1.Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengubah nama anak Para Pemohon pada akta kelahiran anak dengan menambahkan nama Marga Djafar pada nama anak Perempuan tersebut dari nama sebelumnya : Apriliya menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu : Apriliya Djafar;
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang Penambahan marga nama anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut dengan membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon nomor : 7504-LT 27022019-0053 serta pada buku Register Catata Sipil yang bersangkutan;
|