Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Mar WARUS HUNOWU 1.BUPATI POHUWATO
2.KEPALA DINAS KOPERINDAGKOP DAN UMKM POHUWATO
3.KABAG KEUANGAN DAN ASET DAERAH pohuwato
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Mar
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARUS HUNOWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gufran ibrahimWARUS HUNOWU
Tergugat
NoNama
1BUPATI POHUWATO
2KEPALA DINAS KOPERINDAGKOP DAN UMKM POHUWATO
3KABAG KEUANGAN DAN ASET DAERAH pohuwato
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2)Menyatakan  bahwa tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum
3)Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tampa beban  yang menyertai baik dari tanganya maupun dari tangan orang lain atas ijinya,bila perlu secara paksa  dengan bantuan aparat kepolisian.
4)Menghukum  kepada tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada penggugat sebesar  Rp.1,707.400.000 {satu miliyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus rupiah}
5)Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya lain dari tergugat.
6)Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak