PETITUM
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama kedua anak Pemohon pada akta kelahiran anak pemohon:
- JASMIN AZKADINA KHALIQA dirubah menjadi JASMINE DIARA FALISHA; dan
- JAYANA NUR ALHAYA dirubah menjadi YESICA AYANA
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk mencatat tentang Penggantian nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Kesatu Pemohon Nomor: 7504-LU-14122018-0003 dan Petikan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon Nomor: 7504-LT-08062021-0017 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-Adilnya ( Ex aequeo et bono ) |