Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2025/PN Mar | 1.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. 2.Lulu Marluki, S.H., M.H. 3.Aditya Wibowo, S.H. 4.Miftahul Jannah, S.H. 5.Daniel Brando Makalew, S.H |
1.Une Kamoli Alias Une 2.Robinson Salasa Alias Incong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2025/PN Mar | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2207/P.5.14/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa I Une Kamoli Alias Une bertindak sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan Terdakwa II Robinson Salasa Alias Incong, pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di Lapangan Dusun Maranti Desa Dambalo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan, yang melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja membakar menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya saksi korban IWAN AMLIA Alias IWAN sedang berjualan es krim di lapangan yang berada di Desa Dambalo Kec. Popayato Kab. Pohuwato, kemudian ada seseorang pembeli yang memanggil saksi korban untuk memesan es krim, kemudian saksi korban berhenti dan membuatkan es krim untuk seseorang yang membeli es krim tersebut, pada saat hendak memberikan es krim tersebut tiba-tiba datang Terdakwa I Une Kamoli Alias Une dan langsung mengambil es krim yang saksi korban buat kemudian Terdakwa I mengatakan “KITA PUNYA DULU”, sehingga saksi korban ketakutan dan memberikan es krim tersebut kepada Terdakwa I, setelah itu datang Terdakwa II Robinson Salasa Alias Incong dan membayarkan es krim yang di makan oleh Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada saksi korban “KITA SOMO MINTA ITU ES KRIM, KITA TIDAK MAU BAYAR, KASE PULANG DEPE UANG” yang artinya ”KITA MAU MINTA ITU ES KRIM, SAYA TIDAK MAU BAYAR, KEMBALIKAN LAGI UANGNYA” Kemudian Saksi korban menjawab “SAYA INI ADA MANCARI SAMA DENGAN TI PAK JUGA ADA MANCARI”, yang artinya ”SAYA INI ADA MENCARI REJEKI, SAMA DENGAN BAPAK JUGA MENCARI REJEKI”, mendengar hal tersebut Terdakwa I marah dan langsung memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu tangan kanan Terdakwa I yang pada saat itu memegang es krim yang tersisa langsung memaksa korban memakan es krim tersebut dengan cara mendorong tangan kanan Terdakwa I dan menyodorkan secara paksa ke mulut saksi korban, setelah itu saksi korban langsung menjauh dari Terdakwa I, akan tetapi Terdakwa I tetap mengikuti saksi korban dan pada saat Terdakwa I berada di samping sebelah kiri saksi korban, Terdakwa I langsung mencekik leher saksi korban menggunakan lengan tangan kanan, setelah itu Terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang pada saat itu masih mecekik saksi korban dan langsung mengambil dan mengeluarkan parang yang terikat di pinggang sebelah kiri dari Terdakwa I, setelah itu saksi korban langsung melepaskan cekikan yang dilakukan oleh Terdakwa I tersebut dengan sekuat tenaga, karena sudah takut melihat Terdakwa II yang sudah mencabut parang milik Terdakwa I, saksi korban langsung pergi menjauh dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Popayato. - Bahwa Saksi Adriyanto Isima alias Adi yang saat itu sedang berada di kantor Desa Dambalo Kec. Popayato dihubungi oleh Sdri. ICA lewat telepon Whatsapps dan mengatakan ”DATANG LIA DULU KA INCONG P TEMAN ADA BA POTONG MAS P TAMPA JUAL ESKRIM” yang artinya ”DATANG LIHAT DULU SDR. INCONG SEDANG MEMOTONG TEMPAT JUALAN ES KRIM MILIK MAS” Kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi langsung mendatangi tempat kejadian yang berada di Dusun Maranti Desa Dambalo Kec. Popayato dan langsung menghampiri Terdakwa II sembari bertanya kepadanya “KENAPA INI’’. Kemudian Terdakwa II menjawab “MASA TORANG MO BAYAR ES TE MAS SO LARI” yang artinya ”MASA SAYA MAU BAYAR ES KRIM MAS YANG JUAL MALAH LARI” kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi menjawab “TIDAK MUNGKIN ORANG MAU BELI, YANG PENJUAL MALAH LARI”, etelah itu Saksi Adriyanto Isima alias Adi melihat ember yang ada pada motor tersebut telah dipotong dengan Parang. Karena hal itu Saksi Adriyanto Isima alias Adi pergi kedepan rumah Sdri. ICA. Kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi menghubungi Kepala Desa Dambalo untuk memberitahukan kejadian tersebut. - Bahwa setelah itu Terdakwa II mendekati motor milik saksi korban langsung membantingnya dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan hingga motor tersebut terjatuh sedangkan ember yang terisi eskrim langsung tergulir dan Terdakwa II langsung pergi menuju ke rumahnya.
- Bahwa Terdakwa I melihat dari kabirator sepeda motor yang terjatuh mengeluarkan bensin sehingga Terdakwa mengambil macis atau korek yang berada di tempat duduk yang terbuat dari kayu (dego-dego) tempat minum setelah itu Terdakwa I menyelahkan macis gas dikabirator sepeda motor sehinga sepeda motor tersebut terbakar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa I Une Kamoli Alias Une bertindak sendiri-sendiri ataupun Bersama-sama dengan Terdakwa II Robinson Salasa Alias Incong, pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di Lapangan Dusun Maranti Desa Dambalo, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan, yang melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi korban IWAN AMLIA Alias IWAN sedang berjualan es krim di lapangan yang berada di Desa Dambalo Kec. Popayato Kab. Pohuwato, kemudian ada seseorang pembeli yang memanggil saksi korban untuk memesan es krim, kemudian saksi korban berhenti dan membuatkan es krim untuk seseorang yang membeli es krim tersebut, pada saat hendak memberikan es krim tersebut tiba-tiba datang Terdakwa I Une Kamoli Alias Une dan langsung mengambil es krim yang saksi korban buat kemudian Terdakwa I mengatakan “KITA PUNYA DULU”, sehingga saksi korban ketakutan dan memberikan es krim tersebut kepada Terdakwa I, setelah itu datang Terdakwa II Robinson Salasa Alias Incong dan membayarkan es krim yang di makan oleh Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I mengatakan kepada saksi korban “KITA SOMO MINTA ITU ES KRIM, KITA TIDAK MAU BAYAR, KASE PULANG DEPE UANG” yang artinya ”KITA MAU MINTA ITU ES KRIM, SAYA TIDAK MAU BAYAR, KEMBALIKAN LAGI UANGNYA” Kemudian Saksi korban menjawab “SAYA INI ADA MANCARI SAMA DENGAN TI PAK JUGA ADA MANCARI”, yang artinya ”SAYA INI ADA MENCARI REJEKI, SAMA DENGAN BAPAK JUGA MENCARI REJEKI”, mendengar hal tersebut Terdakwa I marah dan langsung memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu tangan kanan Terdakwa I yang pada saat itu memegang es krim yang tersisa langsung memaksa korban memakan es krim tersebut dengan cara mendorong tangan kanan Terdakwa I dan menyodorkan secara paksa ke mulut saksi korban, setelah itu saksi korban langsung menjauh dari Terdakwa I, akan tetapi Terdakwa I tetap mengikuti saksi korban dan pada saat Terdakwa I berada di samping sebelah kiri saksi korban, Terdakwa I langsung mencekik leher saksi korban menggunakan lengan tangan kanan, setelah itu Terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang pada saat itu masih mecekik saksi korban dan langsung mengambil dan mengeluarkan parang yang terikat di pinggang sebelah kiri dari Terdakwa I, setelah itu saksi korban langsung melepaskan cekikan yang dilakukan oleh Terdakwa I tersebut dengan sekuat tenaga, karena sudah takut melihat Terdakwa II yang sudah mencabut parang milik Terdakwa I, saksi korban langsung pergi menjauh dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Popayato. - Bahwa Saksi Adriyanto Isima alias Adi yang saat itu sedang berada di kantor Desa Dambalo Kec. Popayato dihubungi oleh Sdri. ICA lewat telepon Whatsapps dan mengatakan ”DATANG LIA DULU KA INCONG P TEMAN ADA BA POTONG MAS P TAMPA JUAL ESKRIM” yang artinya ”DATANG LIHAT DULU SDR. INCONG SEDANG MEMOTONG TEMPAT JUALAN ES KRIM MILIK MAS” Kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi langsung mendatangi tempat kejadian yang berada di Dusun Maranti Desa Dambalo Kec. Popayato dan langsung menghampiri Terdakwa II sembari bertanya kepadanya “KENAPA INI’’. Kemudian Terdakwa II menjawab “MASA TORANG MO BAYAR ES TE MAS SO LARI” yang artinya ”MASA SAYA MAU BAYAR ES KRIM MAS YANG JUAL MALAH LARI” kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi menjawab “TIDAK MUNGKIN ORANG MAU BELI, YANG PENJUAL MALAH LARI”, etelah itu Saksi Adriyanto Isima alias Adi melihat ember yang ada pada motor tersebut telah dipotong dengan Parang. Karena hal itu Saksi Adriyanto Isima alias Adi pergi kedepan rumah Sdri. ICA. Kemudian Saksi Adriyanto Isima alias Adi menghubungi Kepala Desa Dambalo untuk memberitahukan kejadian tersebut. - Bahwa setelah itu Terdakwa II mendekati motor milik saksi korban langsung membantingnya dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan hingga motor tersebut terjatuh sedangkan ember yang terisi eskrim langsung tergulir dan Terdakwa II langsung pergi menuju ke rumahnya.
- Bahwa Terdakwa I melihat dari kabirator sepeda motor yang terjatuh mengeluarkan bensin sehingga Terdakwa mengambil macis atau korek yang berada di tempat duduk yang terbuat dari kayu (dego-dego) tempat minum setelah itu Terdakwa I menyelahkan macis gas dikabirator sepeda motor sehinga sepeda motor tersebut terbakar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). ---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |