Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mar BRI 1.ALIS DOI
2.NISWATY SULEMAN
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIS DOI
2NISWATY SULEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.343.575,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum TERGUGAT  I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 264.343.575, (Dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.184.770.900, (Serats delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus) ditambah bunga sebesar 79.572.675, (Tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu 

enam ratus tujuh puluh lima) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila TERGUGAT  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT  I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT  kepada Penggugat;
4.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak