Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI CABANG MARISA 1.RONI MANTU
2.Perni Hamsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG MARISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONI MANTU
2Perni Hamsa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.965.642,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.166.965.642, (Seratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.134.155.848, (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.32.809.794, (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Tuju Ratus Sembilan Puluh Empat), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak