| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa Junli Lasarus Alias Juju bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ferdi Pakaya Alias Edi (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 15.00 wita saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR menyadari Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam dengan stiker warnah merah Nomor Registrasi DD 2467 EH dengan nomor rangka MH1KD111XMK262509 nomor mesin KD11E1261841 Atas Nama H.ZULFADLI milik saksi korban yang saksi korban parkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada. Kemudian Saksi korban menelpon keponakan Saksi korban yaitu Saksi AGUSTIAR dan menanyakan “KAMU ADA LIAT ITU MOTOR CRF” kemudian Saksi AGUSTIAR menjawab “TIDAK, SAYA TIDAK LIAT” kemudian Saksi korban mengatakan “OH BERARTI SO HILANG ITU MOTOR” lalu Saksi korban mematikan telepon, kemudian Saksi korban masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk melihat kunci motor yang berada di atas kulkas. Dan saksi korban menemukan kunci motor Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Nomor Registrasi DD 2467 EH Atas Nama H.ZULFADLI masih ada. Kemudian Saksi korban menuju ke kamar Saksi korban untuk melihat kunci motor cadangan yang Saksi korban simpan di dalam laci lemari yang berada di dalam kamar Saksi korban dan Saksi korban melihat kunci Sepeda Motor cadangan juga masih ada. Setelah memastikan kedua kunci motor saksi korban masih ada, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Popayato Barat bahwa sepeda motor Saksi korban telah hilang atau di curi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedang berdiri di teras rumahnya yang berada di Dusun Satu Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah dari arah Desa Molosipat menuju Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Pada saat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI lewat di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memanggil Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “EDI KE SINI DULU NGNA’’ kemudian Saudara EDI berhenti dan memarkir sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI bertanya kepada saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT “KENAPA’’ kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT mengatakan kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “BELI AKAN CAP TIKUS DULU PA TI DEVI ’’ kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “OOH IYA’’ kemudian Saksi memberikan uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Cap Tikus, setelah saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memberikan uang kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI, Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat untuk menbeli Cap Tikus dengan mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat. Sekitar satu jam kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI datang membawa Cap tikus dan menyerahkannya kepada Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, selanjutnya Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat, sekitar pukul 18.30 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT duduk di dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT dengan posisi pintu rumah terbuka, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di bonceng dengan orang yang saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT tidak kenal dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, setelah turun dari motor Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedangkan orang yang menbonceng Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI terus melanjutkan perjalanannya kearah Popayato, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT menuju ke dapur rumah Saksi untuk makan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Desa persatuan Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan dihentikan oleh Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan mengatakan “BABISNIS TORANG ADA SAYA PETEMAN PEMOTOR DISITU SAYA ADA AMBE SOALNYA SAYA PETEMAN ADA UTANG PADIA TO” lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGU SAYA MO ANTAR SAYA PE MAMA PE MOTOR” lalu Terdakwa mengantarkan sepeda motor milik mama Terdakwa kerumahnya. Kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan bertemu dengan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI. Terdakwa menanyakan “MANA MOTOR?“ dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “INTA KEBELAKANG TORANG” kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan Terdakwa berjalan sekitar 100 m (seratus meter) di depan kebun Saudara DAENG LEBU lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu, kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam kebun dan keluar dari dalam kebun sambil mendorong Sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sampai ke jalan tani depan kebun. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengatakan “NGANA PIGADE SAJA UTANG INI BIAR NANTI KITA PETEMAN YANG MO BATEBUS” dan Terdakwa menjawab “NGANA MOGADE BARAPA INI?” dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “SATU JUJTA SAJA” kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam mengikuti jalan pematang sawah tidak mengikuti jalan trans Sulawesi menuju ke Desa Moutong ke rumah Saudara IPIN kemudian Terdakwa tidur di rumah Saudara IPIN dan keesokan paginya Terdakwa dibangunkan karena ada yang mobeli sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam. kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi RINTO alias INTO dan Terdakwa menawarkan gadai sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sebesar RP1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi RINTO Alias INTO hanya memiliki uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan “AMBIL KAMARI SAJA” setelah itu Terdakwa menerima uang gadai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan somo pulung mo ambil kunci tangki motor, lalu Terdakwa kembali mampir ketempat Saudara IPIN sebelum menuju kerumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di Desa Persatuan. Pada pukul 10.00 wita Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI yang sedang berbaring di depan tv kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI langsung naik sepeda motor berboncengan dengan Seseorang yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sekitar Pukul 19.00 wita, Saksi korban melihat motor miliknya berada di depan Puskesmas Moutong sedang terparkir lalu Saksi korban menghapiri motor dan menanyakan motor ke Saudara RINTO Alias INTO yang sedang duduk di depan motor Saksi ”SIAPA YANG BAWA MOTOR INI” lalu Saudara RINTO Alias INTO menjawab ”SAYA, MOTOR INI ADA GADAI SAMA SAYA” tidak lama kemudian Keponakan Saksi yaitu Saudara NASRUL HERMAN datang bersama Sepupunya yaitu saksi AGUSTIAR menghampiri Saksi korban yang berada di Puskesamas Moutong lalu Saudara NASRUL HERMAN mengatakan ”SO INI MOTOR INI” kemudian Saksi korban menjawab ”IYO” lalu saksi korban bertanya lagi kepada saksi RINTO Alias INTO ”SIAPA YANG GADAI INI MOTOR SAMA BAPAK” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”JUJU” kemudian keponakan Saksi korban yaitu Saudara AGUSTIAR memperlihatkan foto Saudara JUJU yang berada di Hpnya kepada saksi RINTO Alias INTO menjawab ”OH IYA SUDAH ITU” kemudian Saksi korban menanyakan kepada saksi RINTO Alias INTO ”JUJU GADAI BERAPA INI MOTOR” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” kemudian Saksi korban menyampaikan kepada saksi RINTO Alias INTO akan mengamankan motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Junli Lasarus Alias Juju bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ferdi Pakaya Alias Edi (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 15.00 wita saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR menyadari Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam dengan stiker warnah merah Nomor Registrasi DD 2467 EH dengan nomor rangka MH1KD111XMK262509 nomor mesin KD11E1261841 Atas Nama H.ZULFADLI milik saksi korban yang saksi korban parkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada. Kemudian Saksi korban menelpon keponakan Saksi korban yaitu Saksi AGUSTIAR dan menanyakan “KAMU ADA LIAT ITU MOTOR CRF” kemudian Saksi AGUSTIAR menjawab “TIDAK, SAYA TIDAK LIAT” kemudian Saksi korban mengatakan “OH BERARTI SO HILANG ITU MOTOR” lalu Saksi korban mematikan telepon, kemudian Saksi korban masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk melihat kunci motor yang berada di atas kulkas. Dan saksi korban menemukan kunci motor Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Nomor Registrasi DD 2467 EH Atas Nama H.ZULFADLI masih ada. Kemudian Saksi korban menuju ke kamar Saksi korban untuk melihat kunci motor cadangan yang Saksi korban simpan di dalam laci lemari yang berada di dalam kamar Saksi korban dan Saksi korban melihat kunci Sepeda Motor cadangan juga masih ada. Setelah memastikan kedua kunci motor saksi korban masih ada, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Popayato Barat bahwa sepeda motor Saksi korban telah hilang atau di curi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedang berdiri di teras rumahnya yang berada di Dusun Satu Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah dari arah Desa Molosipat menuju Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Pada saat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI lewat di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memanggil Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “EDI KE SINI DULU NGNA’’ kemudian Saudara EDI berhenti dan memarkir sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI bertanya kepada saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT “KENAPA’’ kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT mengatakan kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “BELI AKAN CAP TIKUS DULU PA TI DEVI ’’ kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “OOH IYA’’ kemudian Saksi memberikan uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Cap Tikus, setelah saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memberikan uang kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI, Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat untuk menbeli Cap Tikus dengan mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat. Sekitar satu jam kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI datang membawa Cap tikus dan menyerahkannya kepada Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, selanjutnya Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat, sekitar pukul 18.30 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT duduk di dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT dengan posisi pintu rumah terbuka, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di bonceng dengan orang yang saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT tidak kenal dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, setelah turun dari motor Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedangkan orang yang menbonceng Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI terus melanjutkan perjalanannya kearah Popayato, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT menuju ke dapur rumah Saksi untuk makan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Desa persatuan Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan dihentikan oleh Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan mengatakan “BABISNIS TORANG ADA SAYA PETEMAN PEMOTOR DISITU SAYA ADA AMBE SOALNYA SAYA PETEMAN ADA UTANG PADIA TO” lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGU SAYA MO ANTAR SAYA PE MAMA PE MOTOR” lalu Terdakwa mengantarkan sepeda motor milik mama Terdakwa kerumahnya. Kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan bertemu dengan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI. Terdakwa menanyakan “MANA MOTOR?“ dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “INTA KEBELAKANG TORANG” kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan Terdakwa berjalan sekitar 100 m (seratus meter) di depan kebun Saudara DAENG LEBU lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu, kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam kebun dan keluar dari dalam kebun sambil mendorong Sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sampai ke jalan tani depan kebun. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengatakan “NGANA PIGADE SAJA UTANG INI BIAR NANTI KITA PETEMAN YANG MO BATEBUS” dan Terdakwa menjawab “NGANA MOGADE BARAPA INI?” dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “SATU JUJTA SAJA” kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam mengikuti jalan pematang sawah tidak mengikuti jalan trans Sulawesi menuju ke Desa Moutong ke rumah Saudara IPIN kemudian Terdakwa tidur di rumah Saudara IPIN dan keesokan paginya Terdakwa dibangunkan karena ada yang mobeli sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam. kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi RINTO alias INTO dan Terdakwa menawarkan gadai sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sebesar RP1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi RINTO Alias INTO hanya memiliki uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan “AMBIL KAMARI SAJA” setelah itu Terdakwa menerima uang gadai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan somo pulung mo ambil kunci tangki motor, lalu Terdakwa kembali mampir ketempat Saudara IPIN sebelum menuju kerumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di Desa Persatuan. Pada pukul 10.00 wita Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI yang sedang berbaring di depan tv kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI langsung naik sepeda motor berboncengan dengan Seseorang yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sekitar Pukul 19.00 wita, Saksi korban melihat motor miliknya berada di depan Puskesmas Moutong sedang terparkir lalu Saksi korban menghapiri motor dan menanyakan motor ke Saudara RINTO Alias INTO yang sedang duduk di depan motor Saksi ”SIAPA YANG BAWA MOTOR INI” lalu Saudara RINTO Alias INTO menjawab ”SAYA, MOTOR INI ADA GADAI SAMA SAYA” tidak lama kemudian Keponakan Saksi yaitu Saudara NASRUL HERMAN datang bersama Sepupunya yaitu saksi AGUSTIAR menghampiri Saksi korban yang berada di Puskesamas Moutong lalu Saudara NASRUL HERMAN mengatakan ”SO INI MOTOR INI” kemudian Saksi korban menjawab ”IYO” lalu saksi korban bertanya lagi kepada saksi RINTO Alias INTO ”SIAPA YANG GADAI INI MOTOR SAMA BAPAK” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”JUJU” kemudian keponakan Saksi korban yaitu Saudara AGUSTIAR memperlihatkan foto Saudara JUJU yang berada di Hpnya kepada saksi RINTO Alias INTO menjawab ”OH IYA SUDAH ITU” kemudian Saksi korban menanyakan kepada saksi RINTO Alias INTO ”JUJU GADAI BERAPA INI MOTOR” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” kemudian Saksi korban menyampaikan kepada saksi RINTO Alias INTO akan mengamankan motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa Junli Lasarus Alias Juju bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ferdi Pakaya Alias Edi (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertemepat di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 15.00 wita saksi korban MOHAMMAD NUR Alias NUR menyadari Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam dengan stiker warnah merah Nomor Registrasi DD 2467 EH dengan nomor rangka MH1KD111XMK262509 nomor mesin KD11E1261841 Atas Nama H.ZULFADLI milik saksi korban yang saksi korban parkirkan di halaman belakang rumah sudah tidak ada. Kemudian Saksi korban menelpon keponakan Saksi korban yaitu Saksi AGUSTIAR dan menanyakan “KAMU ADA LIAT ITU MOTOR CRF” kemudian Saksi AGUSTIAR menjawab “TIDAK, SAYA TIDAK LIAT” kemudian Saksi korban mengatakan “OH BERARTI SO HILANG ITU MOTOR” lalu Saksi korban mematikan telepon, kemudian Saksi korban masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk melihat kunci motor yang berada di atas kulkas. Dan saksi korban menemukan kunci motor Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Nomor Registrasi DD 2467 EH Atas Nama H.ZULFADLI masih ada. Kemudian Saksi korban menuju ke kamar Saksi korban untuk melihat kunci motor cadangan yang Saksi korban simpan di dalam laci lemari yang berada di dalam kamar Saksi korban dan Saksi korban melihat kunci Sepeda Motor cadangan juga masih ada. Setelah memastikan kedua kunci motor saksi korban masih ada, selanjutnya saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Popayato Barat bahwa sepeda motor Saksi korban telah hilang atau di curi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedang berdiri di teras rumahnya yang berada di Dusun Satu Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah dari arah Desa Molosipat menuju Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. Pada saat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI lewat di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memanggil Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “EDI KE SINI DULU NGNA’’ kemudian Saudara EDI berhenti dan memarkir sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI bertanya kepada saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT “KENAPA’’ kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT mengatakan kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI “BELI AKAN CAP TIKUS DULU PA TI DEVI ’’ kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “OOH IYA’’ kemudian Saksi memberikan uang sejumlah Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli Cap Tikus, setelah saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT memberikan uang kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI, Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat untuk menbeli Cap Tikus dengan mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat. Sekitar satu jam kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI datang membawa Cap tikus dan menyerahkannya kepada Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, selanjutnya Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI berangkat mengendarai Sepeda Motor CRF 150 Warna Hitam Merek Honda dengan stiker warnah merah ke arah Desa Molosipat, sekitar pukul 18.30 WITA Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT duduk di dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT dengan posisi pintu rumah terbuka, Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT melihat Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di bonceng dengan orang yang saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT tidak kenal dan berhenti di pinggir jalan di depan rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT, setelah turun dari motor Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam rumah Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT sedangkan orang yang menbonceng Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI terus melanjutkan perjalanannya kearah Popayato, kemudian Saksi MOHAMMAD RIFAI PASOO Alias AMAT menuju ke dapur rumah Saksi untuk makan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wita di Desa persatuan Kec. Popayato Barat Kabupaten Pohuwato saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan dihentikan oleh Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan mengatakan “BABISNIS TORANG ADA SAYA PETEMAN PEMOTOR DISITU SAYA ADA AMBE SOALNYA SAYA PETEMAN ADA UTANG PADIA TO” lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGU SAYA MO ANTAR SAYA PE MAMA PE MOTOR” lalu Terdakwa mengantarkan sepeda motor milik mama Terdakwa kerumahnya. Kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan bertemu dengan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI. Terdakwa menanyakan “MANA MOTOR?“ dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “INTA KEBELAKANG TORANG” kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI dan Terdakwa berjalan sekitar 100 m (seratus meter) di depan kebun Saudara DAENG LEBU lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu, kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI masuk ke dalam kebun dan keluar dari dalam kebun sambil mendorong Sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sampai ke jalan tani depan kebun. Kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI mengatakan “NGANA PIGADE SAJA UTANG INI BIAR NANTI KITA PETEMAN YANG MO BATEBUS” dan Terdakwa menjawab “NGANA MOGADE BARAPA INI?” dan Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menjawab “SATU JUJTA SAJA” kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam mengikuti jalan pematang sawah tidak mengikuti jalan trans Sulawesi menuju ke Desa Moutong ke rumah Saudara IPIN kemudian Terdakwa tidur di rumah Saudara IPIN dan keesokan paginya Terdakwa dibangunkan karena ada yang mobeli sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam. kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi RINTO alias INTO dan Terdakwa menawarkan gadai sepeda motor HONDA CRF 150 Warna Hitam sebesar RP1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun saksi RINTO Alias INTO hanya memiliki uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan “AMBIL KAMARI SAJA” setelah itu Terdakwa menerima uang gadai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan somo pulung mo ambil kunci tangki motor, lalu Terdakwa kembali mampir ketempat Saudara IPIN sebelum menuju kerumah Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI di Desa Persatuan. Pada pukul 10.00 wita Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI yang sedang berbaring di depan tv kemudian Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu lalu Saksi FERDI PAKAYA Alias EDI langsung naik sepeda motor berboncengan dengan Seseorang yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 Sekitar Pukul 19.00 wita, Saksi korban melihat motor miliknya berada di depan Puskesmas Moutong sedang terparkir lalu Saksi korban menghapiri motor dan menanyakan motor ke Saudara RINTO Alias INTO yang sedang duduk di depan motor Saksi ”SIAPA YANG BAWA MOTOR INI” lalu Saudara RINTO Alias INTO menjawab ”SAYA, MOTOR INI ADA GADAI SAMA SAYA” tidak lama kemudian Keponakan Saksi yaitu Saudara NASRUL HERMAN datang bersama Sepupunya yaitu saksi AGUSTIAR menghampiri Saksi korban yang berada di Puskesamas Moutong lalu Saudara NASRUL HERMAN mengatakan ”SO INI MOTOR INI” kemudian Saksi korban menjawab ”IYO” lalu saksi korban bertanya lagi kepada saksi RINTO Alias INTO ”SIAPA YANG GADAI INI MOTOR SAMA BAPAK” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”JUJU” kemudian keponakan Saksi korban yaitu Saudara AGUSTIAR memperlihatkan foto Saudara JUJU yang berada di Hpnya kepada saksi RINTO Alias INTO menjawab ”OH IYA SUDAH ITU” kemudian Saksi korban menanyakan kepada saksi RINTO Alias INTO ”JUJU GADAI BERAPA INI MOTOR” lalu saksi RINTO Alias INTO menjawab ”Rp 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH)” kemudian Saksi korban menyampaikan kepada saksi RINTO Alias INTO akan mengamankan motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------- |