Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mar SAHRUN UMAR MANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAGUAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mar
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SAHRUN UMAR MANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PAGUAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Ketua  Pengadilan Negeri Marisa cq Yang Mulia Hakim memeriksa perkara iniberkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggeledahandan Penyitaan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DM 960 C atas nama pemilik SAHRUN UMAR MANTOadalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap diri Pemohon Oleh Termohon;
  5. Menyatakan barang berupa mobil toyota avanza nomor polisi DM 960 C atas nama pemilik SAHRUN UMAR MANTO beserta seluruh yang ada hubungannya dengan pemilikan barang dikembalikan kepada pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh Pemohon berupa kerugian materil sebesar Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  7. Memulihkan nama baik pemohon atas tuduhan termohon karena melakukan tindak pidana pencurian;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  9.  

Apabila Yang terhormat ketua Pengadilan Negeri Marisa cq Hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan

Pihak Dipublikasikan Ya