1. Bahwa yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Bahwa selain itu menurut Pasal 79 KUHAP yang berhak mengajukan Praperadilan yakni :

“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;

 

  1. Bahwa saat ini lembaga praperadilan mendapat pengakuan secara yuridis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimana kewenangannya diperluas berhak memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud maka kedudukan hukum PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Praperadilan secara formil sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah :

  1. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2025, Pemohon dilaporkan oleh Pelapor Lk. SAHMIN AHMAD Alias KAMINO melalui Laporan Pengaduan di Polsek Paguat dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, yang terjadi di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2021 pukul 14.00 WITA;
  2. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut Polsek Paguat kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/26/VII/RES.1.11/2025/Sek-Pgt tanggal 7 Juli 2025 sebagaimana undangan wawancara klarifikasi perkara dari Polsek Paguat dengan Nomor: B/76/VII/RES.1.11/2025/Sek-Pgt, yang tidak dicantumkan tanggalnya dan hanya tertulis bulan Juli 2025;
  3. Bahwa atas undangan klarifikasi tersebut, pada tanggal 24 Juli 2025 Pemohon kemudian secara koperatif datang menghadap Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL ZULFIKAR YUNUS untuk dimintai keterangan yang dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
  4. Bahwa dihadapan Penyidik Pembantu atas nama BRIGPOL ZULFIKAR YUNUS, Pemohon kemudian memberikan klarifikasi atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan sebagai berikut :
    1. Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh Lk. SAHMIN AHMAD Alias KAMINO, sebab Pemohon merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan Pelapor Lk. SAHMIN AHMAD alias KAMINO berdasarkan kuitansi jual beli tertanggal 17 Oktober 2025;
    2. Pemohon justru merasa bahwa Pemohonlah yang menjadi korban penipuan dari anak Pelapor atas nama Lk. FAISAL AHMAD melalui Investasi Trading Forex Ilegal yang bernama FX Family dimana Lk. FAISAL AHMAD sebagai Adminnya;
    3. Bahwa Sepengatahuan Pemohon, dugaan penipuan oleh anak Pelapor atas nama Lk. FAISAL AHMAD berawal saat itu Hari Minggu tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Pelapor Lk. SAMIN AHMAD alias KAMINO bersama Lk. RAHIM HASAN alias KA UNE (Almarhum) yang notabene merupakan sub admin investasi TradingForex Ilegal serta Lk. KA AMU datang kerumah Pemohon untuk menawarkan Pemohon bergabung dalam Investasi Forex Ilegal dengan menginvestasikan sejumlah uang dengan janji keuntungan 25 % dari besaran Investasi perbulannya. Pemohon kemudian menjawab tidak memiliki uang untuk diinvestasikan. Lk. RAHIM HASAN alias KA UNE kemudian bertanya ‘Apakah tidak ada kebun atas harta lain yang bisa dijadikan uang ?’. Pemohon kemudian menyampaikan bahwa Pemohon mempunyai tanah Kebun yang diatasnya tumbuh 476 pohon kelapa dan telah memilik 2 buah sertifikat hak milik atasnama Pemohon. Kemudian Lk. RAHIM HASAN Alias KA UNE selaku sub admin Trading Forex Ilegal dari Admin Lk. FAISAL AHMAD menawarkan bagaimana kalau tanh Kebun tersebut dijual kepada Lk. FAISAL AHMAD (yang notabene sebagai Admin Forex Ilegal) dan uang hasil penjualan tersebut diinvestasikan langsung pada Trading Forex Ilegal FX Family dengan diimingi keuntungan 25 % setiap bulannya. Atas ajakan dan janji keuntungan itu maka Pemohon kemudian merasa tertarik dan menyetujui tawaran tersebut.
    4. Selanjutnya Pemohon bersama Lk. SAMIN AHMAD, Lk. RAHIM HASAN (Almarhum) dan Lk. KA AMU pergi mengecek lokasi tanah dan pohon kelapa tersebut. Setelah melihat luas tanah kebun Lk. RAHIM HASAN menawarkan harga penjualan objek sebesar Rp. 150. 000. 000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan nanti uang tersebut akan langsung diinvestasikan di trading Forex Ilegal yang dikelola Admin Lk. FAIS AHMAD dengan keuntungan 25 % perbulan dari besaran investasi. Pemohon kemudian menyetujuinya dengan perjanjian hanya akan menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik ATASNAMA Pemohon, dan jika dalam satu tahun investasi ini berjalan lancar dengan keuntungan 25 % perbulan maka Pemohon pada tahun berikutnya akan menyerahkan satu buah sertifkat lagi kepada Pembeli Lk. FAISAL AHMAD dan selanjutnya akan dibuatkan surat jual beli dihadapan Kepala Desa Maleo. Perjanjian itu disetujui oleh Lk. RAHIM HASAN yang didampingi Pelapor Lk. SAMIN AHMAD. Setelah itu Pemohon bersama ketiga orang tersebut meninggalkan lokasi dan pulang kerumah masing-masing;
    5. Tidak lama kemudian,  pada pukul 14.00 WITA, Pemohon ditelpon oleh Lk. RAHIM HASAN Alias KA UNE (Almarhum) atas perintah Admin FAISAL AHMAD dan menyuruh Pemohon untuk datang kerumah Lk. SAMIN AHMAD dengan berkata “ DATANG KAMARI SAJA SOALNYA SOADA TRANSFERAN DARI PA TE FAIS BAWA KAMARI JO SERTIFIKAT,”. Setelah dapat informasi itu, Pemohon langsung pergi kerumah Lk. RAHIM HASAN Alias KA UNE (Almarhum) dan kemudian Pemohon bersama Lk. RAHIM HASAN Alias KA UNE (Almarhum) pergi kerumah Pelapor Lk. SAMIN AHMAD Alias KAMINO sambil membawa satu buah sertfikat tanah. Selanjutnya dihadapan Lk. RAHIM HASAN (Almarhum), Pelapor Lk. SAMIN AHMAD memperlihatkan uang sejumlah RP. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pemohon yang menurut Pelapor Lk. SAMIN AHMAD bahwa uang tersebut adalah transferan dari dari anaknya Lk. FAISAL AHMAD dan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Lk. RAHIM HASAN (Almarhum) sebagai pembelian tanah Kebun milik Pemohon tanpa Kuitansi jual beli. Pemohon kemudian menyerahkan 1 buah sertifikat milik Pemohon melalui Lk. RAHIM HASAN (Almarhum) sebagai jaminan awal sambil berkata “ATUR SAJA ITU UANG KA UNE, DARI RP. 150.000.000 KA UNE AMBIL SAJA Rp. 3.000.000 DAN SISANYA UNTUK INVESTASI FOREX SAMA TI PAK FAIS, SAYA KURANG TUNGGU KEUNTUNGANNYA,”. Setelah itu, Pemohon langsung pergi pulang meninggalkan Lk. RAHIM HASAN (Almarhum) dan Pelapor Lk. SAMIN AHMAD.
    6. Selanjutnya, selang seminggu kemudian, Lk. FAIS AHMAD bersama Lk. RAHIM HASAN (Almarhum) mendatangi kediaman Pemohon sambil membawa Kuitansi kosong yang hanya bertuliskan Rp. 150.000.000 tanpa ada keterangan apa-apa didalamnya dan meminta Pemohon untuk menandatanganinya tanpa materai. Pemohon kemudian menandantangani kuitansi tersebut.
    7. Belakangan Pemohon baru tahu bahwa Kuitansi yang Pemohon tandatangani adalah kuitansi jual beli antara Pemohon sebagai Penjual dan Lk. FAISAL AHMAD sebagai Pembeli berdasarkan kuitansi yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu Polsek Paguat saat Pemohon diperiksa dan dimintai  keterangannya diruang Reskrim Polsek Paguat. (Bukti Kuitansi Terlampir);
    8. Bahwa Pemohon saat pemeriksaan tersebut juga menyebut beberapa saksi yang menguatkan keterangan Pemohon, namun Termohon tidak pernah memanggil para saksi tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya;
  5. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2025, Polsek Paguat melalui Satuan Reskrim melakukan mediasi perkara ini dengan menhadirkan kedua belah pihak, Hadir Pemohon didampingi Kuas Hukum Pemohon Adv. ISMAIL ABAS, S.HI dan Adv. KASIM KACIL, S.H, hadir pula Pelapor Lk. SAMIN  AHMAD yang didampingi koleganya pensuinan Polri yang juga mantan Kapolsek Paguat Lk. YANIS BUISANG bersama Isterinya; Dalam mediasi tersebut keduanya menawarkan berbagai opsi solusi namun akhirnya Mediasi menemui jalan buntu alias tidak terjadi kesepakatan. Keduanya kemudian bersepakat akan melakukan mediasi kedua dengan difasilitasi oleh Reskrim Polsek Paguat;  
  6. Bahwa sambil menunggu lanjutan mediasi kedua yang telah disepakati bersama dan tanpa surat SP2HP, tiba-tiba pada tanggal 1 September 2025, Pemohon langsung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Paguat dengan nomor : B/69/IX/RES.1.11/2025/Reskrim yang diserahkan langsung oleh Penyidik Pembantu BRIGPOL ZULFIKAR YUNUS, yang disertakan dengan Surat Panggilan Saksi Ke-1 dengan Nomor : S.Pgl/276/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 ;
  7. Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Ke-1 tersebut, pada Hari Senin, tanggal 8 September 2025 Pemohon datang menghadap Penyidik Pembantu AIPDA TOMMI LUMIKIS, namun saat itu AIPDA TOMMI LUMIKIS masih ada giat pengamanan unjuk rasa bersama satuan Polres Pohuwato di Marisa, Pemohon kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik lainnya yang saat itu berada di Polsek Paguat. Dihadapan penyidik, Pemohon kembali memberi keterangan bahwa tidak pernah melakukan penipuan terhadap Lk. SAMIN AHMAD alias KAMINO dan keterangan tersebut telah dituangkan pada Berita Acra Pemeriksaan.
  8. Bahwa meski demikian, Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon terus melalukan komunikasi aktif dengan anak Pelapor Lk. FAIS AHMAD yang notabene adalah yang membeli tanah kebun tersebut sebagaimana kuitansi jual beli. Pemohon melalui kuasanya telah menemukan kesepakatan sebagai solusi dengan Lk. FAIS AHMAD untuk perkara ini yakni Lk. FAISAL AHMAD mengakui setuju dengan tawaran Pemohon pada saat mediasi di Polsek yang dihadiri oleh ayahnya Lk. SAMIN AHMAD yang juga  sebagai Pelapor, dimana keduanya bersepakat akan menjual tanah kebun tersebut kepada orang lain dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan Pemohon dan Lk. FAISAL AHMAD sebagai pembeli.
  9. Bahwa atas kesepakatan itu, Pemohon mulai mencari pembeli tanah kebun tersebut untuk dijual, namun belakangan belum dapat pembelinya. Ada sebagian pembeli yang datang menawarkan tetapi dengan harga yang belum sesuai. Sehingga sampai saat ini tanah kebun tersebut belum terjual, dan hal itu telah diberitahukan kepada Lk. FAIS AHMAD kemudian Lk. FAIS AHMAD;
  10. Bahwa tiba-tiba pada tanggal 16 September 2025, Pemohon langsung ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan  penetapan tersangka dengan nomor : B/329/IX/RES.1.11/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Peralihan Status dengan nomor : B/69.a/IX/RES.1.11/2025/Reskrim serta Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : S.Tap.Tsk/69/IX/RES.1.11/2025/Reskrim.
  11. Bahwa Penetapan Tersangka ini, Pemohon menilai bahwa Termohon tidak memiliki ‘BUKTI PEMRMULAAN YANG CUKUP’ atau dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184  KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014 serta telah melanggar Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Keadilan Restoratif;

 

  1. PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON TERHADAP DIRI PEMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
  3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
  5. Bahwa TERMOHON telah melakukan Penetapan Tersangka pada diri PEMOHON adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184  KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014 serta telah melanggar Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Keadilan Restoratif;
  6. Bahwa PEMOHON tidak tahu pasti apa alasan TERMOHON hingga menetapkan PEMOHON sebagai tersangka seolah-olah TERMOHON ingin memaksakan perkara ini segera dilimpahkan dan disidangkan;
  7. Bahwa dengan demikian tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh TERMOHON dalam melakukan penetapan tersangka sangat tidak rasionil dan tidak profesional serta melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku; 
  8. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

Pasal 7 ayat (3) KUHAP :

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

  1. Bahwa seharusnya proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak dapat dilanjutkan karena Pelapor Lk. SAMIN AHMAD Alias KAMINO tidak memiliki Legal Standing sebagai Pelapor. Karena berdasarkan kuitansi jual beli yang diserahkan oleh pelapor tertulis jelas bahwa transaksi jual beli terjadi antara PEMOHON dengan Lk. AHMAD FAISAL bukan dengan Pelapor Lk. SAMIN AHMAD, karena itu laporan Pelapor Lk. SAMIN AHMAD menjadi cacat hukum dan patut ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

 

  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

ADV. ISMAIL ABAS, S.HI                                                               ADV. KASIM KACIL, S.H

 

Pihak Dipublikasikan Ya