Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Mar 1.Samba Sadikin, SH
2.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3.Lulu Marluki, S.H., M.H.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.Aditya Wibowo, S.H.
6.Miftahul Jannah, S.H.
7.Daniel Brando Makalew, S.H
8.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Andryandy M. Z. Atjil Alias Andry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Mar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2208/P.5.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
3Lulu Marluki, S.H., M.H.
4Nanang Ibrahim, SH.
5Aditya Wibowo, S.H.
6Miftahul Jannah, S.H.
7Daniel Brando Makalew, S.H
8RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andryandy M. Z. Atjil Alias Andry[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Andryandy M. Z. Atjil Alias Andry bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama  dengan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di pondok Jl. Trans Sulawesi Desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato, terdakwa yang saat itu sedang beristirahat bertemu dengan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI yang merupakan teman kerja terdakwa di Koperasi Mekar Jaya, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI bahwa dirinya ingin memesan Narkotika jenis shabu, sehingga saat itu saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung menghubungi sepupunya yakni saksi NURDIANSYAH S. PORE yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah itu saksi NURDIANSYAH S. PORE memerintahkan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu dengan mentransfer, setelah komunikasi terputus, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI memerintahkan terdakwa untuk mentranfer uang ke akun Dana dengan nomor 082299738220 milik saksi NURDIANSYAH S. PORE sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung melakukan transfer sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Brimo miliknya, setelah itu saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI memberitahukan kepada saksi NURDIANSYAH S. PORE bahwa uang pembayaran telah ditransfer dan saksi NURDIANSYAH  S. PORE berjanji akan mengabari lagi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI menerima pesan Whatsapp dari saksi NURDIANSYAH S. PORE berupa sebuah foto yakni foto paket kiriman dus yang bertuliskan “Anaku Di Marisa 081344946743”, lalu saksi NURDIANSYAH S. PORE memberitahukan bahwa paket tersebut dikirim melalui rental Nusantara tujuan Palu Gorontalo dengan nomor sopir rental 085240357764 dan menjawab “iya”, kemudian pada keesokan harinya saat bertemu dengan terdakwa di tempat kerja, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung memberitahukan bahwa paket milik terdakwa sudah dikirim dan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung memberikan nomor sopir rental kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas opsnal Ditresnarkoba Poloda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akan masuk ke Provinsi Gorontalo. menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan profiling terkait paket kiriman tersebut di depan hotel Irene Jl. Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah itu petugas melihat seorang sopir mobil PO tujuan Palu - Pohuwato memegang paket kiriman tersebut olehnya petugas mengamankan sopir tersebut dan melakukan interogasi dan diakui oleh Sopir bahwa paket kiriman tersebut akan dijemput oleh penerima di depan hotel Irene yang terletak di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian, terlihat terdakwa turun dari sepeda motor berjalan kaki langsung menuju mobil rental tersebut menemui sopir mobil yang masih berada didalam mobil dan mengambil paket kiriman dus dari sopir mobil, setelah mengambil paket tersebut, terdakwa berjalan menuju sepeda motor, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka oleh terdakwa paket kiriman dus tersebut yang bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 berisi sayur kemudian terlihat disela-sela sayur terdapat potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka lakban tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa, mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan kepada saksi NURDIANSYAH  S. PORE melalui saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI, selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0058 tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 262,59 mg

Berat wadah + zat = 262,59 mg

Berat wadah = 94,49 mg

Berat zat = 168,10 mg

Wadah + Zat = 142,78 mg

Berat wadah = 89,97 mg

Berat zat       = 52,81 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 168,10 mg atau 0,16810 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 52,81 mg atau 0,05281 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima ataupun  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa Andryandy M. Z. Atjil Alias Andry bertindak sendiri-sendiri atapun bersama-sama  dengan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di pondok Jl. Trans Sulawesi Desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato, terdakwa yang saat itu sedang beristirahat bertemu dengan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI yang merupakan teman kerja terdakwa di Koperasi Mekar Jaya, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI bahwa dirinya ingin memesan Narkotika jenis shabu, sehingga saat itu saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung menghubungi sepupunya yakni saksi NURDIANSYAH S. PORE yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah itu saksi NURDIANSYAH S. PORE memerintahkan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu dengan mentransfer, setelah komunikasi terputus, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI memerintahkan terdakwa untuk mentranfer uang ke akun Dana dengan nomor 082299738220 milik saksi NURDIANSYAH S. PORE sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung melakukan transfer sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Brimo miliknya, setelah itu saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI memberitahukan kepada saksi NURDIANSYAH S. PORE bahwa uang pembayaran telah ditransfer dan saksi NURDIANSYAH  S. PORE berjanji akan mengabari lagi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI menerima pesan Whatsapp dari saksi NURDIANSYAH S. PORE berupa sebuah foto yakni foto paket kiriman dus yang bertuliskan “Anaku Di Marisa 081344946743”, lalu saksi NURDIANSYAH S. PORE memberitahukan bahwa paket tersebut dikirim melalui rental Nusantara tujuan Palu Gorontalo dengan nomor sopir rental 085240357764 dan menjawab “iya”, kemudian pada keesokan harinya saat bertemu dengan terdakwa di tempat kerja, saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung memberitahukan bahwa paket milik terdakwa sudah dikirim dan saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI langsung memberikan nomor sopir rental kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan petugas opsnal Ditresnarkoba Poloda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu akan masuk ke Provinsi Gorontalo. menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan profiling terkait paket kiriman tersebut di depan hotel Irene Jl. Trans Sulawesi Desa Buntulia Jaya Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, setelah itu petugas melihat seorang sopir mobil PO tujuan Palu - Pohuwato memegang paket kiriman tersebut olehnya petugas mengamankan sopir tersebut dan melakukan interogasi dan diakui oleh Sopir bahwa paket kiriman tersebut akan dijemput oleh penerima di depan hotel Irene yang terletak di sekitar lokasi tersebut, beberapa saat kemudian, terlihat terdakwa turun dari sepeda motor berjalan kaki langsung menuju mobil rental tersebut menemui sopir mobil yang masih berada didalam mobil dan mengambil paket kiriman dus dari sopir mobil, setelah mengambil paket tersebut, terdakwa berjalan menuju sepeda motor, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membuka paket tersebut, setelah dibuka oleh terdakwa paket kiriman dus tersebut yang bertuliskan Anaku Di Marisa 081344946743 berisi sayur kemudian terlihat disela-sela sayur terdapat potongan lakban warna hitam dan setelah dibuka lakban tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa, mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan kepada saksi NURDIANSYAH  S. PORE melalui saksi ARDIANSYAH Y. PORE alias ADI, selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti 1 (satu) sachet plastik yang berisi narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0058 tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
  • Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/ NO.02/OB/07

Organoleptis

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 262,59 mg

Berat wadah + zat = 262,59 mg

Berat wadah = 94,49 mg

Berat zat = 168,10 mg

Wadah + Zat = 142,78 mg

Berat wadah = 89,97 mg

Berat zat       = 52,81 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 168,10 mg atau 0,16810 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 52,81 mg atau 0,05281 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya