Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Yayun Ismail Puhi bersama-sama dengan Terdakwa Iskandar Pawue pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023, bertempat di bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 bertempat di Kantor Hasjrat Multi Finance Cabang Marisa yang berada di Desa Palopo Kec.Marisa Kab.Pohuwato Terdakwa Yayun Ismail Puhi Bersama Terdakwa Iskandar Pawue yang yang berstatus suami dan istri melakukan kontrak pengambilan unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Kredit Konsumen Multiguna Nomor : 20500.22.01.013936 tanggal 13 Mei 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00036254.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 07 September 2022 berdasarkan Akta Nomor 111 tanggal 2 September 2022 seharga Rp 484.528.061,58,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) dengan angsuran Rp.13.460.000 (tiga belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) kali angsuran.
- Bahwa terhadap objek jaminan fidusia tersebut Terdakwa Yayun Ismail Puhi Bersama Terdakwa Iskandar Pawue telah menyetorkan angsuran sebanyak 13 kali setoran dan sudah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Juli 2023.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Terdakwa Yayun Ismail Puhi Bersama Terdakwa Iskandar Pawue melakukan penjualan 1 (satu) unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Hasjrat Multi Finance selaku penerima fidusia dengan harga Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Syaiful Lahay berdasarkan kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Syaiful Lahay dan Terdakwa Iskandar Pawue.
- Bahwa selanjutnya Saksi Syaiful Lahay menitipkan 1 (satu) unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 kepada Saksi Hariyono Dukalang untuk dijual, namun karena belum mendapatkan pembeli kemudian kendaraan tersebut di gadai kepada Saksi Dirman dengan harga Rp 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya Saksi Dirman menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di daerah Tolitoli seharga Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) hingga keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sudah tidak diketahui lagi.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, mengakibatkan Hasjrat Multi Finance cabang Marisa mengalami kerugian sejumlah Rp 397.101.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus satu ribu rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Yayun Ismail Puhi bersama-sama dengan Terdakwa Iskandar Pawue pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023, bertempat di bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 bertempat di Kantor Hasjrat Multi Finance Cabang Marisa yang berada di Desa Palopo Kec.Marisa Kab.Pohuwato Terdakwa Yayun Ismail Puhi Bersama Terdakwa Iskandar Pawue yang berstatus suami dan istri melakukan kontrak pengambilan unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Kredit Konsumen Multiguna Nomor : 20500.22.01.013936 tanggal 13 Mei 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00036254.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 07 September 2022 berdasarkan Akta Nomor 111 tanggal 2 September 2022 seharga Rp 484.528.061,58,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) dengan angsuran Rp.13.460.000 (tiga belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 36 (tiga puluh enam) kali angsuran.
- Bahwa terhadap objek jaminan fidusia tersebut Terdakwa Yayun Ismail Puhi Bersama Terdakwa Iskandar Pawue telah menyetorkan angsuran sebanyak 13 kali setoran dan sudah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Juli 2023.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Terdakwa Yayun Ismail Puhi bersama Terdakwa Iskandar Pawue melakukan penjualan 1 (satu) unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak Hasjrat Multi Finance dengan harga Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Syaiful Lahay berdasarkan kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Syaiful Lahay dan Terdakwa Iskandar Pawue.
- Bahwa selanjutnya Saksi Syaiful Lahay menitipkan 1 (satu) unit kendaraan HILUX D-CAB 2,4 G warna Super White dengan Nomor Polisi DM 8170 DE dengan Nomor Rangka MR0KB8CD3N1215410 Nomor Mesin 2GD-51989553 kepada Saksi Hariyono Dukalang untuk dijual, namun karena belum mendapatkan pembeli kemudian kendaraan tersebut di gadai kepada Saksi Dirman dengan harga Rp 117.000.000,- (serratus tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya Saksi Dirman menjual kendaraan tersebut kepada seseorang di daerah Tolitoli seharga Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) hingga keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sudah tidak diketahui lagi.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, mengakibatkan Hasjrat Multi Finance cabang Marisa mengalami kerugian sejumlah Rp 397.101.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus satu ribu rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------- |